Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan (istilah untuk retur JKP) saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Jumat, 26 Maret 2010
Aturan Pelaksana Tentang Nota Retur dan Nota Pembatalan
Aturan pelaksana dan petunjuk teknis mengenai tata cara pembuatan Nota Retur dan Nota Pembatalan (istilah untuk retur JKP) saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010.
Kamis, 25 Maret 2010
Peraturan Dirjen Pajak tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak
Dengan keluarnya aturan ini, menjadi jelaslah bagaimana jenis dan bentuk faktur pajak serta bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak.
Dengan aturan yang baru ini, maka mulai 1 April 2010 Faktur Pajak hanya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
-penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau jasa Kena Pajak (JKP);
-penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
-penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak. Oleh sebab itu saat ini dimungkinkan bagi PKP untuk membuat Faktur Penjualan yang sekaligus juga sebagai Faktur Pajak.
Saat ini tidak ada ketentuan bagaimana bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak, karena ini semua diserahkan untuk disesuaikan dengan kepentingan PKP. Seperti sebelumnya pengadaan formulir Faktur Pajak juga dilakukan sendiri oleh PKP.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila tidak memenuhi ini maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.
Ketentuan ini telah diubah dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.
Rabu, 24 Maret 2010
Perubahan Ketentuan Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya
Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009
Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB adalah nomor identitas objek pajak PBB yang bersifat unik (setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda antara satu objek dengan yang lainnya), tetap (NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah), standar (hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat melakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan sebagai administrasi perpajakan dan sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Struktur NOP terdiri dari 18 digit, dengan rincian:
- digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
- digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
- digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
- digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
- digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
- digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
- digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.
Tata cara pemberian NOP dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Senin, 22 Maret 2010
Adv: Marilah Dukung Komodo sebagai 7 Keajaiban Dunia
Cara Melakukan Voting Melalui Internet
(Mohon langkah-langkah ini dibaca sampai selesai sebelum Anda melakukan voting, untuk menghindari kesalahan melakukan voting)
1. Masuklah ke situs new7wonders. (akan tampak tampilan situs seperti pada Gambar 1 di bawah ini).
2. Pilih KOMODO sebagai pilihan utama Anda dengan memberi tanda cek list pada lingkaran di depan KOMODO. Kemudian pilih juga 6 objek lainnya (ingatlah bahwa 6 objek lainnya yang dipilih ini adalah objek yang berada pada posisi paling terakhir, untuk cek posisi KLIK DI SINI).Setelah memilih 7 Objek Keajaiban Dunia, maka scroll halaman tersebut ke bawah, sehingga akan tampil seperti Gambar 2 di bawah ini. Lalu Klik tombol berwarna biru: continue to step 2.

3. Langkah berikutnya akan muncul form untuk melakukan registrasi. Isikan registrasi ini dengan menggunakan alamat e-mail yang benar (dapat Anda buka) supaya Anda dapat mengkonfirmasikan voting ini. Setelah selesai mengisi, jangan lupa mengisikan kode CAPTCHA, sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik tombol “submit your vote”.
4. Selanjutnya Anda harus mengecek e-mail yang telah Anda isikan pada saat mengisi form Registrasi pada langkah ke-4 di atas. Dalam inbox e-mail Anda akan dikirimkan link konfirmasi atas pendaftaran Anda tersebut. Klik link tersebut (atau copy link tersebut dan paste pada browser Anda).
5. Dengan demikian maka Anda telah berhasil melakukan voting dan turut mendukung Komodo sebagai salah satu dari 7 Keajaiban Dunia Yang Baru.
Info lebih lanjut dapat membaca di situs resminya Kementerian Budaya dan Pariwisata.

