..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 01 Oktober 2017

DJP Lakukan Perubahan Aplikasi e-Faktur per 1 Oktober 2017

Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak yang selama ini dalam menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan e-Faktur, perhatikanlah perubahan yang terjadi sejak 1 Oktober 2017.

Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan peluncuran aplikasi e-Faktur Dekstop versi v2.0, e-Faktur Web-based, dan e-Faktur Host-to-Host sejak 1 Oktober 2017 guna meningkatkan mutu pelayanan di bidang PPN dan PPnBM. Terkait dengan hal tersebut, maka melalui Surat Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Nomor S-341/PJ.10/2017 tanggal 25 September 2017 dan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-07/PJ.09/2017 tanggal 28 September 2017 disampaikan mengenai perubahan dan penambahan aplikasi baru ini.

Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi pembuatan Faktur Pajak PPN secara elektronik (e-Faktur) adalah melalui:
  1. Aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based; dan
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Web-based dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host adalah Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang tata caraya akan diatur lebih lanjut.

Perubahan yang terjadi terkait dengan penyempurnaan aplikasi e-Faktur versi v.2.0 (yang selama ini telah digunakan oleh para Pengusaha Kena Pajak dalam menerbitkan e-Faktur) yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Pembatalan Faktur Pajak yang bisa dilakukan setelah lawan transaksi menyetujuinya;
  2. Pembatalan Retur Faktur Pajak;
  3. Peringatan pada saat nilai transaksi yang direkam melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  4. Notifikasi untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom Referensi untuk Pembeli yang tidak memiliki NPWP atau 00.000.000-0.000.000;
  5. Perbaikan bugs pada saat cetak nota retur; f.Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015";
  6. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015"; dan
  7. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015"

Langkah Instalasi Aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0

Bagi Pengusaha Kena Pajak, mulai 1 Oktober 2017 wajib untuk meng-update aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0. Installer aplikasi e-Faktur Dekstop versi v.2.0 ini dapat diunduh (download) di laman: https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.xhtml. Pada laman ini terdapat berbagai tipe installer e-Faktur sesuai dengan versi komputernya, yaitu:

  1. Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit: Download disini
  2. Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit: Download disini
  3. Aplikasi e-Faktur Linux 32 bit: Download disini
  4. Aplikasi e-Faktur Linux 64 bit: Download disini
  5. Aplikasi e-Faktur Macinthos 64 bit: Download disini
  6. Mem_Config Terbaru: Download disini
  7. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 32 bit - Tools update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
  8. Aplikasi ETaxInvoiceUpd Windows 64 bit - Tools Update Database (Setelah dijalankan, Anda harus menghapus secara manual) Download disini
Bagi Anda yang telah memiliki program e-Faktur yang sebelumnya, maka Anda cukup men-download salah satu dari aplikasi sebagaimana yang disajikan pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 di atas sesuai dengan tipe dari operating system komputer Anda. Setelah mendownload installer e-Faktur tersebut di atas, kemudian extract ke dalam folder baru yang sudah disiapkan. Agar diperhatikan bahwa file installer update ini harus disimpan secara terpisah dengan folder e-Faktur versi yang lama.

Selanjutnya salin (copy) folder db dari folder aplikasi lama ke dalam folder aplikasi yang baru dan jalankan file ETaxInvoiceUpd.exe.

Setelah update selesai, maka jalankan program e-Faktur seperti biasa dengan klik ETaxInvoice.exe.

Note: Pada saat penulis menjalankan program e-Faktur versi 2.0 dengan mengklik file "ETaxInvoice.exe" muncul pesan error: "ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server. Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service". Namun setelah diklik "OK", penulis tetap dapat mengakses program e-Faktur ini. Jadi kemungkinan ini hanyalah koneksi ke server eFaktur yang masih belum stabil.

Hingga malam ini, 3 Oktober 2017, server eFaktur untuk mendownload installer update eFaktur v.2.0 (sebagaimana link yang penulis sajikan di atas) masih tidak dapat diakses. Oleh sebab itu, pada Artikel Selanjutnya, penulis sajikan link alternatif untuk mendownload program eFaktur v.2.0 yang berhasil penulis download atau peroleh dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Artikel Terkait:
Alternatif Link untuk Download Installer Update e-Faktur Versi 2.0

0 Comments

Posting Komentar