Pemanfaatan hasil karya sinematografi yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil karya sinematografi (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) dengan:
- memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan karya sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu; atau
- memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop;
sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan yang disebutkan pada angka 1 di atas; dan
sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam angka 2 di atas.
Sedangkan untuk jenis pemanfaatan hasil karya sinematografi dalam bentuk:
- pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
- memberikan hak menggunakan hak cipta hasil karya sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.

