..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 03 Juli 2009

Penegasan Mengenai Proses Keberatan

Guna memberikan arahan dan panduan yang jelas kepada seluruh petugas di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam proses keberatan Wajib Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.7/2009 tanggal 1 Juli 2009.
Surat Edaran ini wajib untuk diketahui oleh para petugas pajak terutama para penelaah keberatan dan pemeriksa pajak, namun tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak juga untuk mengetahui bagaimana prosedur dalam proses keberatan terutama dalam hal merespon Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dalam proses keberatan.
Proses keberatan yang ditegaskan dalam Surat Edaran ini antara lain terdiri dari:

a. Jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

b. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.

c. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak dan harus dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.

d. Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus dipastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penelaah Keberatan melakukan pencocokan antara buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan.
  2. Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Penelaah Keberatan meminta penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak atas ketidaksesuaian tersebut yang disertai dengan bukti pendukung termasuk buku, catatan, dokumen, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan berada di pihak ketiga pada saat dilakukan pemeriksaan.
  3. Melampirkan fotokopi buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak atau salinan softcopy atas data yang dikelola secara elektronik yang belum diadministrasikan dalam berkas Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas keberatan.
  4. Penelaah Keberatan TLharus membuat tanda terima/bukti penerimaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
  5. Penelaah Keberatan harus membuat tanda terima/bukti pengembalian buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
  6. Penelaah Keberatan harus mengadministrasikan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan keberatan dengan baik.

Pemegang Polis Dapat Insentif Pajak

Kamis, 02 Juli 2009 07:47
Pemerintah mengupayakan pemberian insentif pajak bagi para pemegang polis asuransi. Langkah ini untuk mendorong penetrasi pasar asuransi di Indonesia menjadi 10% dari produk domestik bruto (PDB). Saat ini, rasio premi asuransi terhadap PDB masih di bawah 2%, jauh tertinggal dibanding negara lain, seperti Malaysia yang mencapai 3,7% dan Singapura 6,04%.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Ba-pepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan, penetrasi pasar asuransi perlu ditingkatkan. "Kami akan melakukan beberapa langkah terobosan, salah satunya dengan memberikan insentif pajak bagi para pemegang polis," ujar Fuad pada Investor Award, The Best Insurance Companies 2009 di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut data Investor Daily, rasio premi asuransi terhadap PDB di Indonesia pada 2008 sebesar 1,76%, menurun dibanding tahun 2007 sebesar 1,92%.

Sementara itu, rasio pemegang polis asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk pada 2008 hanya sebesar 0,14%, di bawah Singapura (2,15%) dan Malaysia (0,41%).

Fuad menegaskan, regulator akan berupaya menyediakan seperangkat peraturan yang dapat mendukung pertumbuhan dan penetrasi industri asuransi nasional. "Industri asuransi adalah industri kepercayaan. Jadi pekerjaan rumahnya adalah menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk berasuransi, sehingga penetrasi pasar dapat diperbesar," kata dia.

Apabila penetrasi pasar asuransi dapat ditingkatkan, kata Fuad, dana asuransi dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sebab, dana yang terkumpul di industri asuransi merupakan dana jangka panjang. "Berbeda dengan perbankan yang rata-rata dananya memiliki horizon jangka pendek," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, fokus lain pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi adalah memastikan praktik bisnis yang dijalankan oleh pelaku sesuai prinsip dan koridor yang ditetapkan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap perusahaan asuransi berguna untuk meningkatkan kesiapan industri dalam menghadapi Asian Economic Integration pada 2015 . "Kami akan memperkuat industri ini dengan sejumlah peraturan yang diharapkan bisa menjadikan industri ini lebih hati-hati dalam menjalankan bisnisnya," tutur Isa.

Peraturan yang disiapkan pemerintah, kata dia, terkait dengan tingkat kesehatan usaha asuransi, seperti kemampuan menutup risiko, praktik investasi yang dijalankan, dan produk yang dipasarkan.

Target Rp 500 triliun


Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina F Pietruschka menargetkan aset industri asuransi jiwa mencapai Rp 500 triliun dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, AAJI menantang seluruh anggotanya untuk menggenjot pertumbuhan aset agar lebih optimal.

"Ini tantangan yang saya-sampaikan kepada seluruh anggota AAJI. Di negara lain, aset industri asuransi bisa mencapai sepertiga atau setengah dari aset perbankan. Artinya, dengan aset perbankan nasional yang saat ini sekitar Rp 1.600 triliun, saya rasa industri asuransi seharusnya bisa mencapai target itu," jelas Evelina.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornellius Simanjuntak mengatakan, untuk memperbesar penetrasi industri asuransi juga dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi wajib. "Di Indonesia saat ini belum ada mekanisme yangkhusus mengatur asuransi wajib itu. Jika sudah tersedia, saya yakin industri ini akan sama majunya dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Pertumbuhan Premi


Krisis finansial global juga berdampak pada industri asuransi, khususnya asuransi jiwa. Sejumlah indikator asuransi, seperti pertumbuhan premi dan perolehan laba perusahaan, menurun signifikan pada 2008 hingga kuartal I-2009.

