Sehubungan dengan terjadinya beberapa kesalahan kata pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penafsiran dan penerapan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat atas PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.
Bagian yang diralat adalah:
Selengkapnya formulir-formulir yang diubah adalah menjadi sebagai berikut:
- Form-DGT 1
- Form-DGT 2
Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.
Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010.
Artikel Terkait:
- Aturan aslinya: PER-61/PJ/2009
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.
Monday, December 21, 2009
Ralat PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan P3B
Labels:
International Tax
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.






![[Most Recent Quotes from www.kitco.com]](http://www.kitconet.com/charts/metals/gold/t24_au_en_usoz_2.gif)

0 Comments:
Post a Comment