Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan penegasan tentang Penentuan status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra, dengan Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.34/2005 dan SE-02/PJ.3/2006.
Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.34/2005 dan SE-02/PJ.3/2006.
0 Comments
Posting Komentar