Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak atas setiap transaksi penyerahan (baca: penjualan) Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen/customer-nya. Saat ini Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak secara online dengan menggunakan aplikasi yang disebut e-Faktur. Untuk dapat menerbitkan e-Faktur ini, maka terlebih dahulu PKP wajib mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dengan cara mengajukan permintaan NSFP kepada Direktorat Jenderal Pajak baik secara online melalui situs e-Nofa ataupun secara offline dengan mengajukan permintaan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut terdaftar.
Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online
Untuk meminta NSFP secara online, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Nofa dengan cara mengakses situs: https://efaktur.pajak.go.id/login . Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan permintaan NSFP secara Online melalui aplikasi e-Nofa ini.
- Login ke aplikasi faktur pajak e-NOFA melalui laman efaktur.pajak.go.id/login.
- Pilih menu “Permintaan NSFP” dan tunggu sampai ada pemberitahuan bahwa Anda dapat memilih e-sertifikat yang telah terinstal.
- Pilihlah e-sertifikat yang ada dan klik “Ok”.
- Pilih opsi “Process to efaktur.pajak.go.id”.
- Isi nama pemohon, tahun pajak, jumlah NSFP yang diminta, jabatan PKP atau pemohon, dan terakhir klik “Proses”.
- Masukkan password e-NOFA dan pilih “Ya”.
- Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa permohonan NSFP Anda telah disetujui.
- Untuk mengunduh NSFP, maka silahkan klik “Ok” dan nomor seri faktur pajak akan terunduh secara otomatis.
- Jika nomor seri faktur pajak tidak terunduh secara otomatis, maka Anda bisa membuka menu “Riwayat Permintaan” untuk mengunduh secara manual.
Sebelum dapat meminta NSFP secara online ini, PKP harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo
- Telah memiliki Sertifikat Elektronik (e-certificate) Pajak yang masih berlaku (valid)
- Mempunyai kode aktivasi dan Password
Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Offline
Berikut ini adalah prosedur cara minta nomor seri faktur pajak secara offline:
- Datang ke kantor pelayanan pajak (KKP) tempat PKP dikukuhkan
- Ajukan surat permohonan kode aktivasi dan password yang telah diisi lengkap.
- Cek e-mail yang telah dicantumkan di surat permohonan, apakah sudah menerima kode aktivitasi dan password.
- Setelah menerima kode aktivasi dan password, maka Anda dapat meminta NSFP dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.
- Telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo
- Mempunyai kode aktivasi dan Password
0 Comments
Posting Komentar