..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 04 September 2012

Perubahan Ketentuan Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN

Karena ada beberapa prosedur administrasi yang dianggap kurang efisien sehubungan dengan penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 (baca artikelnya di sini), maka Menteri Keuangan melakukan penyempurnaan dengan menambahkan atau mengurangi beberapa ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Perubahan yang dilakukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012 ini adalah untuk mengakomodasi tata cara pelaporan SPT Masa PPN bagi BUMN sebagai pemungut PPN dan tata cara pembuatan faktur pajak dan SSP bagi rekanan yang dipungut PPN-nya oleh BUMN. Perubahan yang dilakukan adalah dengan menambah ketentuan pada Pasal 7 ayat (4a) dan Pasal 8A, serta mengurangi ketentuan pada Lampiran Bagian angka Romawi II Nomor 5 dan Nomor 6, Bagian angka Romawi III, serta menambahkan format daftar nominatif Faktur Pajak dan SSP yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.

Ketentuan yang mengalami perubahan adalah:

Lampiran Daftar Nominatif Faktur Pajak dan SSP Bagi BUMN Sebagai Pemungut

BUMN sebagai Pemungut PPN diwajibkan untuk melaporkan semua transaksi pembelian yang telah dipungut PPN-nya dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkannya dalam Daftar Nominatif Faktur Pajak dan SSP yang formatnya telah dicontohkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Ketentuan ini telah menyederhanakan prosedur pelaporan SPT Masa PPN dari ketentuan sebelumnya yang mewajibkan BUMN sebagai pemungut PPN untuk melampirkan Faktur Pajak dan SSP Lembar ke-5 atas setiap transaksi yang dipungut PPN-nya (diatur dalam Lampiran bagian angka Romawi III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012).

Penyederhanan Pembuatan Faktur Pajak dan SSP bagi Rekanan

Saat ini rekanan yang dipungut PPN-nya oleh BUMN cukup membuat Faktur Pajak sebanyak 2 (dua) rangkap (sebelumnya harus 3 (tiga) rangkap) dan SSP sebanyak 4 (empat) lembar (sebelumnya 5 (lima) lembar). Ketentuan ini diatur dalam Lampiran Huruf A bagian angka Romawi II nomor 5 dan nomor 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012).

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh BUMN sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 (yaitu tanggal 1 Juli 2012) dilakukan sesuai tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

0 Comments

Posting Komentar