..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 26 Agustus 2010

Perhitungan PPh Pasal 21 untuk THR

Lebaran sebentar lagi…
Dua minggu lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1431 H atau yang kita kenal sebagai Lebaran.

Sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, dalam rangka menyambut datangnya hari raya keagamaan (seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Natal, Hari Raya Imlek, dan hari raya keagamaan bagi pemeluk agama lainnya) setiap pemberi kerja wajib memberikan imbalan berupa bonus yang biasa diistilahkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2010 ini, pada Selasa 24 Agustus 2010 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah mengeluarkan surat edaran, yang menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, harus telah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dari sisi perpajakan, pemberian THR/bonus ini menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21.


Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai/karyawan/pekerja berupa bonus/THR ini dapat kita bedakan menjadi 2 (dua) metode pengenaan, yaitu pengenaan PPh Pasal 21 atas bonus/THR yang:
1. diterima oleh pegawai/karyawan/pekerja pada pemberi kerja swasta,
2. diterima oleh pegawai negeri sipil/militer.

1. Pengenaan PPh Pasal 21 atas bonus/THR yang diterima pegawai swasta

Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 mengatur mengenai tata cara penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pemberian THR/bonus ini.

Dalam ketentuan Peraturan Dirjen Pajak ini, pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diterima pegawai/pekerja, kita mengenal ada 2 jenis pegawai, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pegawai Tetap, metodenya lebih rumit dibandingkan dengan Pegawai Tidak Tetap. Karena penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap ini dibagi menjadi 2 jenis penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pada Pasal 1 angka 15 dan angka 16, yaitu:
-Penghasilan Pegawai Tetap yang bersifat Teratur, yaitu penghasilan bagi pegawai berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur (walaupun nilainya berfluktuatif setiap masanya).
-Penghasilan Pegawai Tetap Yang Bersifat Tidak Teratur, yaitu penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas pemberian bonus/THR, sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur ini dijelaskan dalam Lampiran PER-31/PJ/2009 angka Romawi I angka 1 huruf b, yaitu: Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
a. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

Cara penghitungan PPh Pasal 21 yang dijelaskan dalam PER-31/PJ/2009 ini adalah:

Karyawati Ken Prameswari (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.750.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program jamsostek. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Prameswari membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Dalam tahun berjalan dia juga menerima bonus sebesar Rp 4.000.000,00

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus, terdiri dari 3 (tiga) tahap yaitu sebagai berikut :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun):

Gaji setahun (12 x Rp 2.750.000,00)
Bonus
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
12xRp 27.500,00
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00

Rp 33.000.000,00

Rp 4.000.000,00

Rp 330.000,00
Rp 99.000,00
Penghasilan bruto setahun
Rp 37.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 37.429.000,00=
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=
3. Iuran Jaminan Hari Tua 12 x Rp 55.000,00=


Rp 1.871.450,00

Rp 600.000,00


Rp 660.000,00








Rp 3.131.450,00
Penghasilan neto setahun
Rp 34.297.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Dibulatkan

Rp 18.457.550,00
Rp 18.457.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 18.457.000,00 =

Rp 922.850,00

b PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12xRp 2.750.000,00) =
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 12 x Rp 27.500,00 =
Premi Jaminan Kematian
12 x Rp 8.250,00 =




Rp 33.000.000,00

Rp 330.000,00

Rp 99.000,00
Jumlah
Rp 33.429.000,00
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% x Rp 33.429.000,00=
2. Iuran pensiun setahun
12 x Rp 50.000,00=
3. Iuran Jaminan Hari Tua
12 x Rp 55.000,00=

Jumlah


Rp 1.671.450,00

Rp 600.000,00

Rp 660.000,00







Rp 2.931.450,00
Penghasilan neto setahun =
Rp 30.497.550,00
PTKP
- untuk WP sendiri


Rp 15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Pembulatan

Rp 14.657.550,00
Rp 14.657.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 14.657.000,00=

Rp 732.850,00

c PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 922.850,00 - Rp 732.850,00 = Rp 190.000,00


Apabila pada unsur penghasilan rutin (Penghasilan Gaji, Tunjangan-tunjangan, termasuk juga uang lembur) terjadi adanya fluktuasi besarnya penghasilan setiap bulan, perhitungan di atas tetap dilakukan dengan mengambil nilai real yang dibayarkan pada bulan ketika dibayarkan juga bonus.

2. Pengenaan PPh Pasal 21 atas bonus/THR yang diterima Pegawai Negeri Sipil/Militer

Apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/POLRI menerima THR atau bonus yang pembayarannya berasal dari APBN atau APBD, cara pengenaan PPh Pasal 21-nya tidak mengacu kepada perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus untuk pegawai swasta seperti di atas. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI yang menerima THR atau bonus ini, ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPh Pasal 21-nya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah.

