..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 27 April 2011

Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan

Dalam Undang-Undang PPh yang baru (UU Nomor 36 Tahun 2008), sebagian sumbangan sudah diakui sebagai biaya pengurang penghasilan bruto dalam menghitung besarnya PPh terutang. Sumbangan yang sudah diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Ketentuan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l dan m UU PPh dan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh.

Lebih lanjut, aturan pelaksana atas perlakuan terhadap sumbangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 hampir serupa dengan yang diatur dalam PP Nomor 93 Tahun 2010, hanya yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 lebih mendetil, terutama untuk formulir-formulir administratif yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan tersebut dalam SPT Tahunannya.

Aturan secara mendetil mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan ini telah penulis uraikan dalam Artikel sebelumnya (silakan baca di sini).

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan/menyampaikan SPT Tahunan PPh setiap tahunnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2011.

Bagi Wajib Pajak Badan, maka setiap tahun harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Artinya apabila untuk tahun pajak 2010 (dengan periode tahun buku 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010), maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah tanggal 30 April 2011. Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 lewat dari tanggal 30 April 2011, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) memberikan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dari 3 (tiga) sampai 4 (empat) bulan setelah periode laporan keuangan berakhir ini dengan maksud bahwa waktu yang diberikan ini dianggap cukup bagi Wajib Pajak untuk menyusun, menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. Namun pada kenyataannya, sering dihadapi bahwa batas waktu yang diberikan oleh Pemerintah ini tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena berbagai hal dan penyebab, misalnya laporan keuangan yang belum selesai disusun, laporan keuangan yang belum selesai diaudit dan sebagainya.

Apabila batas waktu yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya ternyata masih belum mencukupi, maka dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) UU KUP, memberikan toleransi kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahuan PPh.

Ketentuan dan tata cara mengenai perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ini diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2009. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

Lamanya Masa Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pengajuan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan ini dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali, sepanjang batas paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum terlampui.

Misalkan Wajib Pajak mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan selama 1 (satu) bulan, ternyata setelah lewat 1 (satu) bulan, ternyata Wajib Pajak masih belum siap untuk menyampaian SPT Tahunannya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan lagi Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dengan syarat total jangka waktu Perpanjangan Waktu sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pengajuan kembali untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tidak melebihi 2 (dua) bulan.

Siapa Yang Dapat Mengajukan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini dapat diajukan oleh:
  1. Wajib Pajak Badan; menggunakan Formulir 1771-Y (untuk pembukuan Rupiah) atau 1771-$Y (untuk pembukuan Dolar) atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas; menggunakan formulir 1770-Y atau jika menggunakan bentuk data elektronik adalah e-SPTy.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat pemberitahuan sesuai Lampiran II PER-21/PJ/2009, dan hanya berlaku khusus untuk tahun pajak 2008.

Apa Yang Harus Disebutkan Dalam Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?

Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kapan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus disampaikan ke KPP?

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ini harus diajukan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara tertulis, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Dokumen Apa Saja yang Harus Dilampirkan Pada Saat Mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?


Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dibuat secara tertulis harus dilampiri dengan:
  1. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. laporan keuangan sementara untuk tahun pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang (apabila ada PPh Kurang Bayar/PPh Pasal 29), kecuali ada ijin untuk untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29; dan
  4. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai (dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, yang pada tahun pajak 2008 dapat mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Bagaimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan?
 

Surat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan, disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. dengan cara lain, yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara e-Filling melalui Application Service Provider (ASP).

Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Tidak Memenuhi Ketentuan


Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di atas dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam UU KUP. Atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dianggap bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini diwakili oleh Kepala KPP) wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP. Wajib Pajak yang pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan dan telah diberitahukan oleh KPP secara tertulis, masih dapat menyampaikan kembali Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP, Kepala KPP tidak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima.

Masa Berlaku Ketentuan Ini


Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Download:
Formulir Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Badan 1771-Y
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Selasa, 26 April 2011

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2010

Saat ini hampir setiap orang yang terlibat dengan penyiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pastilah tengah sibuk-sibuknya dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 untuk segera dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artinya, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010, paling lambat sudah harus disampaikan pada tanggal 30 April 2011 (bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Ini berarti bahwa jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 tersisa tinggal 4 (empat) hari lagi!

