..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 24 April 2009

Khusus Mahasiswa Atmajaya: Materi Kuliah Praktek Perpajakan

Berikut ini disajikan materi kuliah bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntasi Mata Kuliah Praktek Perpajakan, yang diambil dari Buku Praktek Perpajakan 2008 terbitan Graha Ilmu, Yogyakarta.
  1. Kasus SPT Masa PPN
  2. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
  3. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
  4. Kasus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
  5. Kasus SPT Tahunan PPh Badan

Password untuk file-file tersebut dapat diperoleh dari masing-masing dosen Praktek Perpajakan atau dapat menghubungi secara langsung ke Penulis.

Rabu, 22 April 2009

WP Badan Go Publik Otomatis Dapat Penurunan Tarif PPh Badan untuk SPT Tahunan 2008

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 segera berakhir. Namun perlu diingatkan bahwa untuk tahun 2008 para Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bersifat Terbuka (go public) berhak untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif tertinggi PPh Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
Pemberlakuan penurunan tarif PPh Badan ini dilakukan secara self assessment oleh Wajib Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2009 tanggal 7 April 2009.

Dalam SE-42/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa:
Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroaan terbuka dilaksanakan dengan cara self assessment melalui SPT Tahunan PPh Badan, dengan demikian maka Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh penurunan tarif tersebut.

Saat WP yang berhak untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan tersebut menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, maka pihak KPP akan melakukan:
  1. Pengecekan kelengkapan lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir X.H.1-6 (diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1). Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat keterangan ini, maka SPT diperlakukan sebagai SPT tidak lengkap.
  2. Menulis "SPT yang menggunakan penurunan tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007" di bagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.

Selain melampirkan formulir X.H.1-6, Wajib Pajak tetap wajib melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007.

Bentuk Baru Meterai Tempel Tahun 2009

Salah satu bentuk pelunasan bea meterai adalah dengan menggunakan pembubuhan meterai tempel. Penggunaan meterai tempel ini lebih dikenal luas di kalangan masyarakat Indonesia dibandingkan dengan cara pelunasan bea meterai yang lainnya. Meterai tempel ini dicetak oleh Pemerintah dalam bentuk secarik kertas kecil dengan adanya lubang perforasi di sisi meterainya. Bentuk meterai tempel ini menyerupai seperti perangko yang digunakan untuk pengiriman surat melalui pos.
Untuk tahun 2009 ini, Pemerintah kembali mengeluarkan bentuk cetakan baru untuk meterai tempel. Bentuk baru dari meterai tempel ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Bentuk meterai baru ini mulai digunakan tanggal 1 Juli 2009. Walaupun telah berlaku bentuk meterai yang baru, namun bentuk meterai yang lama (yang saat ini masih digunakan/beredar di masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005) tetap dapat digunakan hingga tanggal 31 Maret 2010.

Artikel Terkait:
Penggunaan Meterai dengan Menggunakan Mesin Teraan Digital

Selasa, 21 April 2009

PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan yang mengatur tata cara serta ketentuan peralihan untuk pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008. Ketentuan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 tanggal 20 April 2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Artikel terkait:
Pajak Penghasilan atas Penjualan Tanah dan/atau Bangunan

Apakah Punya NPWP Sekarang Kena PPh Tarif Lebih Tinggi?

Penulis menerima beberapa pertanyaan mengenai pengenaan tarif PPh yang lebih tinggi akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang baru mendaftarkan diri setelah tanggal 28 Februari 2009. Menurut beberapa penyanya tersebut mereka mendapatkan informasi tersebut dari Harian Kompas tanggal 17 April 2009.
Dalam salah satu artikelnya pada Harian Kompas tanggal 17 April 2009 tersebut, yang berjudul "Belum Punya NPWP Kena PPh Lebih Tinggi 20 Persen", tertulis (paragraf pertama):

"Wajib Pajak yang baru membuat nomor pokok wajib pajak setelah 28 Februari 2009 akan dikenai pajak penghasilan lebih tinggi 20-100 persen dibanding yang sudah memiliki NPWP sebelum tanggal tersebut. Tidak ada lagi fasilitas tambahan untuk mereka."

Setelah penulis mempelajari lebih seksama keseluruhan dari isi artikel tersebut, tampaknya bahwa penulisan pada paragraf pertama tersebut adalah akibat kesalahan editing dari pihak penulis artikel tersebut. Penulis telah mengkonfirmasikan hal ini ke Redaktur Harian Kompas melalui e-mail, namun hingga saat tulisan ini dimuat masih belum ada konfirmasi dari pihak Harian Kompas.

Saat ini ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan tarif PPh yang besarnya berbeda antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP diatur dalam Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh disebutkan bahwa:
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU PPh disebutkan bahwa:
"Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yagn diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh disebutkan bahwa:
"Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Dalam ketiga ayat ini hanya mengatur mengenai pengenaan PPh dengan tarif yang lebih tinggi kepada penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP (atau tidak dapat menunjukkan NPWP ketika akan dipotong PPh) dibandingkan dengan penerima penghasilan yang telah memiliki NPWP. Namun ketika yang bersangkutan telah memiliki NPWP, maka pengenaan tarif PPh-nya akan kembali kepada tarif yang normal. Kepemilikan NPWP ini tidak dibatasi kapan paling lambatnya. Namun ketika pada suatu saat (sepanjang tahun) yang bersangkutan telah memiliki NPWP, maka ia menerima penghasilan lagi, akan dikenakan PPh dengan tarif normal. Sedangkan potongan PPh yang telah dilakukan sebelumnya ketika yang bersangkutan belum memiliki NPWP (dengan tarif yang lebih tinggi) dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, ketika orang pribadi tersebut telah memiliki NPWP dan akan memenuhi kewajiban pajak tahunannya (SPT Tahunan).

Sebagai contoh, misalkan si A bekerja pada PT XYZ dan belum memiliki NPWP. Pada tanggal 1 April 2009 dan 1 Mei 2009 menerima gaji (baca sebagai = penghasilan kena pajak) sebesar masing-masing Rp 4 juta se bulan dari PT XYZ, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi, yaitu sebesar 20% x 5% x Rp 4 juta pada tanggal 1 April 2009 dan 1 Mei 2009.
Pada tanggal 15 Mei 2009 si A mendaftarkan diri serta mendapatkan NPWP. Maka jika pada tanggal 1 Juni 2009 si A menerima gaji (=penghasilan kena pajak) sebesar Rp 4 juta dari PT XYZ, maka akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal kembali yaitu sebesar 5%.