..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 13 Juli 2022

Perseroan Perorangan Diperlakukan Sebagai Wajib Pajak Badan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), maka dalam dunia usaha dikenal ada 1 (satu) jenis badan usaha baru dari Perseroaan Terbatas yaitu Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai ketentuan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan (untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perseroan Perorangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, mengatur mengenai perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai bagian dari perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Sebenarnya Perseroan Perorangan yang baru ditetapkan dalam UU Ciptaker ini sudah dikenal di negara-negara lain selama ini. Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura selama ini menyebut perseroan perorangan ini sebagai Sole Proprietorship. Sedangkan di Inggris, dikenal sebagai Sole Trader. Di Vietnam perseroan perorangan ini dinamakan sebagai Private Enterprise. Dan di Belanda perseroan perorangan ini dikenal dengan nama Eenmanszaak. Walaupun demikian, Perseroan Perorangan yang diatur di UU Ciptaker ini memiliki perbedaan dengan jenis-jenis perseroan perorangan di negara-negara yang telah disebutkan di atas. Perbedaannya terletak ada:
  1. Perseroan perorangan menurut UU Ciptaker sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 memiliki konsep perseroan dengan tanggung jawab terbatas yang berbentuk badan hukum.
  2. Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

Persyaratan Mendirikan Badan Hukum Perseroan Perorangan
  1. Didirkan oleh 1 orang sebagai pemegang saham sekaligus sebagai direksi.
  2. Hanya bisa dimiliki oleh WNI atau Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum.
  3. Perseroan Perorangan adalah Perseroan yang didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp 5 miliar (termasuk kategori kegiatan usaha mikro dengan modal sampai dengan Rp 1 miliar atau kategori kegiatan usaha kecil dengan modal antara Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar).
 
MODAL

Perseroan Perorangan harus memiliiki modal paling banyak adalah hingga Rp 5 miliar. Modal dasar perseroan perorangan berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dan besarannya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan bukti dimaksud wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.

LAPORAN KEUANGAN

Setiap tahunnya Direksi perseroan perorangan diharuskan untuk membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut wajib dilaporkan kepada Menkumham dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Hingga saat ini belum ada aturan pelaksana dari ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur khusus mengenai Perseroan Perorangan ini. Sehingga untuk memberikan penegasan lebih detil, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perseroan Perorangan. Dalam SE-20/PJ/2022 ini ditegaskan perlakuan perpajakan untuk Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran dan Pemberian NPWP

Wajib Pajak Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan. Perseroan Perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dengan dilampiri dokumen persyaratan berupa:
  1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi Perseroan Perorangan adalah fotokopi Kartu NPWP.
Pendaftaran NPWP secara elektronik ini dilakukan melalui:
  1. laman https://ptp.ahu.go.id/ atau
  2. laman https://ereg.pajak.go.id/, dalam hal penerbitan NPWP tidak berhasil dilakukan melalui laman https://ptp.ahu.go.id/. Pendaftaran pada laman ini dilakukan pada menu pendaftaran Perseroan Perorangan. Apabila menu pendaftaran Perseroan Perorangan ini belum tersedia, maka Wajib Pajak dapat menggunakan menu pendaftaran Wajib Pajak badan. Sedangkan untuk syarat pendaftaran Perseroan Perorangan berupa dokumen sertifikat pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan memasukkan nomor dokumen sertifikat dimaksud pada elemen nomor dokumen pendirian.

2. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

Perusahan Perseroan dikategorikan sebagai Wajib Pajak badan. Perusahaan Perseoran yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar Rupiah) dalam 1 tahun pajak dikenai PPh bersifat final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya. Tidak seperti untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak dikenai PPh final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000, maka pengenaan PPh Final untuk Perseroan Perorangan adalah dikenai atas seluruh peredaran usaha yang diterima selama 1 tahun pajak.

Dalam hal Perseroan Perorangan:
  1. tidak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018; atau
  2. memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 tetapi memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum,
maka Perseroan Perorangan tersebut dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh, yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh bagi Wajib Pajak badan yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

3. Kewajiban Pembukuan Untuk Tujuan Perpajakan

Seperti halnya Wajib Pajak badan lainnya, maka bagi Perusahaan Perorangan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan walaupun Wajib Pajak Perusahaan Perorangan ini memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.