..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 02 September 2009

Breaking News (bukan Pajak): Gempa Terasa sangat kuat di Jakarta

Baru saja Jakarta diguncang gempa yang sangat dahsyat. Gedung-gedung bergoyang keras, benda-benda berjatuhan dan para penghuni gedung berhamburan keluar. Gempa dirasakan sekitar pukul 14.55 WIB.
Sumber gempa ini dilaporkan berasal dari sebelah barat daya Tasikmalaya dengan kedalaman pusat gempa sekitar 30 KM dan kekuatan gempa sebesar 7,3 Skala Richter. Gempa ini diperkirakan berpotensi tsunami.

Berdasarkan pantauan dan laporan dari rekan-rekan, gempa ini terasa hingga ke Yogyakarta, Jakarta, Karawang, Bandung dan Semarang.
Di Bandung dilaporkan bahwa tembok di belakang gedung milik detik.com rubuh. Di Jakarta (daerah Cikini) beberapa mobil yang diparkir sampai bergeser sendiri...
Belum ada laporan tentang kerusakan yang ditimbulkan.
Gempa ini telah menimbulkan jaringan komunikasi. Jaringan telepon sempat putus sebentar (sekarang sudah tersambung lagi). Jaringan internet hingga saat ini terputus, khusus untuk situs-situs yang hosting di Indonesia.

Berikut beberapa cuplikan headline berita dari detik.com yang berhasil dihimpun oleh penulis.
# Rabu, 02/09/2009 15:16 WIB
Gempa di Jakarta, Penghuni Gedung DPR/MPR Berhamburan Selamatkan Diri

# Rabu, 02/09/2009 15:15 WIB
Gempa 7,3 SR
Pekerja di Lt 20 Gedung BRI Benhil Sempoyongan Hingga Terjatuh

# Rabu, 02/09/2009 15:14 WIB
Gempa 7,3 Skala Richter
Jaringan Telepon Rumah dan Kantor di Jakarta Putus

# Rabu, 02/09/2009 15:09 WIB
Gempa Hebat Guncang Jakarta
Mobil Diparkir Bisa Bergeser, Orang Berlarian

# Rabu, 02/09/2009 15:08 WIB
Gempa Goyang Karawang 3 Menit, Warga Panik

Rabu, 02/09/2009 15:22 WIB
Gempa 7,3 Skala Richter
Kantor Rektor Universitas Siliwangi Tasikmalaya Roboh
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Sejumlah bangunan di kota Tasikmalaya roboh akibat gempa 7,3 SR. Bahkan salah satu bangunan rektorat di Universitas Siliwangi diinformasikan hancur.

"Gedung rektorat universitas Siliwangi dan beberapa rumah roboh," kata Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Depkes Rustam Pakkaya kepada detikcom, Rabu (2/9/2009).

Menurut Rustam, saat ini belum ada informasi resmi soal jumlah korban. Namun ia memastikan belum ada kabar soal tsunami.

"Belum, sabar dulu," ucapnya.
(mad/mad)

Rabu, 02/09/2009 15:23 WIB
Gempa 7,3 SR
Bogor Juga Bergoyang, Atap Plaza Ekalokasari Berjatuhan
Arifin Asydhad - detikNews
Bogor - Gempa berkekuatan 7,3 SR yang terjadi pukul 14.55 WIB, Selasa (2/9/2009) juga terasa sangat kuat di Bogor. Para pengunjung Plaza Ekalokasari langsung berhamburan. Atap Plaza Ekalokasari juga berjatuhan.

"Semua panik, berhamburan. Saya lihat atap gedung berjatuhan," kata Lia Amalia, salah seorang pengunjung Plaza Ekalokasari saat dihubungi detikcom.

Atap gedung yang berjatuhan terjadi di lantai 1. Bahkan, sejumlah kaca di lantai 2 juga roboh.

"Gempa terjadi langsung terdengar sirine. Saya juga mendengar kaca-kaca pecah," ujar Lia.

Hingga pukul 15.20 WIB, para pengunjung Ekalokasari masih berada di luar gedung.

(asy/nrl)

Rabu, 02/09/2009 15:27 WIB
Gempa 7,3 Scala Richter
Yogya Juga Rasakan Guncangan yang Cukup Keras, Warga Penuhi Jalanan
Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Gempa 7,3 SR yang berpusat di Tasikmalaya juga dirasakan cukup kuat oleh warga Yogyakarta. Mereka berhamburan keluar rumah dan bangunan lainnya untuk menyelamatkan diri.

Getaran gempa yang cukup kuat membuat masyarakat Yogyakarta panik. Warga sangat khawatir gempa yang meluluhlantakan Yogya beberapa tahun lalu kembali terulang.

Pantauan detikcom, beberapa detik setelah gempa terjadi, Rabu (2/9/2009), jalan-jalan di kota Yogayakarta dipenuhi warga yang panik. Mereka berhamburan keluar rumah dan bangunan lainnya.

Di Kampus Kristen Duta Wacana misalnya, ratusan mahasiswa yang sedang kuliah di tingkat 2 dan 3 langsung berlarian keluar gedung. Beberapa di antaranya terlihat menjerit ketakutan.