Pertumbuhan premi asuransi jiwa yang mencapi 67% tahun 2007, anjlok menjadi 10% pada 2008 dengan premi neto tercatat Rp 48,37 triliun. Pada kuartal 1-2009, total pendapatan premi asuransi jiwa turun 3,38% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, laba asuransi jjwa tergerus cukup dalam. Pada 2007, laba bersih asuransi jiwa mencapai Rp 2,82 triliun, sedangkan pada 2008 hanya mencapai Rp 1,14 triliun atau merosot 59%.

Menurut NewsZ?/recto/rnajalah Investor Primus Dorimulu, penurunan laba tak bisa dilepaskan dari anjloknya hasil investasi asuransijiwa tahun 2008. Hasil investasi asuransi jiwa tahun 2008 tercatat minus Rp 1,2 triliun. Padahal, tahun 2007 hasil investasinya mencapai Rp 11,05 triliun.l.i menjelaskan, pertumbuhan premi asuransi jiwa pada 2007 sangat pesat, yang antara lain dipacu penjualan produk asuransi berbasis investasi (unitlink). Booming itu berlanjut hingga kuartal 1-2008. Namun, mulai kuartal 11-2008 hingga kuartal 1-2009 terjadi penurunan.

"Kini unitlink kembali diminati seiring kenaikan indeks saham di Bursa Efek Indonesia," katanya. Kenaikan harga saham menyebabkan return yang diberikan produk tersebut meningkat signfikan. Selama semester 1-2009, IHSG naik hampir 50%.

Presiden Direktur Allianz Jens Reisch optimstis kepercayaan investor akan unitlink akan kembali membaik tahun ini. "Kami melihat ada kemajuan di bursa kendati masih perlahan," kata Jens.

Hal yang sama diutarakan pengamat asuransi Kapler Marpaung. Menurut dia, kondisi unitlink masih sangat tergantung kepada kondisi bursa. "Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dibutuhkan sosialisasi," ujarnya.

Sedangkan pengamat asuransi Herris Simanjuntak melihat para nasabah perlu diedukasi bahwa unitlink merupakan salah satu instrumen jangka panjang. Ia yakin, tren penurunan suku bunga akan meningkatnya penawaran produk unitlink.


Sumber : Investor Daily indonesia

Rabu, 01 Juli 2009

Pembahasan Soal USKP A (Brevet A)

SOAL PPh Orang Pribadi A

1. Tuan Budiman adalah seorang pengusaha yang sangat sukses. Dia memiliki seorang istri, ibu kandung yang tidak bekerja, ayah kandung seorang pegawai swasta, serta adik kandung yang masih duduk dibangku SMU kelas 3. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 650.000.000,00 disertai dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Sebagai tambahan informasi bahwa Tuan Budiman menyelenggarakan pembukuan dan merupakan wajib pajak yang sangat taat membayar pajak. Tuan Budiman juga seorang Pengusaha yang suka memberikan kontribusi berupa zakat kepada BAZIZ yang telah mendapatkan pengesahaan dari Pemerintah. Pada tahun 2007 Tuan Budiman memberikan kontribusi sebesar 2,5% dari Penghasilan Netto kepada BAZIZ. Sejak Tahun 2007 Tuan Budiman ingin memggunakan Jasa Konsultan Pajak Cahyadi, S.E., Ak., BAP untuk menghitung jumlah pajak yang terhutang ditahun 2007. Berapakah jumlah pajak yang terhutang di tahun 2007 menurut perhitungan Cahyadi, S.E., Ak., BAP?

2. Tuan David seorang pengusaha yang baru menjalankan bisnisnya di awal tahun 2006. Tuan David sudah memiliki NPWP. Tuan David memiliki seorang istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masing-masing berumur 7 tahun dan 5 tahun. Tuan David juga menanggung Ibunya yang sudah janda dan tidak memiliki penghasilan. Selama Tahun 2007 Tuan David memperoleh penghasilan netto dari usaha sebesar Rp 400.000.000,00 setelah dikurangkan biaya usaha sebesar Rp100.000.000,00. Tuan David masih memiliki sisa kerugian fiskal dari tahun 2006 yang belum dikompensasikan sebesar Rp 20.000.000,00. Selain itu Tuan David memberikan kontribusi berupa Zakat sebesar 2,5% dari penghasilan netto usah kepada Badan Zakat yang pendiriannya tidak disahkan oleh Pemerintah. Tuan David menjalankan bisnisnya dengan menggunakan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang Tuan David Pada Akhir Tahun 2007?

