..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 24 Maret 2024

Cara Mengatasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Yang Tidak Terdaftar Tanpa Harus ke Dukcapil

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan perubahan identitas Wajib Pajak yang semula menggunakan kombinasi nomor khusus yang dinamakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan NPWP tersebut. Penggunaan NIK sebagai identitas untuk pemenuhan kewajiban perpajakan telah dirasakan oleh sebagian Wajib Pajak saat akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan sistem e-Bupot PPh Pasal 21. Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP secara serentak akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024.

Di awal penggunaan NIK sebagai identitas yang harus dicantumkan oleh para pemotong PPh Pasal 21 ke dalam sistem e-Bupot, sempat membuat panik sebagian Pemotong PPh Pasal 21 tersebut. Pasalnya ketika para Pemotong PPh Pasal 21 ini menginput NIK pegawainya yang akan dipotong PPh Pasal 21 ke dalam sistem e-Bupot PPh Pasal 21, sering ditemukan bahwa validasi NIK yang dilakukan ke server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) gagal akibat NIK dan nama pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan NIK dan nama yang terdaftar di server Ditjen Dukcapil. Jika Para Pembaca Setia Tax Learning menemukan permasalahan ini, tidak perlu panik. Kita dapat melakukan konfirmasi mengenai NIK yang tidak valid ini ke Ditjen Dukcapil dengan cara sebagai berikut.

1. Menghubungi WA resmi Dukcapil

Penduduk dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373. Kita dapat mengirimkan pesan teks melalui WhatsApp untuk melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil dengan format sebagai berikut:

#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon
#Alamat email
#Masalah

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

2. Menghubungi Halo Dukcapil

Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.

3. Menghubungi Dukcapil melalui email

Pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkah cek KK online dengan cara mengirim email ke Ditjen Dukcapil, Kemendagri yang dapat dilakukan melalui smartphone ataupun laptop:

Isi subjek email dengan menuliskan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status dokumen KK secara lengkap. Pada body email cantumkan informasi yang memuat nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat email aktif, nomor telepon, serta maksud dan tujuan pengiriman email ke Ditjen Dukcapil. Pastikan semua informasi yang diperlukan sudah sesuai, kemudian kirim email tersebut ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Biasanya email Anda akan mendapat jawaban dari Ditjen Dukcapil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Pastikan langkah di atas lakukan dengan teliti untuk menghindari adanya kesalahan yang bisa membuat Ditjen Dukcapil tidak membalas email Anda.

4. Cara cek KK online melalui media sosial

Saat ini akun media sosial sudah bisa dimanfaatkan untuk cek KK online. Caranya hanya dengan mengirim pesan atau DM ke akun Facebook resmi Ditjen Dukcapil atau melalui Twitter @ccdukcapil.

Tulis pesan berisi nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email dengan mencantumkan maksud dan tujuan Anda. Perlu diingat untuk tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar media sosial Ditjen Dukcapil agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan data.

Demikian beberapa langkah untuk mengecek NIK dan KK ke Ditjen Dukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

0 Comments

Posting Komentar