..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 12 Juni 2020

Tanggal 15 Juni 2020 Layanan Tatap Muka di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kembali Dibuka

Layanan perpajakan secara tatap muka di kantor-kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali dibuka, setelah sebelumnya sempat dihentikan sejak tanggal 16 Maret 2020 sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19. Layanan perpajakan secara tatap muka ini akan dibuka mulai hari Senin tanggal 15 Juni 2020.

Walaupun layanan secara tatap muka akan dibuka dan Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan mendatangi secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, namun masih ada beberapa pembatasan layanan yang dilakukan melalui tatap muka ini.

Sebagaimana yang disampaikan dalam Siaran Pers Nomor SP-23/2020 tanggal 10 Juni 2020, disebutkan bahwa Layanan Perpajakan secara tatap muka ini akan dikecualikan untuk jenis layanan:
  1. Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (djponline.pajak.go.id); 
  2. Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP);
  3. Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak); 
  4. VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.
DJP juga menerapkan prosedur layanan tatap muka ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

Petugas KPP yang akan melayani masyarakat/wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan alamat Kantor Pelayanan Pajak, alamat email, nomor telepon atau pesan instan (chat) dapat dilihat di Daftar Alamat dan Nomor Telepon masing-masing KPP pada artikel berikut ini.

Jangan lupa bagi Anda yang hendak mengunjungi KPP, Kanwil DJP, atau Kantor Pusat DJP harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah.

0 Comments

Posting Komentar