Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang mengatur mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas Ditjen Pajak yang tidak memenuhi ketentuan kerahasiaan.
Peraturan Menteri Keuangan ini bagaimana akses pertukaran informasi dapat dijalankan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri dan pelaksanaan perpajakan internasional. Mekanisme penyampaian informasi dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara otomatis tanpa dilakukan permintaan dan dengan cara informasi baru disampaikan apabila ada permintaan.
Untuk penyampaian informasi secara otomatis dilakukan untuk informasi yang terekam dalam satu periode waktu dan mulai berlaku untuk pelaksanaan transmisi di tahun 2018 atas saldo dan keadaan di tahun 2017. Bentuk informasi yang disampaikan dapat dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Penyampaian yang sifatnya otomatis ini disampaikan terlebih dahulu oleh lembaga keuangan melalui OJK sebelum disampaikan ke Ditjen Pajak.
Informasi yang harus disampaikan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak ini antara lain:
Berikut ini adalah ringkasan batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan:
1. Untuk Nasabah Asing
2. Untuk Nasabah Lokal
Jadwal pelaksanaan dari ketentuan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 31 Mei 2017.
Download:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
Artikel Terkait:
- Ditjen Pajak Telah Diberi Akses Luas Atas Data Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Batas Rekening Yang Dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah USD 250,000
Peraturan Menteri Keuangan ini bagaimana akses pertukaran informasi dapat dijalankan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri dan pelaksanaan perpajakan internasional. Mekanisme penyampaian informasi dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara otomatis tanpa dilakukan permintaan dan dengan cara informasi baru disampaikan apabila ada permintaan.
Untuk penyampaian informasi secara otomatis dilakukan untuk informasi yang terekam dalam satu periode waktu dan mulai berlaku untuk pelaksanaan transmisi di tahun 2018 atas saldo dan keadaan di tahun 2017. Bentuk informasi yang disampaikan dapat dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Penyampaian yang sifatnya otomatis ini disampaikan terlebih dahulu oleh lembaga keuangan melalui OJK sebelum disampaikan ke Ditjen Pajak.
Informasi yang harus disampaikan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak ini antara lain:
- identitas pemegang rekening keuangan;
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan (untuk laporan pertama adalah saldo per 31 Desember 2017); dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Berikut ini adalah ringkasan batasan nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan:
1. Untuk Nasabah Asing
- Bagi rekening keuangan yang dimiliki entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, yang wajib dilaporkan adalah dengan agregat saldo lebih dari USD 250,000.
- Bagi rekening keuangan lainnya: tanpa batasan saldo minimal
2. Untuk Nasabah Lokal
- Sektor Perbankan: yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta; sedangkan untuk yang dimiliki oleh entitas, tanpa batasan saldo minimal
- Sektor Perasuransian: nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta
- Sektor Perkoperasian: dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta
- Sektor Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi: tanpa batasan saldo minimal
Jadwal pelaksanaan dari ketentuan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan adalah sebagai berikut:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 31 Mei 2017.
Download:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017
Artikel Terkait:
- Ditjen Pajak Telah Diberi Akses Luas Atas Data Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Batas Rekening Yang Dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah USD 250,000
0 Comments
Posting Komentar