..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 24 Juli 2015

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Tahun 2015 Dalam Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak

Tahun 2015 yang telah dicanangkan sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak (TPWP) dimana salah satu aturan pendukung yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak. Untuk mendukung program ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran yang mengatur mengenai kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pajak di tahun 2015 ini melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2015 tanggal 7 Juli 2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 Dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

Dalam Surat Edaran ini, Kepala KPP yang akan/telah menerbitkan surat perintah pemeriksaan diminta untuk melaksanakan Kebijakan Pemeriksaan atas Instruksi Pemeriksaan Khusus yang terbit sebelum Surat Edaran ini namun belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau yang telah diterbitkan SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, dengan ketentuan, terhadap Wajib Pajak yang telah diinstruksikan dilakukan Pemeriksaan Khusus yang belum diterbitkan SP2 atau yang sudah terbit SP2 tetapi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, sebelum pemeriksaan dilanjutkan, Kepala UP2 diminta untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut agar memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, dalam hal: (a) Dalam hal UP2 adalah KPP, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak; (b) Dalam hal UP2 adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, pemberian kesempatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat panggilan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak dengan tempat pemanggilan di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
  2. Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi panggilan dan memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 diusulkan untuk dilakukan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
  3. Hasil pemanggilan Wajib Pajak dan kesanggupan Wajib Pajak untuk memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tersebut dituangkan pada berita acara pemanggilan Wajib Pajak dengan contoh sebagaimana format terlampir dan digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan pembatalan instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan.
  4. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan atau memenuhi panggilan tetapi tidak memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015, maka instruksi/penugasan/persetujuan pemeriksaan tetap dilanjutkan.

0 Comments

Posting Komentar