Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah untuk dapat memiliki tempat tinggal, maka selama ini Pemerintah telah memberikan insentif di bidang perpajakan berupa pemberian pembebasan atas PPN yang terutang. Selama ini pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diberikan khusus untuk penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya diberikan oleh Pemerintah dengan spesifikasi dan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan dan batasan mengenai pembebasan PPN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 yang telah diubah beberapa kali. Perubahan yang terakhir adalah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011. Perubahan yang dilakukan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan harga jual tanah dan bangunan sehingga masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah masih dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.
Sejak tanggal 3 Agustus 2012, Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan yang mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Seperti halnya pada 2 (dua) perubahan terdahulu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 ini juga hanya mengubah kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN (Pasal 2). Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 adalah:
a. luas bangunan
Luas bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi). Batasan ini masih sama dengan yang diatur dalam Peraturan sebelumnya (PMK 31/PMK.03/2011).
b. batasan harga jual
Harga jual yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah atas transaksi penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang harga jualnya tidak melebihi:
- Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat
- Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun.
c. Kepemilikan
Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama (31/PMK.03/2011).
Ketiga persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini adalah bersifat kumulatif, artinya penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana baru akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN apabila ketiga syarat tersebut di atas terpenuhi.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Agustus 2012.
2 Comments
pak anto, masih ingat saya? saya hasan temen dari sumsel babel (kpp pratama palembang seberang ulu), pak batasan harga yang dimaksud PMK ini apakah masih harga AJB atau PBB mana yang lebih tinggi atau sudah mengakomodir harga real (AJB dan PBB sering kali harga pesanan developer), terima kasih.
Kabar baik Pak Hasan, apakabar juga?
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK Nomor 125/PMK.011/2012 diatur bahwa salah satu persyaratan untuk penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah HARGA JUAL tidak melebihi... (dengan nilai sesuai daerah rumah tersebut).
Dengan demikian maka dapat kita simpulkan bahwa batasan harga yang dimaksud di sini adalah harga jual atau harga transaksi. Sehingga tidak digunakan harga PBB sebagai dasar penetapan batasan harga jual ini.
Posting Komentar