Namun yang menjadi masalah adalah tanggal 30 April 2011 jatuh pada hari Sabtu. Hari Sabtu adalah merupakan hari libur bagi sebagian besar instansi swasta dan pemerintah. Apakah karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun 2010 yang jatuh pada hari Sabtu, maka batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2010 ini dapat dimundurkan menjadi paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu pada hari Senin, 2 Mei 2011? Banyak pihak yang mengutarakan pendapatnya bahwa sesuai dengan ketentuan yang sudah ada, maka pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 ini paling lambat tanggal 2 Mei 2011. Bahkan salah satu situs berita di Indonesia telah mengklaim bahwa pihak berwenang telah menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011 paling lambat adalah tanggal 2 Mei 2011 (kutipan beritanya penulis sajikan di sini).

Untuk membuktikan kebenaran berita tersebut, maka penulis mencoba untuk melakukan kajian atas ketentuan yang berlaku.

Langkah pertama penulis mengkaji peraturan yang telah ada yang mengatur mengenai batas waktu pelaporan SPT.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP, mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah tanggal 30 April.

Sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai toleransi penyetoran pajak dan pelaporan SPT apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Namun jika dicermati jenis penyetoran dan pelaporan yang diatur dalam peraturan ini adalah hanya untuk pemenuhan kewajiban PPh Masa dan PPN Masa. Dalam ketentuan ini tidak mengatur mengenai pemenuhan kewajiban PPh Tahunan. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Memang pada Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 mengatur bahwa apabila batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama, maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah hari libur tersebut.

Oleh sebab itu, menurut penulis, adalah sangat tidak tepat jika mengatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dimundurkan ke hari kerja berikutnya apabila batas waktunya jatuh pada hari Sabtu dan hari Libur Nasional termasuk cuti bersama jika berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 ini. Lebih lanjut penulis mencoba melakukan riset atas peraturan-peraturan yang berlaku, namun tidak ditemukan adanya peraturan yang mengatur mengenai perlakuan terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh apabila batas waktunya jatuh pada hari libur.

Bahkan selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak hampir selalu membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur. Contohnya adalah pada tahun 2002 (untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2001), tanggal 31 Maret 2002 yang merupakan batas akhir pelaporan SPT jatuh pada hari Minggu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.8/2002 yang menyatakan bahwa pelayanan penerimaan SPT Tahunan tetap berjalan seperti biasa dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan pada hari Sabtu, 30 Maret 2002 dan Minggu, 31 Maret 2002.

Demikian juga halnya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2005 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2006 bertepatan dengan cuti bersama, pihak DJP tetap menetapkan bahwa pelayanan tetap dibuka pada tanggal 31 Maret 2006 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ./2006).

Selanjutnya penulis juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan situs resmi DJP. Dari konfirmasi tersebut diketahui bahwa hingga saat ini belum keluar aturan mengenai pemberian toleransi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011. Justru diperoleh informasi bahwa telah ada Surat Edaran yang menyatakan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia), tetap membuka pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu, 30 April 2011 dari pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Jadi menurut penulis, sepanjang masih belum diterbitkan aturan yang mengatur bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 yang diundur menjadi tanggal 2 Mei 2011, maka BATAS WAKTU PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh BADAN TAHUN 2010 TETAP TANGGAL 30 APRIL 2011.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Bagaimanakah apabila sampai dengan batas waktu penyampaian SPT, Anda masih belum dapat menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan? Solusinya baca di sini.

Senin, 25 April 2011

Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Selama ini, para Wajib Pajak akan merasa kerepotan dalam melakukan pembayaran pajak. Karena apabila akan melakukan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak harus ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, untuk melakukan penyetoran pajak secara manual. Apabila Wajib Pajak tidak memiliki rekening (simpanan uang) pada Bank tempat mereka akan melakukan pembayaran pajak, maka mereka haruslah menyediakan uang tunai untuk pembayaran pajak. Hal ini tentunya akan sangat riskan sehingga umumnya para Wajib Pajak akan menyetorkan pajak pada Bank Persepsi dimana mereka memiliki simpanan uang pada Bank Persepsi tersebut.