3. Tuan Didi seseorang yang tidak bekerja tetapi memperoleh penghasilan dari berdagang. Tuan Didi memiliki NPWP dan terdaftar di kantor pelayanan pajak tempat tuan Didi berdomisili. Selama Tahun 2007 tuan Didi memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp 300.000.000,00 dengan biaya usaha sebesar Rp 120.000.000,00. Tuan Didi selalu memberikan kontribusi zakat sebesar 2,5% dari penghasilan nettonya setiap tahun kepada BAZIZ dengan pengesahan Pemerintah. Tuan Didi berstatus menikah dengan dua orang anak kandung, yang masing-masing berumur 22 tahun dan 21 tahun. Tuan Didi juga memiliki anak asuh dengan seluruh biaya hidup ditanggung sepenuhnya oleh Tuan Didi. Selain itu Tuan Didi juga menanggung biaya hidup bapak dan ibunya dimana bapaknya adalah pensiunan PNS. Tuan Didi masih memiliki sisa kerugian fiskal yang belum dikompensasikan yang berasal dari kerugian tahun lalu sebesar Rp 10.000.000,00. Tuan Didi menyelenggarakan pembukuan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berapakah Pajak yang terhutang pada akhir tahun 2007?

4. Berapakah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Status (K/3) untuk tahun 2008?

5. Tuan Gunawan seorang pengusaha dan memiliki Istri yang bekerja di suatu perusahaan asing di daerah Jakarta Barat. Istri tuan Gunawan bekerja dengan penghasilan sebulan sebesar Rp 5.000.000,00 dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana perlakuan Penghasilan Istri Tuan Gunawan di akhir tahun 2007?

6. Siapakah bagian dari anggota keluarga yang boleh menjadi tanggungan dalam penghitungan PTKP?

7. Berapakah besarnya Zakat yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak?

8. Apakah yang dimaksud dengan penghasilan teratur menurut peraturan perpajakan?

9. Apakah yang dimaksud dengan Penghasilan tidak teratur menurut peraturan perpajakan?

10. Kapan saat untuk menentukan keadaan PTKP?

JAWAB:

1.
2.
3.

4. Untuk Wajib Pajak = Rp 13.200.000,00
Untuk Istri = Rp 1.200.000,00
Tanggungan Maksimal 3 Orang = Rp 3.600.000,00
Sehingga total PTKP untuk Status K/3 adalah Rp 18.000.000,00

5. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU PPh mengatur bahwa:
Seluruh penghasilan istri atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerja tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Jadi sesuai dengan Pasal tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dari sang isteri tidak digabung dengan penghasilan suami karena penghasilan istri yang berasal dari satu pemberi kerja.

6. Pasal 7 UU PPh mengatur bahwa:
Anggota Keluarga yang boleh menjadi tanggungan PTKP adalah anggota Keluarga sedarah dan atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam hal ini berarti:
- anggota keluarga dari keturunan sedarah: anak kandung, orang tua kandung
- anggota keluarga dari keturunan semenda: anak tiri, mertua (orang tua kandung isteri/suami)
- anak angkat

7. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) KEP-163/PJ./2003 yang mengatur bahwa besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasian kena pajak adalah sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang tidak bersifat final berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) UU Pajak penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan dalam pasal 16 ayat 1 UU PPh adalah Penghasilan Netto.

8. Adalah Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

9. Adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara tidak berkala dan seperti keuntungan selisih kurs dari hutang/ piutang dalam mata uang asing, keuntungan dari pengalihan harta (Capital Gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidential.

10. PTKP ditentukan pada saat keadaan di awal tahun.

SSP Baru Format Excel

Bagi para Pembaca Tax Learning yang membutuhkan SSP format baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dalam format Microsoft Excel (SSP Format Excel), dapat men-download pada bagian ini.

Artikel terkait:
- Bentuk Formulir SSP Baru

Selasa, 30 Juni 2009

Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Itulah salah satu butir dari penegasan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2009 tanggal 25 Juni 2009. Namun yang menjadi pertanyaan sehubungan dengan bunyi penegasan tersebut adalah di atas adalah sejak kapan Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa Pajak Juni 2009 dan sebelumnya harus menggunakan formulir baru ini? Bagaimana jika seandainya ada Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Mei 2009 dan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2009, apakah sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru? Padahal Wajib Pajak pada bulan Juli 2009 ini masih melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (untuk masa Juni 2009 dilaporkan paling lambat tanggal 20 Juli 2009) dengan menggunakan formulir yang lama.


Menurut Penulis sepertinya ada bagian kata dari kalimat tersebut di atas yang hilang (yaitu mengenai batas waktu kapan pembetulan SPT dengan formulir baru harus dilakukan), sehingga ini akan menimbulkan kerancuan dalam prakteknya di lapangan. Walaupun demikian, kita dapat menafsirkan SE-62/PJ/2009 ini dengan mengaitkan Pasal 6 PER-32/PJ/2009 yang menetapkan bahwa PER-32/PJ/2009 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009. Oleh sebab itu, menurut Penulis jika Wajib Pajak yang akan menyampaikan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 pada tanggal 1 Juli 2009 sebaiknya sudah menggunakan formulir yang baru sesuai PER-32/PJ/2009. Alasannya adalah karena ketentuan Pasal 6 PER-32/PJ/2009. Selain itu juga untuk menghindarkan dari kemungkinan ditolaknya SPT yang disampaikan tersebut. Namun jika memang kelak ada penyempurnaan dari SE-62/PJ/2009, maka kita ikuti saja perkembangan berikutnya.

Artikel Terkait:
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009