..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 30 Mei 2020

Prosedur Layanan Perpajakan Online - Layanan Sertifikat Elektronik

Selama masa pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, pelayanan secara tatap muka pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditutup. Walaupun demikian, Wajib Pajak masih tetap dapat memperoleh layanan perpajakan dari KPP yang dilakukan oleh petugas pajak pada KPP secara online.

Pada artikel-artikel berikut akan penulis ulas mengenai jenis layanan apa saja yang dapat dilakukan secara online dan bagaimana cara bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan secara online tersebut.


PENGAJUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK UNTUK PENGUSAHA KENA PAJAK

Pengajuan sertifikat elektronik untuk PKP baru diajukan melalui email (daftar alamat email resmi dapat diakses melalui tautan berikut: www.pajak.go.id/unit-kerja atau di artikel berikut ini) atau pos (dengan PORO).

Setelah masa kebijakan ini berakhir PKP dapat mengajukan permohonan ulang sertifikat elektronik.

Layanan sertifikat elektronik (sertel) yang telah jatuh tempo dapat dimintakan secara online melalui laman e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Posedurnya adalah sebagai berikut:
  1. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-Nofa
  2. PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa
  3. PKP menghubungi KPP terdaftar untuk mendapat persetujuan dari Petugas khusus.
  4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan menggunakan PORO:
  • NPWP, Nama, dan Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan.
  • NIK ( bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
  • Nomor Telepon/HP yang terdaftar pada basis data DJP
  • Emaill yang terdaftar pada basis data DJP
  • Dalam hal Petugas Khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, Petugas Khusus melakukan persetujuan pemberian sertel.

Setelah tervalidasi, PKP dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.


Catatan:

Proof Of Record Ownership (PORO) adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui email, adalah wajib pajak/ pengurus badan yang bersangkutan.

Data yang dibutuhkan adalah:

1. Untuk wajib pajak badan
  • NPWP
  • Nama
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
  • EFIN salah satu Pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan
  • Nomor HP yang mengajukan
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
2. Untuk wajib pajak orang pribadi
  • NPWP
  • Nama
  • NIK
  • Alamat tempat tinggal
  • Email yang terdaftar di akun pajak
  • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak
Artikel Terkait:
Prosedur Layanan Perpajakan Online - Layanan Terkait EFIN

0 Comments

Posting Komentar