Pada Pasal 1 ayat (2) ditegaskan bahwa atas penghasilan yang diterima Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah selain penghasilan sebagaimana disebut pada ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang ini ditanggung pemerintah.

Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas pembayaran honorarium dan imbalan lainnya ini menurut Pasal 2 ayat (2) adalah sebesar 15% dan bersifat final.

Berdasarkan ketentuan ini, maka apabila seorang PNS/TNI/POLRI yang memiliki golongan III/a ke atas menerima THR (dikategorikan sebagai honorarium dan imbalan lainnya), akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final sebesar 15% dari Penghasilan Bruto bonus/THR tersebut.

Senin, 23 Agustus 2010

Konsolidasi Badan Usaha Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dewasa ini sering kita lihat suatu perusahaan yang mengambil alih perusahaan yang memiliki jenis usaha sejenis guna memperkuat bisnis yang sedang dijalankannya. Atau ada juga kegiatan dari beberapa badan usaha untuk menggabungkan diri menjadi satu badan usaha yang lebih kuat. Namun pada kenyataannya banyak ditemui bahwa usaha melakukan konsolidasi badan usaha ini ternyata dijadikan suatu modus untuk mengendalikan kegiatan ekonomi di negara kita. Dengan adanya konsolidasi usaha ini, akibatnya ada beberapa badan usaha sejenis yang awalnya bersaing secara sehat, setelah bergabung ternyata justru menjadi penguasa pasar tunggal dan dapat menerapkan praktik monopoli di pasar Indonesia.

Guna mencegah terjadinya modus penggabungan, peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, maka pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 menetapkan suatu aturan mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan adanya ketentuan ini, akan membuat tidak semua badan usaha dapat dengan seenaknya dalam melakukan konsolidasi usaha yang dapat mengarah kepada terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga dapat melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Kamis, 19 Agustus 2010

Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Domisili

Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia yang melakukan transaksi dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dapat memperoleh penerapan pengenaan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negera tempat Subjek Pajak Dalam Negeri menerima penghasilan. Untuk memperoleh fasilitas penerapan tarif pajak berdasarkan P3B ini, maka Subjek Pajak Dalam Negeri harus mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas perpajakan di Indonesia (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak). Ketentuan-ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 (artikelnya baca di sini). Mekanisme dan tata cara penerbitan SKD ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2010 tanggal 16 Agustus 2010 tentang Tata Cara Penerbitan/Pengesahan dan Pemanfaatan Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang diatur dalam SE-89/PJ/2010 ini adalah:

SKD diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negera/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.

Dalam rangka memberi kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama adalah 5 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD ditetapkan dalam Lampiran SE-89/PJ/2010 ini.

Artikel Terkait:
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Dalam Rangka P3B

Rabu, 18 Agustus 2010

Protokol Perubahan P3B Indonesia-Malaysia

Protokol Perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 12 September 1991 telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010.
Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia ini telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia, yang berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B ini berlaku secara efektif pada atau setelah tanggal 1 September 2010.
Penyampaian perubahan Protokol Perubahan P3B ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2010 tanggal 11 Agustus 2010, yang disebutkan bahwa pokok-pokok perubahan yang terjadi antara lain diatur bahwa:

Penghasilan Dividen
Mengubah Ketentuan Pasal 10 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan dividen dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di neagara sumber penghasilan dividen.

Penghasilan Bunga
Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan bunga dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan bunga.

Penghasilan Royalti
Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2) P3B mengenai besarnya batasan maksimum tarif pengenaan pajak atas penghasilan royalti dari 15% menjadi 10% yang dapat dikenakan di negara sumber penghasilan royalti.

Branch Profit Tax
Mengubah ketentuan Ayat 5 Protokol P3B mengenai pengecualian pengenaan Branch Profit Tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.
Ketentuan Ayat 5 Protokol P3B sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau perusahaan minyak negara Indonesia yang terkait, sepanjang perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterimanya dari kontrak bagi hasil yang serupa.

Kegiatan usaha Labuan Offshore
Mengubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga manfaat P3B tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha Labuan offshore sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan Malaysia yaitu Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.

Jumat, 13 Agustus 2010

Ralat PER-11/PJ/2010 - Izin Pembukuan Mata Uang Dollar dan Bahasa Inggris

Akibat adanya kesalahan yang terjadi pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat PER-11/PJ/2010.
Ralat ini dilakukan terhadap kesalahan yang terjadi pada Lampiran III dan Lampiran IV.

Artikel Terkait:
Ketentuan PER-11/PJ/2010 sebelum diralat