..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 15 September 2011

Target Wajib Pajak Yang Akan Diperiksa Di Tahun 2011


Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional sebagaimana telah diuraikan penulis pada artikel ini, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 juga menetapkan Wajib Pajak yang menjadi tambahan fokus pemeriksaan untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Berikut ini penulis sajikan Kriteria Wajib Pajak yang menjadi target pemeriksaan di setiap Kanwil (di setiap Kanwil DJP, daftar Wajib Pajak ini merupakan tambahan yang menjadi fokus pemeriksaan di 2011 selain yang telah ditetapkan secara nasional) khusus untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar:

a. Wilayah Jakarta Pusat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertanian dan Perburuan (KLU 01000)
  2. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

b. Wilayah Jakarta Barat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor; Reparasi keperluan barang-barang pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  2. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (KLU 55000)
  3. Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata (KLU 63000)
  4. Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya, Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi (KLU 71000)

c. Wilayah Jakarta Selatan, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10100)
  2. Jasa Perusahaan Lainnya (KLU 74000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Asuransi dan dana Pensiun (KLU 66000)

d. Wilayah Jakarta Timur, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri Logam Dasar (KLU 27000)
  2. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor, reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  3. Jasa Penunjang Perantara Keuangan (KLU 67000)

e. Wilayah Jakarta Utara, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri makanan dan minuman (KLU 15000)
  2. Jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan, dan jasa perjalanan wisata (KLU 63000)
  3. Industri alat angkutan, selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih (KLU 35000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

f. Wilayah Jakarta Khusus (PMA, Perusahaan Go Public, Badan dan Orang Asing), fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Industri karet, barang dari karet dan barang dari plastic (KLU 25000)
  4. Jasa Penunjang perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun (Pasar Modal) (KLU 67100)

g. Wilayah Wajib Pajak Besar, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Organisasi Bisnis dan Pengusaha (KLU 91110)
  4. Pegawai Swasta (95004)


Daftar Wajib Pajak di Kanwil lainnya yang menjadi target pemeriksaan tahun 2011 dapat dibaca pada Lampiran I SE-29/PJ/2011.

Artikel Terkait:
Wajib Pajak Yang Jadi Target Pemeriksaan 2011 Secara Nasional

0 Comments

Posting Komentar