Sesuai dengan kebijakan penerapan NPWP 16 Digit dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditetapkan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka untuk pembuatan Faktur Pajak juga dilakukan penyesuaian. Penyesuaian ini akan mulai diterapkan pada tanggal 20 Juli 2024 setelah pukul 19.00 WIB. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka memperbaharui (up grade) sistem e-Faktur ke Aplikasi e-Faktur versi 4.0.0.0.
Berikut ini langkah-langkah yang harus disiapkan dan dilakukan oleh para PKP.
Berikut ini langkah-langkah yang harus disiapkan dan dilakukan oleh para PKP.
- Aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 dapat diunduh mulai tanggal 12 Juli 2024 pada web ENOFA (https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi).
- Aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 mulai digunakan setelah masa downtime berakhir (setelah Tanggal 20 Juli pukul 19.00)
- Aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 jangan digunakan sebelum downtime berakhir.
- Wajib pajak masih bisa menggunakan Aplikasi E faktur 3.2 sampai dengan waktu pelaksanaan downtime dimulai.
- Akan dilakukan Downtime system pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB. Selama proses downtime, Wajib Pajak tidak diperkenankan melakukan Upload dokumen baik itu Faktur, Nota Retur dan Dokumen lain pada aplikasi e-Faktur.
- Setelah Downtime berakhir, Wajib Pajak wajib menggunakan e-Faktur 4.0.0.0
- Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) PKP perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
- Cara Aman backup fb e faktur: Saat membackup matikan Aplikasi eFaktur terlebih dahulu Folder db --> Kompres menjadi db_tanggalbackup.zip --> simpan ke drive yang lain
0 Comments
Posting Komentar