..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 04 September 2012

Perubahan Ketentuan Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

Karena ada beberapa prosedur administrasi yang dianggap kurang efisien sehubungan dengan penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 (baca artikelnya di sini), maka Menteri Keuangan melakukan penyempurnaan dengan menambahkan atau mengurangi beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Perubahan yang dilakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 ini adalah untuk mengakomodasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi BUMN sebagai pemungut PPN dan tata cara pembuatan faktur pajak dan SSP bagi rekanan yang dipungut PPN-nya oleh BUMN. Perubahan yang dilakukan adalah dengan menambah ketentuan pada Pasal 7 ayat (4a) dan Pasal 8A, serta mengurangi ketentuan pada Lampiran Bagian angka Romawi II Nomor 5 dan Nomor 6, Bagian angka Romawi III, serta menambahkan format daftar nominatif Faktur Pajak dan SSP yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.

Ketentuan yang mengalami perubahan adalah:

Lampiran Daftar Nominatif Faktur Pajak dan SSP Bagi BUMN Sebagai Pemungut

BUMN sebagai Pemungut PPN diwajibkan untuk melaporkan semua transaksi pembelian yang telah dipungut PPN-nya dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkannya dalam Daftar Nominatif Faktur Pajak dan SSP yang formatnya telah dicontohkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Ketentuan ini telah menyederhanakan prosedur pelaporan SPT Masa PPN dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan BUMN sebagai pemungut PPN untuk melampirkan Faktur Pajak dan SSP Lembar ke-5 atas setiap transaksi yang dipungut PPN-nya (diatur dalam Lampiran bagian angka Romawi III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012).

Penyederhanan Pembuatan Faktur Pajak dan SSP bagi Rekanan

Saat ini rekanan yang dipungut PPN-nya oleh BUMN cukup membuat Faktur Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap (sebelumnya harus 3 (tiga) rangkap) dan SSP sebanyak 4 (empat) lembar (sebelumnya 5 (lima) lembar). Ketentuan ini diatur dalam Lampiran Huruf A bagian angka Romawi II nomor 5 dan nomor 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012).

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh BUMN sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 (yaitu tanggal 1 Juli 2012) dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Kamis, 30 Agustus 2012

Perubahan Ketentuan Tata Cara Penghentian Penyidikan

Proses Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang KUP. Penghentian Penyidikan ini dilakukan berdasarkan atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan tersebut.

Prosedur dan tata cara penghentian penyidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Selama ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penghentian penyidikan adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 (artikelnya baca di sini) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011. Sejak tanggal 7 Agustus 2012, kedua Peraturan Menteri Keuangan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
uProsedur dan tata cara penghentian penyidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah sebagai berikut.

Pengajuan Permohonan Tertulis dari Wajib Pajak
Proses penghentian penyidikan ini diawali dengan pengajuan permohonan secara tertulis dari Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Tertulis yang diajukan oleh Wajib Pajak (formatnya sesuai dengan contoh pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012) ini harus dilampiri dengan pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan bukti tertulis mengenai penyerahan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account (formatnya sesuai dengan contoh pada Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012).

Besarnya jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account ini adalah jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar:
  1. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan; atau
  2. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak,
ditambah jumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara tersebut. Jumlah ini dihitung berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli yang dilakukan sebelum pengajuan permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan pada Jaksa Agung.

Untuk mengetahui besarnya jumlah kerugian negara tersebut, Wajib Pajak harus meminta informasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan pihak Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan informasi tertulis mengenai kerugian pada pendapatan negara beserta besarnya sanksi administrasi.

Jaminan Pelunasan dalam Bentuk Escrow Account
Escrow account sebagai jaminan pelunasan atas jumlah kerugian pada pendapatan negara dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account. Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account ini ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan paling sedikit harus memuat hal-hal mengenai:
  1. identitas para pihak dan bank pembuka escrow account;
  2. waktu dan tempat perjanjian;
  3. jumlah jaminan pelunasan;
  4. biaya escrow account;
  5. prosedur pencairan jaminan; dan
  6. penyelesaian perselisihan.

Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ditanggung oleh Wajib Pajak demikian juga dengan penghasilan yang diterima dari escrow account tersebut menjadi hak Wajib Pajak.

