Untuk memberikan dasar hukum dan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dalam menghadapi pelaksanaan pemeriksaan pajak, maka ketentuan dan tata cara pemeriksaan pajak yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tanggal 3 Mei 2011.
Ketentuan baru mengenai pemeriksaan pajak ini mulai berlaku sejak 3 Mei 2011.
Hal penting dalam perubahan peraturan ini adalah hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya. Batas waktu tanggapan tertulis dari Wajib Pajak atas SPHP menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima oleh Wajib Pajak.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu berakhir.
Selain itu, dalam rangka pembahasan akhir, Wajib Pajak harus diberikan undangan tertulis yang berisi hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir tersebut.
Jenis Pemeriksaan
Dalam ketentuan ini, diatur bahwa jenis pemeriksaan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pemeriksaan Kantor
- Pemeriksaan Lapangan
Jangka Waktu Pemeriksaan
- Untuk Pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaannya adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Untuk memperoleh file scan dari dokumen asli, klik di sini.
Ketentuan baru mengenai pemeriksaan pajak ini mulai berlaku sejak 3 Mei 2011.
Hal penting dalam perubahan peraturan ini adalah hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta lampirannya. Batas waktu tanggapan tertulis dari Wajib Pajak atas SPHP menjadi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima oleh Wajib Pajak.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu berakhir.
Selain itu, dalam rangka pembahasan akhir, Wajib Pajak harus diberikan undangan tertulis yang berisi hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir tersebut.
Jenis Pemeriksaan
Dalam ketentuan ini, diatur bahwa jenis pemeriksaan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pemeriksaan Kantor
- Pemeriksaan Lapangan
Jangka Waktu Pemeriksaan
- Untuk Pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaannya adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
- Untuk Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
- Apabila dalam pemeriksaan Lapangan ditemukan adanya indikasi terjadi transaksi yang terkait dengan transfer pricing atau rekayasa keuangan, maka jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Untuk memperoleh file scan dari dokumen asli, klik di sini.
0 Comments
Posting Komentar