..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 15 Agustus 2012

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPh Masa Juli 2012

Tidak terasa hampir sebulan sudah puasa yang dijalankan oleh sebagian dari rekan Pembaca Setia Tax Learning. Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) segera tiba. Dalam rangka menyambut Lebaran ini, Pemerintah juga telah menetapkan hari Libur dan Cuti Bersama sejak hari Minggu, 19 Agustus 2012 hingga Rabu, 22 Agustus 2012.

Bersamaan dengan hari libur dalam rangka perayaan Lebaran ini, ternyata pada hari Jumat, 17 Agustus 2012 adalah juga hari libur dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-67. Sehingga praktis hari libur di pertengahan bulan Agustus ini cukuplah panjang, mulai tanggal 17 Agustus s.d. 22 Agustus 2012.

Ternyata libur yang cukup panjang di pertengahan bulan Agustus ini juga bertepatan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2012. Hal ini tentulah cukup merepotkan bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa PPh-nya. Siang ini penulis mencoba mengunjungi salah satu Kantor Pelayanan Pajak di bilangan Jakarta Pusat. Ternyata penulis melihat bahwa antrian Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT telah mencapai nomor urut 300-an. Padahal Wajib Pajak yang terlayani baru mencapai nomor urut 230. Membludak-nya antrian Wajib Pajak ini adalah akibat bahwa hari efektif bagi para Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh tinggal hari ini dan besok. Mulai lusa, 17 Agustus 2012 tentunya para Wajib Pajak akan berlibur untuk merayakan Lebaran.

Tentu akan timbul pertanyaan dari para Pembaca Setia Tax Learning, bagaimanakah jika tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh-nya dalam 2 (dua) hari ini, apakah otomatis Wajib Pajak akan terkena sanksi?

Sebagaimana sudah sering penulis bahas ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT ini dalam artikel-artikel sebelumnya, sekali lagi penulis mencoba untuk me-refresh kembali ketentuan mengenai hal ini.

Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 yang bertepatan dengan hari Libur Nasional, hari Sabtu, hari Minggu, dan hari Cuti Bersama Nasional yang berurutan, akan mendapatkan toleransi pelaporannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010. Sehingga batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 ini dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur panjang yaitu pada hari Kamis, 23 Agustus 2012.

Lalu bagaimanakah jika dalam hari ini dan besok ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang belum dapat melaporkan SPT Masa PPh masa Juli 2012 dan pada tanggal 23 Agustus 2012 masih mengambil cuti untuk merayakan Lebaran di kampung halaman? Sekali lagi penulis sampaikan bahwa Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu khawatir. Sepanjang Pembaca dapat menyiapkan SPT yang akan dilaporkan, walaupun pada tanggal 23 Agustus 2012 masih berada di tempat yang jauh dari KPP tempat harus melaporkan SPT tersebut, namun Pembaca dapat menyampaikan SPT Masa tersebut dengan cara mengirim melalui Kantor Pos dan Giro yang dialamatkan ke KPP tempat pelaporan seharusnya dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk pengiriman SPT melalui kantor pos dan giro, maka tanda bukti dan tanggal pengiriman SPT tersebut dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Akhirnya penulis mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-67 dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H bagi Pembaca Setia Tax Learning yang merayakannya, Mohon Maaf Lahir dan Batin.

3 Comments

Siskaryani 16 Agustus 2012 pukul 10.33

waaaw, thanks bgd infonya... :)

Unknown 23 Agustus 2012 pukul 13.21

kalo dikirim lewat pos tanggal 23 Agustus 2012 dan diterima kantor KPP pada hari berikutnya apakah dianggap terlambat menyampaikan SPT nya?

Anto 24 Agustus 2012 pukul 15.30

Menjawab pertanyaan Titis pt.mas:
Pasal 6 ayat (2) UU KUP (baca artikel di atas) ditegaskan ketentuan untuk pelaporan SPT dengan cara mengirimkannya melalui kantor pos bahwa ....tanda bukti dan tanggal pengiriman SPT tersebut dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut telah lengkap.
Ini artinya bahwa untuk pelaporan SPT Masa Juli 2012 yang Anda kirimkan melalui kantor pos dan giro pada tanggal 23 Agustus 2012 (tentunya tanda bukti pengiriman yang diperoleh dari kantor pos dan giro adalah tanggal 23 Agustus 2012) dianggap bahwa SPT disampaikan tepat waktu, sepanjang dokumen SPT yang disampaikan tersebut lengkap sesuai dengan ketentuan.

Posting Komentar