..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 21 April 2009

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

PPN atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Kepada Perusahaan Penerbangan Niaga Luar Negeri

Sehubungan dengan semakin meningkatnya transaksi perdagangan internasional serta untuk meningkatkan daya saing di dunia, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat udara untuk penerbangan luar negeri melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009. Ketentuan ini mengatur mengenai pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
Ketentuan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:

Penyerahan Jasa Kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan mengenai pembebasan PPN diatur sebagai berikut:

  1. untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia.
  2. untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat:
    • -Tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos antar bandar udara di wilayah Indonesia.
    • -Negara tempat kedudukan WP yang mengoperasikan pesawat udara tersebut memberikan perlakuan sama (reciprocal).
  3. Jasa Kebandarudaraan yang dibebaskan PPN adalah:
    • -Pelayanan jasa penerbangan;
    • -Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
    • -Pelayanan jasa konter;
    • -Pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
    • -Pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
  4. Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
  5. Pajak Masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan BKP/JKP berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut di atas yagn dibebaskan dari pengenaan PPN, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009".

Namun jika persyaratan pembebasan PPN sebagaimana telah diuraikan di atas tidak terpenuhi, maka PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu ini wajib dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika tidak dilunasi, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berikut sanksinya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PP Nomor 28 Tahun 2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.

Senin, 13 April 2009

Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp 100 Ribu, Asalkan....

Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009).

"Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin.

Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.

Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.

"Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar," ulang Darmin lagi.

Sumber : Detik Finance



Rabu, 08 April 2009

Diskon PPh 50% Bagi WP Badan

Salah satu insentif perpajakan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pemberian pengurangan PPh sebesar 50% dari tarif seharusnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar). Pemberian fasilitas pengurangan sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b hanya diberikan untuk Penghasilan Kena Pajak (yang berasal dari bagian Peredara Usaha yang sebesar Rp 50 milyar tersebut) sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku untuk tahun pajak 2009.

Dengan adanya ketentuan ini, maka bagi WP Badan yang memiliki peredaran usaha setahunnya tidak melebihi Rp 50 miliar (Usaha Kecil dan Menengah/UKM), hanya akan membayar PPh sebesar setengahnya dari yang seharusnya dibayar. Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan di tahun 2009 ini adalah sebesar 28%. Dengan demikian WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh ini, hanya perlu membayar PPh Badan-nya hanya sebesar 14%. Sedangkan kelak di tahun 2010, dimana tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a)), maka WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E ini hanya membayar PPh Badan sebesar 12,5%.

Contoh perhitungan PPh-nya adalah:

Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka perhitungannya,
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
PPh Terutang = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka perhitungannya,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
PPh terutang=
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00

Dengan adanya penurunan tarif PPh untuk tahun pajak 2009 ini, maka para Wajib Pajak Badan yang saat ini tengah mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 perlu mengantisipasi mengenai besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetorkan mulai masa April 2009 ini. Hal ini supaya kelak tidak terjadi adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 menjadi Lebih Bayar.
Sebenarnya sewaktu melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d. Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (sebagaimana pernah dibahas dalam artikel ini). Namun karena aturan penegasan yang masih belum ada, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak mencoba untuk mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis.

Artikel terkait:
Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Selasa, 07 April 2009

WP yang Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar Pajak

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengenai batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 kemudian disempurnakan lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Ketentuan mengenai pemberian pendahuluan kelebihan pajak berdasarkan Pasal 17 D UU KUP yang berlaku sejak 1 Januari 2008 secara ringkas adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak (WP) yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:
  1. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan pembukuan dengan jumlah peredaran usaha maksimal sebesar batasan peredaran usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (saat ini adalah sebesar Rp 4,8 milyar per tahun), dengan jumlah lebih bayar dalam SPT Tahunan PPh Badan kurang dari Rp 1 juta atau maksimal sebesar 0,5% dari jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tersebut.
  3. WP Badan dengan peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan PPh maksimal Rp 5 milyar dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT PPh kurang dari Rp 10 juta.
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 400 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 28 juta. (khusus untuk persyaratan bagi PKP ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2009. Sebelumnya masih berlaku ketentuan: jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN untuk satu masa pajak maksimal Rp 150 juta dan jumlah Lebih Bayar menurut SPT Masa PPN maksimal Rp 150.000).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP yang memenuhi ketentuan untuk diberikan pengembalian pendahuluan, hanya akan dilakukan penelitian oleh pihak fiskus atas:
  1. kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
  4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Setelah melalui penenelitian Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Namun jika berdasarkan hasil penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dari SPT yang disampaikan WP tersebut, maka Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak akan diterbitkan dan WP hanya diberikan pemberitahuan secara tertulis.


Artikel Terkait dan Aturan Pelaksananya:
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak Tertentu