Ketentuan yang diatur dalam SE-89/PJ/2010 ini adalah:
SKD diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negera/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.
Dalam rangka memberi kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama adalah 5 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD ditetapkan dalam Lampiran SE-89/PJ/2010 ini.
Artikel Terkait:
Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Dalam Rangka P3B