Terkait dengan diberlakukannya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor pada e-Faktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mulai 1 Desember 2017, serta adanya pertimbangan kesiapan aspek administratif maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan I menerbitkan Surat Nomor S-622/PJ.02/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menunda pemberlakuan PER-26/PJ/2017.
Selama jangka waktu penundaan ini, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
0 Comments
Posting Komentar