..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 12 Desember 2023

Resmi: Implementasi Penuh NIK Menggantikan NPWP Ditunda Hingga 1 Juli 2024

Sedianya mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggatikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, maka mulai 1 Januari 2024, Wajib Pajak orang pribadi yang masih belum melakukan pemadanan NPWP dengan NIK, maka Wajib Pajak yang bersangkutan tidak akan dapat mengakses akun pajak onlinenya (akun djponline) masing-masing. Hal ini disebabkan karena sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan saat ini yang berjumlah 15 digit angka sudah tidak dapat digunakan lagi dan harus diganti dengan NIK yang terdiri dari 16 digit angka.

Pemadanan NPWP adalah suatu proses yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menginput NIK yang berjumlah 16 digit ke Menu Profil pada akun djponline miliknya. Proses pemadanan NPWP dengan NIK dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagaimana video tutorial yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini.



Walaupun Wajib Pajak diminta oleh DJP untuk melakukan pemadanan NPWP secara mandiri, namun untuk sebagian NPWP yang telah menyampaikan NIK ke DJP selama Wajib Pajak yang bersangkutan melakukan beberapa aktivitas perpajakannya, maka pemadanan NIK ini akan dilakukan secara sistem oleh DJP.

Untuk mengetahui apakah akun NPWP Anda telah dipadankan dengan NIK, maka kita dapat melakukan pengecekan sebagaimana informasi yang disampaikan pada link berikut: Channel Tax Learning

Sehubungan dengan adanya penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) dan juga terkait dengan kesiapan seluruh stakeholder yang terdampak dengan perubahan NIK menjadi NPWP ini, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak, maka Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Pengaturan kembali ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 mengatur bahwa NPWP dengan 15 digit (NPWP format lama) masih dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 mengatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

0 Comments

Posting Komentar