Sejak 1 April 2013, nomor Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk membuat Faktur Pajak, PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan setelah mendapatkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dari PKP yang bersangkutan.
Ketentuan Nomor Faktur Pajak
Format Nomor Faktur Pajak yang ditetapkan oleh PER-24/PJ/2012 ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:
-Kode Faktur Pajak yang terdiri dari 3 digit angka; dan
-Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka.
Nomor Faktur Pajak yang akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, sedangkan Kode Faktur Pajak ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
Pada format Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, pada angka digit keempat dan kelima adalah merupakan kode tahun penerbitan Faktur Pajak. Dalam Lampiran III huruf B nomor 3 c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 ditegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
Berdasarkan prosedur yang dijelaskan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP yang mengajukan permintaan dengan jumlah sebanyak:
-maksimal 75 nomor seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy; atau
-maksimal nomor seri faktur yang diberikan sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya untuk PKP yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT).
Apabila dalam suatu tahun pajak, nomor seri Faktur Pajak ini telah habis digunakan, maka PKP dapat mengajukan permintaan kembali Nomor Seri Faktur Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
Berdasarkan ketentuan mengenai Nomor Faktur Pajak yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat digunakan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Apabila Nomor Seri Faktur Pajak tersebut tidak habis digunakan dalam tahun pajak yang bersangkutan, maka Nomor Seri tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tahun pajak berikutnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu, tidak dapat digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya dan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Simpulan
Yang perlu diperhatikan oleh para Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan ketentuan penomoran Faktur Pajak yang baru ini adalah:
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, hanya dapat digunakan dalam tahun pajak sesuai dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa yang masih belum terpakai hingga akhir tahun pajak, tidak boleh digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya.
Atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa dan tidak terpakai ini, harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan format surat sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini dilakukan bersamaan dengan saat pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Download:
Template Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai (lampiran IVF) versi Word
(c)http://syafrianto.blogspot.com
Ketentuan Nomor Faktur Pajak
Format Nomor Faktur Pajak yang ditetapkan oleh PER-24/PJ/2012 ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:
-Kode Faktur Pajak yang terdiri dari 3 digit angka; dan
-Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka.
Nomor Faktur Pajak yang akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, sedangkan Kode Faktur Pajak ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.
Pada format Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, pada angka digit keempat dan kelima adalah merupakan kode tahun penerbitan Faktur Pajak. Dalam Lampiran III huruf B nomor 3 c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 ditegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
Berdasarkan prosedur yang dijelaskan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP yang mengajukan permintaan dengan jumlah sebanyak:
-maksimal 75 nomor seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy; atau
-maksimal nomor seri faktur yang diberikan sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya untuk PKP yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT).
Apabila dalam suatu tahun pajak, nomor seri Faktur Pajak ini telah habis digunakan, maka PKP dapat mengajukan permintaan kembali Nomor Seri Faktur Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai
Berdasarkan ketentuan mengenai Nomor Faktur Pajak yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat digunakan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Apabila Nomor Seri Faktur Pajak tersebut tidak habis digunakan dalam tahun pajak yang bersangkutan, maka Nomor Seri tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tahun pajak berikutnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu, tidak dapat digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya dan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Simpulan
Yang perlu diperhatikan oleh para Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan ketentuan penomoran Faktur Pajak yang baru ini adalah:
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, hanya dapat digunakan dalam tahun pajak sesuai dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak.
Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa yang masih belum terpakai hingga akhir tahun pajak, tidak boleh digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya.
Atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa dan tidak terpakai ini, harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan format surat sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini dilakukan bersamaan dengan saat pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.
Download:
Template Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai (lampiran IVF) versi Word
(c)http://syafrianto.blogspot.com
Catatan:
6 Comments
apa ada sanksi jika kelupaan menyampaikan surat pernyataan no seri fp yang tidak terpakai? karena pihak KPP tetap menerima SPT PPN Masa Des, sekalipun tidak dilampiri dengan surat tersebut. terima kasih
Dalam PER-24/PJ/2012 tersebut tidak diatur mengenai sanksi bagi PKP yang terlambat atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai. Sehingga menurut penulis, apabila memang saat ini diketahui bahwa surat pemberitahuan ini belum disampaikan, maka segera saja untuk menyampaikan surat ini ke KPP tempat dikukuhkannya PKP supaya dapat memenuhi persyaratan administratif (walaupun sudah terlambat).
terima kasih template suratnya ya..
mantab, sangat membantu
selamat sore, perkenalkan , saya Monika. apa boleh saya meminta Template Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai (lampiran IVF) versi Word ? thanks :)
Sdr. Monik, Anda dapat men-download file ini dengan klik link "download Template Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai (lampiran IVF) versi Word" yang tersedia pada akhir artikel ini. File tersebut di-upload di google drive, sehingga ketika file ini sudah terbuka (dengan catatan Anda sudah login di account google/gmail Anda), maka akan muncul icon download (panah ke bawah) di sisi pojok kanan atas dari tampilan file ini, untuk diklik.
Posting Komentar