Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama ini adalah melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu setiap pergantian tahun yang dilaporkan bersamaan dengan SPT Masa PPN masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
Namun sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu telah dihilangkan. Artinya mulai Masa Desember 2022 ini, PKP sudah tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ke KPP tempat dikukuhkan.
Penegasan bahwa PKP tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu juga disampaikan di media sosial Twitter melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @Kring_Pajak yang salah satu tweet-nya menjawab pertanyaan netizen, sebagai berikut:
Meskipun saat ini sudah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu ke KPP tempat dikukuhkan, namun PKP disarankan untuk menghapus sisa range Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai di aplikasi e-Faktur Dekstop yang ada di komputer masing-masing PKP. Karena apabila sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini tidak dihapuskan dari aplikasi e-Faktur, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang merupakan jatah untuk Nomor Seri Faktur Pajak tahun sebelumnya berpotensi muncul di tahun pajak yang baru ini, seperti pengalaman salah satu netizen yang bertanya kepada akun Twitter @Kring_Pajak berikut ini:
Namun sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana yang diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022, ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan (mengembalikan) sisa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu telah dihilangkan. Artinya mulai Masa Desember 2022 ini, PKP sudah tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ke KPP tempat dikukuhkan.
Penegasan bahwa PKP tidak perlu lagi mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu juga disampaikan di media sosial Twitter melalui akun resmi Direktorat Jenderal Pajak @Kring_Pajak yang salah satu tweet-nya menjawab pertanyaan netizen, sebagai berikut:
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) September 22, 2022
Berdasarkan PER-03/PJ/2021 stdtd PER-11/PJ/2022 untuk pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ini sudah tidak disebutkan lagi, sehingga atas NSFP yg tidak terpakai, tidak perlu dikembalikan ke KPP ya.
Tks*Arty
Meskipun saat ini sudah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dalam satu tahun pajak tertentu ke KPP tempat dikukuhkan, namun PKP disarankan untuk menghapus sisa range Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai di aplikasi e-Faktur Dekstop yang ada di komputer masing-masing PKP. Karena apabila sisa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini tidak dihapuskan dari aplikasi e-Faktur, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang merupakan jatah untuk Nomor Seri Faktur Pajak tahun sebelumnya berpotensi muncul di tahun pajak yang baru ini, seperti pengalaman salah satu netizen yang bertanya kepada akun Twitter @Kring_Pajak berikut ini:
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) November 26, 2020
NSFP selain tahun 2020 silakan bisa Kakak hapus.
Dari menu Referensi > Referensi Nomor Faktur > Pilih Jatah NSFP selain tahun 2020 > Hapus Range Nomor Faktur.
Apabila NSFP selain th 2020 sudah dihapus, seharusnya yg muncul otomatis adalah NSFP tahun 2020.
Tks*Andy
0 Comments
Posting Komentar