Hingga saat ini ketentuan mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 dan ketentuan mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009. Namun akibat masih adanya beberapa ketidakpastian dalam kedua peraturan tersebut dalam hal penerapannya, oleh sebab itu maka Direktur Jenderal Pajak mengubah kedua ketentuan tersebut masing-masing dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009.
Kedua ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2010.
PER-24/PJ/2010 mengubah Pasal 4 dan Pasal 5 PER-61/PJ/2009 mengenai bentuk SKD.
Sedangkan PER-25/PJ/2010 mengubah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 PER-62/PJ/2009.
Artikel Terkait:
- Ralat PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B
- PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009.
Kedua ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2010.
PER-24/PJ/2010 mengubah Pasal 4 dan Pasal 5 PER-61/PJ/2009 mengenai bentuk SKD.
Sedangkan PER-25/PJ/2010 mengubah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 6 PER-62/PJ/2009.
Artikel Terkait:
- Ralat PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B
- PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
0 Comments
Posting Komentar