..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 05 Maret 2009

Analisa Risiko Untuk Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan mengenai tata cara penetapan dan penentuan analisa risiko dalam rangka pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.



Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan

Setelah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan mengenai pemberian insentif bagi karyawan dengan penghasilan sebulan yang tidak melebihi Rp 5.000.000 berupa fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah. Pemberian fasilitas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu. Aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tanggal 4 Maret 2009.

Kedua peraturan ini telah diubah, untuk selengkapnya baca di sini.



Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah

Rabu, 04 Maret 2009

Ketentuan Mengenai Cara Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 akan segera berakhir. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009 sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009.
Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Denda yang diterapkan mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar khususnya denda yang dikenakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Bagaimanakah seandainya jika kelak hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ini dan ternyata Wajib Pajak belum dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke kantor pajak? Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat terhindar dari denda ini?
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Nomor PER-21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009, yang mengatur mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan serta bentuk formulir pemberitahuan perpanjangan SPT tersebut.

Peraturan ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Mulai Saat Ini Lapor SPT Tahunan PPh Tanpa Diteliti oleh Petugas Penerima SPT

Bagi Anda yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, maka jangan kaget jika mulai saat ini akan merasakan adanya perbedaan perlakuan dan pelayanan yang diberikan oleh petugas penerima SPT. Mulai tanggal 1 Maret 2009 ini semua Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak perlu lagi melalui petugas (loket) penelitian SPT Tahunan PPh. Jadi Wajib Pajak tidak perlu mengantri di dua tempat seperti yang selama ini terjadi. Selama ini Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh harus mengantri pada bagian Petugas Peneliti SPT, agar SPTnya diteliti dahulu kelengkapannya. Setelah SPTnya diteliti, maka Wajib Pajak masih perlu mengantri pada loket penerima SPT, untuk menunggu SPTnya direkam oleh petugas penerima SPT serta diberikan tanda terima bukti SPTnya telah disampaikan.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 (artikel terkait baca di sini), saat ini SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus dimasukkan ke dalam amplop kemudian langsung dimasukkan ke dalam drop box.
Penegasan lebih lanjut ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2009 tanggal 27 Februari 2009.
Tata cara yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

Jenis SPT yang diatur dalam ketentuan ini adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771, SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan; baik yang dibuat secara manual (menggunakan hardcopy) maupun yang dibuat dengan menggunakan program e-SPT.
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana tersebut di atas harus memasukkannya ke dalam amplop tertutup dah di atas amplopnya ditulis:
- Nama
- NPWP
- Tahun Pajak
- Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
- Nomor Telepon
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.
Anda jangan terkejut karena tanda terima SPT Tahunan kali ini berbeda dengan tanda terima tahun-tahun sebelumnya. Dalam tanda terima ini, tidak terlihat dokumen jenis SPT apa yang dilaporkan, Nama Wajib Pajak dan NPWP. Pada bagian bawah Tanda Terima ini tertulis bahwa "Tanda Terima ini merupakan bukti penerimaan yang sah sepanjang SPT telah disampaikan lengkap", artinya Wajib Pajak harus teliti dan mengecek seluruh dokumen yang akan disampaikan dalam SPT tersebut sudah lengkap dan benar, untuk menghindari risiko bahwa SPT yang disampaikan tersebut tidak lengkap sehingga Tanda Terima penyampaian SPT ini menjadi tidak sah.
Bagaimanakah Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT yang disampaikannya tersebut telah lengkap? Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa kelak setelah diteliti oleh pihak KPP (tentunya tidak pada hari itu juga), maka pihak KPP akan mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan, dalam hal jika ternyata SPT yang disampaikan Wajib Pajak tersebut tidak lengkap. Wajib Pajak diberi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, dan apabila lewat dari jangka waktu tersebut, namun WP tetap tidak melengkapinya, maka SPT tersebut akan dianggap tidak disampaikan.
Apakah Wajib Pajak dapat meminta bukti tanda terima, sebagaimana bukti tanda terima yang berlaku selama ini, dimana dalam tanda terima tersebut tercantum secara jelas, identitas lengkap Wajib pajak yang menyampaikan SPT, jenis SPT dan tahun pajak yang SPT yang dilaporkan? Dapat, Wajib Pajak dapat meminta pihak KPP untuk mencetakkan tanda terima ini dengan membawa bukti tanda terima yang telah diterima sebelumnya yang hanya berupa nomor urut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Namun tanda terima ini tidak dapat diminta pada hari itu juga, karena dokumen SPT yang diterima dengan mekanisme PEr-19/PJ/2009 tidak langsung direkam pada hari itu juga. Mungkin SPT tersebut baru akan direkam maksimal selama 1 bulan sejak SPT diterima lengkap (untuk SPT Lebih Bayar) atau maksimal 3 bulan sejak SPT lengkap diterima (untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil).
Ketentuan ini diberlakukan untuk seluruh penerimaan SPT Tahunan PPh mulai tanggal 1 Maret 2009.

Senin, 02 Maret 2009

SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan PPh yang Lama Masih Berlaku

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh telah mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dengan mulai berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta aturan-aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan, maka objek-objek pemotongan serta tarif pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, maka SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban pemotongan dan pemungutan jenis-jenis PPh sebagaimana disebutkan tersebut menjadi tidak sesuai lagi dan diperlukan adanya perubahan atau modifikasi bentuk dari SPT dan Bukti Pemotongan tersebut.

Mengatasi hal ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:
- SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut