..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 22 Desember 2009

Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

Penyidikan pajak yang sedang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara berdasarkan permintaan dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Syarat penghentian ini hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Aturan Pelaksanaan dari Pasal 44B ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Salah satu prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan utang pajak dengan menggunakan escrow account (Pasal 8). Selanjutnya tata cara pembuatan escrow account ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2009 tanggal 17 Desember 2009.

Dalam PER-65/PJ/2009 ini diatur mengenai mekanisme pembuatan escrow account yaitu sebagai berikut:

Persyaratan Pengajuan Permohonan Penghentian Penyidikan
Dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account yang berisi uang sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah dengan sanksi berupa denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Prosedur Pembuatan Escrow Account
Escrow account dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak dan diketahui oleh bank pembuka escrow account.

Dalam rangka membuat perjanjian pengelolaan escrow account, Direktur Jenderal Pajak dapat diwakili oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Isi perjanjian pengelolaan ini paling sedikit memuat:
-identitas para pihak dan bank pembuka escrow account
-waktu dan tempat perjanjian
-jumlah jaminan pelunasan
-biaya escrow account
-prosedur pencairan jaminan; dan
-penyelesaian perselisihan.

Biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account ini ditanggung oleh Wajib Pajak, demikian juga dengan pengahsilan yang timbul sehubungan dengan escrow account ini (misalkan bunga) menjadi hak Wajib Pajak.

Senin, 21 Desember 2009

Ralat PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B

Sehubungan dengan terjadinya beberapa kesalahan kata pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penafsiran dan penerapan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat atas PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.

Bagian yang diralat adalah:

  1. beberapa frase yang terdapat dalam Lampiran II dan Lampiran III
  2. menghapus frase "Please note that this submitted form must bear the original endorsement of the Competent Authority" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu.
  3. menghapus frase "concerning the types of income mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part III.
  4. mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi pernyataan oleh penerima penghasilan.
  5. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang di luar negeri.
  6. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan penghasilan yagn diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 bulan (Masa Pajak).

Selengkapnya formulir-formulir yang diubah adalah menjadi sebagai berikut:
- Form-DGT 1
- Form-DGT 2

Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.

Artikel Terkait:
- Aturan aslinya: PER-61/PJ/2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru 2010. Tentunya untuk memasuki tahun baru 2010 ini, kita harus lebih optimis lagi. Segala kegagalan yang kita alami selama tahun 2009 dapat kita jadikan sebagai pemicu dan cambuk bagi kita untuk memperbaiki bahkan meraih sukses di tahun 2010 ini.

Memasuki 1 Januari 2010 ini, kita juga perlu memperhatikan beberapa kegiatan administrasi yang dilakukan dalam usaha kita. Salah satunya adalah dalam masalah perpajakan yaitu kegiatan administrasi dalam menerbitkan Faktur Pajak.

Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
  3. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
  4. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Kembali mengenai ketentuan pemberian nomor urut dalam faktur pajak, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2010 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "10".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2010 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-10.00000001

Catatan: Ketentuan ini sudah diubah, baca artikel terbaru di sini

Rabu, 16 Desember 2009

Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB

Pengajuan keberatan atas PBB sesuai dengan ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 (baca artikel terkait di sini). Untuk memberikan penegasan lebih detil dalam pelaksanaan proses penyelesaian keberatan PBB ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-113/PJ/2009 tanggal 8 Desember 2009.



Senin, 14 Desember 2009

Template SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tidak mengerti Bahasa Indonesia untuk dapat mengisi dan melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak membuat suatu template (alat bantu) berupa formulir SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam Bahasa Inggris. Ketentuan mengenai template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tanggal 1 Desember 2009.
Template ini berbentuk:
  1. Terjemahan formulir SPT Tahunan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau
  2. Software( perangkat lunak) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa lndonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah:
  1. template yang telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini diletakkan tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;
  2. Wajib Pajak dapat membuka software aplikasi yang juga telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template dan Software aplikasi ini dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Download:
- Template SPT 1770 S (tahun 2016) berbahasa Inggris
- Template SPT 1770 (tahun 2016) berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Rupiah berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Dolar berbahasa Inggris