..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 20 Mei 2017

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Ketentuan Akses Data Perbankan Oleh Ditjen Pajak

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017, sebagian masyarakat di Indonesia menjadi was-was dan khawatir akibat dari ketentuan mengenai akses data perbankan yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Perppu ini.

Secara sepintas, apabila membaca isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, seakan-akan bahwa saat ini Ditjen Pajak memiliki wewenang yang begitu luas. Sebagaimana diketahui oleh masyarakat, sebelum Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini berlaku, Ditjen Pajak hanya dapat mengakses data rekening bank milik Wajib Pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pada Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini, seolah memberikan wewenang yang begitu luas kepada Ditjen Pajak untuk memperoleh informasi keuangan secara berkala dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.

Namun sebenarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini tidak sembarangan memberikan wewenang kepada Ditjen Pajak dalam mengakses dan menggunakan data keuangan tersebut. Berikut ini akan penulis sampaikan beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini.

Nasabah/Masyarakat yang Dimaksud Dalam Ketentuan Ini Yang Menjadi Objek Pelaporan

Nasabah dari Lembaga Keuangan atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.

Lembaga/Intsitusi Yang Diwajibkan Menyampaikan Data Keuangan ke Ditjen Pajak

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini menegaskan bahwa lembaga dan institusi yang wajib untuk menyampaikan data keuangan kepada Ditjen Pajak secara berkala terdiri dari:
  1. Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian
  2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, yaitu lembaga jasa keuangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
  3. Entitas Lainnya yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan, adalah adalah badan hukum (legal person) seperti perseroan terbatas atau yayasan, atau non-badan hukum (legal arrangement) seperti persekutuan atau trust, yang melaksanakan kegiatan selain di sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian, namun memenuhi kriteria sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Informasi Yang Harus Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Laporan yang berisi informasi keuangan yang wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini paling sedikit memuat:
  1. identitas pemegang rekening keuangan;
  2. nomor rekening keuangan;
  3. identitas lembaga jasa keuangan;
  4. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
  5. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Rekening Keuangan Yang Bagaimana Yang Harus Dilaporkan

Rekening Keuangan yang harus dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya kepada Ditjen Pajak adalah rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain.

Namun tidak semua rekening keuangan yang harus dilaporkan oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Entitas Lainnya kepada Ditjen Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa laporan yang wajib disampaikan adalah untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan.

Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang merupakan rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan yaitu hanya berlaku bagi nasabah yang memiliki saldo rekening USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dollar AS) ke atas atau setara dengan Rp 3,3 miliar (kurs 13.300).

Batasan saldo rekening sebesar USD 250,000 ini adalah merupakan ketentuan internasional yang ditetapkan dalam kebijakan pertukaran otomatis data informasi keuangan internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

0 Comments

Posting Komentar