Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya diistilahkan sebagai Tax Treaty dibuat secara bilateral oleh 2 (dua) negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan tujuan agar penduduk antara kedua negara yang melakukan transaksi pada negara lainnya dalam kedua negara tersebut tidak akan dikenakan pajak 2 (dua) kali/pajak berganda (yaitu di negaranya sendiri dan di negara lain tempatnya bertransaksi). Dengan adanya tax treaty maka penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di suatu negara akan dikenakan pajak dengan tarif khusus sesuai perjanjian kedua negara yang umumnya tidak akan melebihi besarnya pajak yang berlaku pada negara sumber penghasilan maupun di negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili. Pengenaan pajaknya juga hanya akan dikenakan pada salah satu negara (apakah di negara sumber penghasilan atau di negara domisili si penerima penghasilan), yang ditentukan sesuai dalam tax treaty tersebut.
Sejak tanggal 1 Januari 2011, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran telah menyepakati untuk memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Iran juga telah meratifikasi P3B ini serta telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Kemudian Pemerintah RI juga telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.
Pemberitahuan mengenai berlakukan P3B RI-Iran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Iran ini diatur antara lain:
Saat Pemberlakuan
Menurut Pasal 27 P3B RI-Iran, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B ini berlaku secara efektif:
Tarif Pengenaan Pajak
Hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan diatur dalam P3B ini yaitu:
Perlakuan bagi Bukan Beneficial Owner
Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.
Persyaratan Untuk Memanfaatkan P3B
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran ini adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak tanggal 1 Januari 2011, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Iran telah menyepakati untuk memberlakukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran (P3B RI-Iran) ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2006 tanggal 11 Mei 2006. Pemerintah Iran juga telah meratifikasi P3B ini serta telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik Nomor 200-1-1316 tanggal 13 Oktober 2008. Kemudian Pemerintah RI juga telah mempertukarkan Piagam Pengesahan kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta melalui Nota Diplomatik Nomor D/03220/11/2010/60 tanggal 25 November 2010.
Pemberitahuan mengenai berlakukan P3B RI-Iran ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2011 tanggal 20 Mei 2011.
Ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Iran ini diatur antara lain:
Saat Pemberlakuan
Menurut Pasal 27 P3B RI-Iran, ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam P3B ini berlaku secara efektif:
- sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011; dan
- sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
Tarif Pengenaan Pajak
Hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan diatur dalam P3B ini yaitu:
- tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto dividen;
- tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
- tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Islam Iran adalah 12% (dua belas persen) dari jumlah bruto royalti;
- tarif untuk branch profit tax adalah 7% (tujuh persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
Perlakuan bagi Bukan Beneficial Owner
Apabila wajib pajak dalam negeri Republik Islam Iran selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukanlah beneficial owner, maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%.
Persyaratan Untuk Memanfaatkan P3B
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B RI-Iran ini adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Islam Iran harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1 Comments
thanks infonya
Posting Komentar