..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 17 Februari 2025

Kebijakan Terbaru atas Tata Cara dan Prosedur Pemeriksaan Pajak

Guna melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 khususnya dalam pengaturan mengenai pemeriksaan pajak, maka Menteri Keuangan telah menerbitkan ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Pajak ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 (PMK 15-2025).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan administrasi pemeriksaan ini kewenangannya dilimpahkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis atau Tipe Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe:
  1. Pemeriksaan Lengkap;
  2. Pemeriksaan Terfokus; atau
  3. Pemeriksaan Spesifik.

Jenis Pajak yang Dicakup Dalam Pemeriksaan

Ketentuan mengenai Pemeriksan Pajak yang diatur dalam PMK 15-2025 ini mengatur mengenai pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewaijban perpajakan meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak termasuk satu atau beberapa Objek Pajak PBB. Jenis pajak yang dicakup dalam pemeriksaan ini, yang meliputi:
  1. Pajak Penghasilan,
  2. Pajak Pertambahan Nilai,
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
  4. Bea Meterai,
  5. Pajak Bumi dan Bangunan,
  6. Pajak Penjualan,
  7. Pajak Karbon, dan
  8. pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Jangka Waktu pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK 15-2025 ini terdiri dari jangka waktu pengujian dan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Jangka waktu pengujian ditetapkan paling lama:
  1. 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
  2. 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; atau
  3. 1 bulan Pemeriksaan Spesifik,
terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Sedangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Jangka waktu pengujian untuk Wajib Pajak yang terkait dengan:
  1. Wajib Pajak dalam satu grup; dan/atau
  2. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan.
Untuk Pemeriksaan Tujuan Lain, jangka waktu Pemeriksaan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Jangka Waktu Bagi Wajib Pajak untuk Menyampaikan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Wajib Pajak wajib menyampaikan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.
(c)17022025 http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar