..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 18 Mei 2012

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa untuk Masa April 2012

Libur pada akhir pekan ini cukuplah panjang. Sejak hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional berkaitan dengan hari peringatan Kenaikan Yesus Kristus (Isa Almasih). Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Cuti Bersama Nasional. Sedangkan tanggal 19 dan 20 Mei 2012 adalah hari libur karena hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian maka sebanyak 4 (empat) hari berturut-turut sejak tanggal 17 Mei 2012 hingga 20 Mei 2012.

Kebetulan pada tanggal 20 Mei 2012 adalah merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa April 2012. Akibatnya pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012, di beberapa Kantor Pelayanan Pajak terlihat antrian yang cukup panjang untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa ini. Mungkin sebagian dari mereka menganggap bahwa karena tanggal 16 Mei 2012 adalah hari terakhir pelaporan SPT Masa PPh masa April 2012. Namun apakah memang demikian? Apakah apabila pada batas akhir pelaporan SPT tersebut jatuh pada hari libur, maka batas pelaporan SPT harus maju satu hari kerja sebelumnya seperti anggapan tersebut?
Pertanyaan seperti ini masih sering penulis dapatkan. Hal ini karena hingga saat ini masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan terbaru mengenai batas waktu pelaporan (maupun penyetoran) pajak. Dulu memang ada ketentuan apabila batas waktu pelaporan SPT jatuh pada hari libur, maka pelaporan pajak harus maju pada hari kerja terakhir sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa April 2012 ini dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu pada hari Senin tanggal 21 Mei 2012.

Jadi bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai hari ini masih belum melaporkan SPT Masa PPh masa April 2012, tidak usah khawatir terlambat untuk melaporkan SPT, karena hari Senin tanggal 21 Mei 2012 masih ada waktu untuk melaporkan SPT Masa PPh dan belum terlambat. Selamat berlibur dan jangan lupa untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

0 Comments

Posting Komentar