Kesulitan lain yang dihadapi oleh para Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak adalah masalah waktu. Umumnya Bank Persepsi hanya melayani pembayaran pajak hingga pukul 10.00 sampai dengan 11.00 (walaupun ada beberapa Bank Persepsi yang masih menerima setoran pajak hingga pukul 13.00, padahal ketentuan dari BI dan Pemerintah, bahwa setoran pajak masih dapat dilakukan hingga pukul 15.00 setiap hari kerja). Hal ini menjadi penyebab sulitnya dalam melakukan penyetoran pajak. Sehingga sering timbul cemoohan dari para Wajib Pajak kepada Pemerintah.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dalam pembayaran pajak ini. Salah satunya terobosan baru yang akan dilakukan oleh Pemerintah menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Sistem ini saat ini sedang diujicobakan oleh Pemerintah yang prosedurnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara. Uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik ini akan dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan dan berlaku selama 120 hari.
Ruang lingkup uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini meliputi:

-pendaftaran peserta billing;
-pembuatan kode billing;
-pembayaran berdasarkan kode billing, dan
-rekonsiliasi billing.

Uji coba pembayaran pajak secara elektronik ini tidak termasuk pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak dalam rangka impor dan cukai.

Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran secara elektronik ini terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran peserta billing untuk memperoleh Nomor Identitas Peserta Billing (NIPB), PIN dan Password.

Pihak-pihak yang terkait dalam sistem pembayaran pajak secara elektronik ini adalah:
  1. Kementerian Keuangan, meliputi: Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek);
  2. Bank/Pos Persepsi selaku penyelenggara jasa pelayanan setoran penerimaan negara; dan
  3. Wajib Pajak yang memilih membayar pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)


Senin, 18 April 2011

Pengumuman Hasil USKP Periode Januari 2011 Kurikulum Baru

Hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dengan kurikulum baru yang dilaksanakan pada 29 dan 30 Januari 2011 yang lalu telah diumumkan oleh Panitia USKP.

Hasil USKP tersebut adalah sebagai berikut:
USKP A:
-Peserta yang Lulus: 16 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 294 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 83 peserta

USKP B:
-Peserta yang Lulus: 7 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 225 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 73 peserta

USKP C:
-Peserta yang Lulus: 2 peserta
-Peserta yang harus Mengulang: 30 peserta
-Peserta yang tidak lulus: 31 peserta

Daftar Hasil USKP Selengkapnya dapat didownload di sini.

Penyelenggaraan USKP berikutnya adalah:


Jadwal USKP Periode III (Mei) 2011

Brevet

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Jam

Brevet A

Selasa,

24 Mei 2011

PPh Pasal 22, 23, 26

08:00 - 09:30

Akuntansi Perpajakan

09:45 - 12:15

PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 21

09:45 - 12:45


PBB, BPHTB, BM

13:15 - 15:45


PPN dan SPT Masa PPN

13:15 - 17:15

Rabu,

25 Mei 2011

PPh OP dan SPT PPh OP

08:00 - 12:00

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

08:00 - 09:30

Kode Etik Profesi

08:00 - 09:00

Brevet B

Selasa,

24 Mei 2011

SPT PPh Badan

08:00 - 11:00

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

08:00 - 10:30

PPh Pasal 21 dan SPT PPh Pasal 21

13:00 - 17:00


Akuntansi Perpajakan

13:00 - 16:00

Rabu,

25 Mei 2011

Kode Etik Profesi

08:00 - 09:00

PPh Badan

08:00 - 09:00

PPN dan SPT Masa PPN

13:00 - 17:00

Brevet C

Selasa,

24 Mei 2011

Perpajakan Internasional

08:00 - 11:00

Akuntansi Perpajakan

08:00 - 12:00


PPh OP dan SPT PPh OP

-

KUP, PPSP, Pengadilan Pajak

-


SPT PPh Badan

-


Kode Etik Profesi

-





Jadwal USKP Periode IV (Juli) 2011

Tingkat

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Pukul

Sertifikat A

Sabtu,

2 Juli 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu,

3 Juli 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu,

2 Juli 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu,

3 Juli 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu,

2 Juli 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu,

3 Juli 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00