..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 18 Desember 2017

e-Faktur atas Transaksi Dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Ber-NPWP Perlu Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Mulai 1 Desember 2017, atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pada Pasal 4A ayat (2) ini diatur hal sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Selanjutnya pada Pasal 11A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 ini ditegaskan mengenai sanksi bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pada pasal ini diatur bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini bukan merupakan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai denga keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak yang demikian tidak dapat mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan.

Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2017.

Sebagai catatan, ketentuan pencantuman NIK atau Nomor Paspor dalam e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.

Untuk mensosialisasikan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor 44 Tahun 2017.

Update: Ketentuan ini telah ditunda pemberlakuannya. Baca artikelnya di sini.

0 Comments

Posting Komentar