Prosedur yang Dilakukan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Permintaan Penghentian Penyidikan
Setelah menerima permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti dan memberikan pendapat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Atas permintaan dari Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan hasil penelitian dan pendapat secara tertulis kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
  1. nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. nama tersangka;
  4. kedudukan/jabatan tersangka;
  5. Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
  6. tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan;
  7. tahapan perkembangan Penyidikan;
  8. jumlah kerugian pada pendapatan negara;
  9. jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account; dan
  10. pendapat dari Direktur Jenderal Pajak.

Setelah mempertimbangkan hasil penelitian dan pendapat dari Direktur Jenderal Pajak, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak untuk penghentian penyidikan ini.

Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account untuk melunasi sejumlah kerugian pada pendapatan negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah menerima SSP, Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung disertai dengan SSP dimaksud.

Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.

Keputusan Penghentian Penyidikan dari Jaksa Agung
Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat permintaan penghentian Penyidikan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Keputusan dari Jaksa Agung ini disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan.

Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menerima permintaan penghentian Penyidikan, keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal keputusan dari Jaksa Agung berupa menolak permintaan penghentian Penyidikan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
-Keputusan dari Jaksa Agung tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan kepada Wajib Pajak melalui Direktur Jenderal Pajak dan dijadikan dasar bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengembalikan jaminan pelunasan yang telah dicairkan; dan
-proses Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal berkas permintaan penghentian Penyidikan dikembalikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki, Menteri Keuangan menyampaikan kembali surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung dan jangka waktu 6 (enam) bulan bagi Jaksa Agung untuk dapat menghentikan Penyidikan dimulai sejak tanggal surat permintaan tersebut disampaikan.

Saat Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 ini berlaku pada tanggal diundangkannya, yaitu sejak tanggal 7 Agustus 2012.

(c) http://syafrianto.blogspot.com

Kamis, 16 Agustus 2012

Pelantikan Pejabat Eselon II Kementerian Keuangan

Pagi ini, tanggal 16 Agustus 2012 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan melantik 19 pejabat eselon II di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ke-19 pejabat eselon II yang dilantik ini terdiri dari 2 orang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, 16 orang dari Direktorat Jenderal Pajak dan 1 orang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Ke-16 pejabat eselon II yang dilantik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:
  1. Dedi Rudaedi, Ak. M.Sc. sebagai Sekretaris Ditjen Pajak (sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat)
  2. Dr. Drs. Poltak John Liberty Hutagaol, M.Ec.(Acc)., M.Ec.(Hons.), Ak. sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II (sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan)
  3. Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A. sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang)
  4. Dra. Lusiani, M.B.A. sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen)
  5. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikiasi dan Intensifikasi Pajak (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II)
  6. Dr. Drs. Edi Slamet Irianto, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan Penegakan Hukum Perpajakan (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan)
  7. Puspita Wulandari, S.E., M.M., D.B.A. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Transformasi Organisasi Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia
  8. Drs. Herry Sumardjito, M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Pajak)
  9. Drs. Muhamad Ismiransyah M. Zain, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Padang (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan)
  10. Drs. Jatnika, M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Rekayasa Keuangan Direktorat Intelijen dan Penyidikan)
  11. Drs. Peni Hirjanti, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Bandar Lampung (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Padang)
  12. Drs. Dicky Hertanto, M.Sc. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
  13. Drs. Riza Noor Karim, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus)
  14. Drs. Eddy Marlan, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Pontianak (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarmasin
  15. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Tengah, Banjarmasin (sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia)
  16. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Menada (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I).


Penulis mengucapkan selamat bertugas kepada para Pejabat Eselon II yang baru menempati posisi barunya (baik yang mutasi maupun promosi).