Hingga pukul 15.10 WIB, ratusan orang masih terlihat berkerumun di pinggir jalan atau tempat terbuka lainnya. Meski demikian, suasana sudah tampak berangsur normal. Belum ada laporan mengenai kerusakan akibat gempa ini.
(djo/djo)

Rabu, 02/09/2009 15:40 WIB
Gempa Berpotensi Tsunami
SBY Minta Jajaran Terkait Siaga
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Getaran gempa berpotensi tsunami yang berpusat di Tasikmalaya, juga terasa di Kantor Presiden, Jakarta. Presiden SBY langsung memerintahkan kepada jajaran pemda dan pihak-pihak terkait untuk mengamankan warga sekitar.

""Karena gempa ini berpotensi tsunami, Presiden minta semua betul-betul disiagakan," ujar Mensesneg Hatta Rajasa, Rabu (2/9/2009), di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden SBY, menurutnya sudah mendapatkan laporan dari Ketua BMKG mengenai gempa berkekuatan 7,3 SR. Laporan lebih detail termasuk kerusakan yang terjadi akibat gempa dari lapangan akan disampaikan ke Presiden SBY oleh pihak-pihak terkait.

"Beliau memerintahkan saya menghubungi Gubernur Jabar dan Bupati Tasikmalaya untuk mengamankan masyarakat di sana," sambung Hatta.

(lh/nrl)


Kutipan dari Kompas.com

Jawa Barat Merata Digoyang Gempa
Rabu, 2 September 2009 | 15:23 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Beberapa kawasan Jawa Barat digoyang gempa bumi yang cukup kuat sekitar pukul 15.00 WIB sehingga membuat panik warga di kawasan itu, Rabu (2/9).

Gempa berkekutan 7,3 SR yang berpusat di 140 km barat daya Kota Tasimalaya tersebut terasa merata di seluruh kawasan Kota Bandung, Bandung Selatan, Padalarang serta kawasan lainnya.

Goyangan gempa bumi yang berlangsung sekitar 40 detik-an itu membuat warga berhamburan keluar rumah, demikian halnya para karyawan yang sedang bekerja di kantor.

Para siswa yang sedang belajar di dalam kelas keluar berhamburan. Sama halnya di pusat perbelanjaan juga sempat terjadi kepanikan. "Goyangannya kuat sekali, saya melihat sepeda motor yang diparkir sampai bergoyang-goyang. Benar-benar kuat," kata Ny Ina warga Cikutra Kota Bandung. Goyangan gempa juga dirasakan juga di Bandung Selatan.

Sementara di Tasikmalaya, gempa itu merobohkan Mesjid Ar Rahman di kawasan Pancasila dan mengakibatkan robohnya beberapa rumah di Kota Tasikmalaya.

"Ada dua kali gempa, namun yang kedua tidak terlalu kuat," kata Rana, seorang warga Cikutra. Hingga saat ini (13.18 WIB) warga masih kuatir dan berada di luar rumah.

Selasa, 01 September 2009

Cara Penyampaian SPT metode e-Filling (melalui internet)

Seiring dengan perkembangan dunia teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem penyampaian SPT melalui fasilitas internet. Metode penyampaian SPT ini dikenal sebagai e-Filling (Penyampaian SPT secara elektronik). Namun sampai dengan saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui banyak mengenai tata cara penyampaian SPT secara e-Filling ini. Oleh sebab itu untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada masyarakat maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ/2009 tanggal tentang Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filling) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).



Tata Cara Penghentian Penyidikan

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 mengenai tata cara penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tanggal
18 Agustus 2009 mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, maka atas permintaan dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pajak terhadap Wajib Pajak paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan tersebut. Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan ini dihitung berdasarkan:
  1. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang tercantum dalam berkas perkara dalam hal penghentian penyidikan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum; atau
  2. jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dihitung oleh Penyidik atau ahli yang dituangkan dalam laporan kemajuan dalam hal penghentian penyidikan dilakukan pada saat penyidikan masih berjalan.

Wajib Pajak yang akan memperoleh penghentian penyidikan ini harus mengajukan permohonan secara tertulis keapda Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak yang dilampirkan dengan pernyataan yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan melunasi (format suratnya dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 ini).

Tata cara dan prosedur untuk memproses permohonan penghentian penyidikan dari Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung ini disampaikan kepada Penyidik Pajak melalui Menteri Keuangan. Setelah menerima surat ini, Penyidik Pajak harus menghentikan kegiatan penyidikan dan memberitahukan kepada tersangka atau keluarganya dan kepada Penuntut Umum melalui Kepolisian selaku Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Download:
Ketentuan ini telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012

Artikel Terkait:
- Prosedur Pembuatan Jaminan Escrow Account Untuk Penghentian Penyidikan

Senin, 31 Agustus 2009

Pelaksanaan PPh Final untuk WP yang Usaha Pokok Penjualan Tanah Bangunan

Sehubungan dengan masih banyaknya mengenai pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (atau WP yang bergerak di bidang real estate, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2009 tanggal 27 Agustus 2009.



Rabu, 26 Agustus 2009

Tata Cara Pengurangan PBB

Untuk mengakomodasi ada perubahan struktur organisasi di Direktorat Jenderal Pajak serta untuk dapat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam hal proses pengurangan PBB, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pengurangan PBB. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tanggal 24 Agustus 2009.


Artikel Terkait:
- Pemberian Pengurangan PBB