Mulai 1 Desember 2017, atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Pada Pasal 4A ayat (2) ini diatur hal sebagai berikut:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2017.
Sebagai catatan, ketentuan pencantuman NIK atau Nomor Paspor dalam e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
Untuk mensosialisasikan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor 44 Tahun 2017.
Update: Ketentuan ini telah ditunda pemberlakuannya. Baca artikelnya di sini.
Pada Pasal 4A ayat (2) ini diatur hal sebagai berikut:
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2017.
Sebagai catatan, ketentuan pencantuman NIK atau Nomor Paspor dalam e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
Untuk mensosialisasikan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor 44 Tahun 2017.
Update: Ketentuan ini telah ditunda pemberlakuannya. Baca artikelnya di sini.
0 Comments
Posting Komentar