Batasan Rumah, Rusun, Pondok Boro dan Asrama Yang PPN-nya Dibebaskan

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah untuk dapat memiliki tempat tinggal, maka selama ini Pemerintah telah memberikan insentif di bidang perpajakan berupa pemberian pembebasan atas PPN yang terutang. Selama ini pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diberikan khusus untuk penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya diberikan oleh Pemerintah dengan spesifikasi dan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan dan batasan mengenai pembebasan PPN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 yang telah diubah beberapa kali. Perubahan yang terakhir adalah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011. Perubahan yang dilakukan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan harga jual tanah dan bangunan sehingga masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah masih dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Sejak tanggal 3 Agustus 2012, Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan yang mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Seperti halnya pada 2 (dua) perubahan terdahulu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 ini juga hanya mengubah kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN (Pasal 2). Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 adalah:

a. luas bangunan
Luas bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi). Batasan ini masih sama dengan yang diatur dalam Peraturan sebelumnya (PMK 31/PMK.03/2011).

b. batasan harga jual
Harga jual yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah atas transaksi penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang harga jualnya tidak melebihi:
  1. Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  2. Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
  3. Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat
  4. Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun.
Ketentuan sebelumnya dalam PMK 31/PMK.03/2011 adalah sebesar Rp 70.000.000 untuk seluruh daerah.

c. Kepemilikan
Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama (31/PMK.03/2011).

Ketiga persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini adalah bersifat kumulatif, artinya penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana baru akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN apabila ketiga syarat tersebut di atas terpenuhi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Agustus 2012.

Rabu, 15 Agustus 2012

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPh Masa Juli 2012

Tidak terasa hampir sebulan sudah puasa yang dijalankan oleh sebagian dari rekan Pembaca Setia Tax Learning. Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) segera tiba. Dalam rangka menyambut Lebaran ini, Pemerintah juga telah menetapkan hari Libur dan Cuti Bersama sejak hari Minggu, 19 Agustus 2012 hingga Rabu, 22 Agustus 2012.

Bersamaan dengan hari libur dalam rangka perayaan Lebaran ini, ternyata pada hari Jumat, 17 Agustus 2012 adalah juga hari libur dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-67. Sehingga praktis hari libur di pertengahan bulan Agustus ini cukuplah panjang, mulai tanggal 17 Agustus s.d. 22 Agustus 2012.

Ternyata libur yang cukup panjang di pertengahan bulan Agustus ini juga bertepatan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2012. Hal ini tentulah cukup merepotkan bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa PPh-nya. Siang ini penulis mencoba mengunjungi salah satu Kantor Pelayanan Pajak di bilangan Jakarta Pusat. Ternyata penulis melihat bahwa antrian Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT telah mencapai nomor urut 300-an. Padahal Wajib Pajak yang terlayani baru mencapai nomor urut 230. Membludak-nya antrian Wajib Pajak ini adalah akibat bahwa hari efektif bagi para Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh tinggal hari ini dan besok. Mulai lusa, 17 Agustus 2012 tentunya para Wajib Pajak akan berlibur untuk merayakan Lebaran.

Tentu akan timbul pertanyaan dari para Pembaca Setia Tax Learning, bagaimanakah jika tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh-nya dalam 2 (dua) hari ini, apakah otomatis Wajib Pajak akan terkena sanksi?

Sebagaimana sudah sering penulis bahas ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT ini dalam artikel-artikel sebelumnya, sekali lagi penulis mencoba untuk me-refresh kembali ketentuan mengenai hal ini.

Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 yang bertepatan dengan hari Libur Nasional, hari Sabtu, hari Minggu, dan hari Cuti Bersama Nasional yang berurutan, akan mendapatkan toleransi pelaporannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010. Sehingga batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 ini dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur panjang yaitu pada hari Kamis, 23 Agustus 2012.

Lalu bagaimanakah jika dalam hari ini dan besok ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang belum dapat melaporkan SPT Masa PPh masa Juli 2012 dan pada tanggal 23 Agustus 2012 masih mengambil cuti untuk merayakan Lebaran di kampung halaman? Sekali lagi penulis sampaikan bahwa Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu khawatir. Sepanjang Pembaca dapat menyiapkan SPT yang akan dilaporkan, walaupun pada tanggal 23 Agustus 2012 masih berada di tempat yang jauh dari KPP tempat harus melaporkan SPT tersebut, namun Pembaca dapat menyampaikan SPT Masa tersebut dengan cara mengirim melalui Kantor Pos dan Giro yang dialamatkan ke KPP tempat pelaporan seharusnya dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk pengiriman SPT melalui kantor pos dan giro, maka tanda bukti dan tanggal pengiriman SPT tersebut dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Akhirnya penulis mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-67 dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H bagi Pembaca Setia Tax Learning yang merayakannya, Mohon Maaf Lahir dan Batin.