Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) di Paris, Perancis pada tanggal 7 Juni 2017.
Konvensi multilateral di Paris ini diadakan dengna tujuan untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien.
Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar Konvensi Multilateral di Paris ini dapat dilaksanakan maka diperlukan pengesahan hasil konvensi ini sebagai dasar pemberlakuannya sehingga pasal-pasal yang diadopsi dalam Konvensi tersebut dapat diberlakukan terhadap P3B yang tercakup dalam pensyaratan (reservations). Untuk itulah, Pemerintah menerbitkan peraturan pengesahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tanggal 12 November 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba.
Salinan naskah asli Konvensi ini dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (reservations) sebagaimana yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Apabila kelak dalam menjalankan ketentuan konvensi ini terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 November 2019.
Konvensi multilateral di Paris ini diadakan dengna tujuan untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam rangka mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba secara serentak, tersinkronisasi, dan efisien.
Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar Konvensi Multilateral di Paris ini dapat dilaksanakan maka diperlukan pengesahan hasil konvensi ini sebagai dasar pemberlakuannya sehingga pasal-pasal yang diadopsi dalam Konvensi tersebut dapat diberlakukan terhadap P3B yang tercakup dalam pensyaratan (reservations). Untuk itulah, Pemerintah menerbitkan peraturan pengesahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tanggal 12 November 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba.
Salinan naskah asli Konvensi ini dalam bahasa Prancis dan bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dengan pensyaratan (reservations) sebagaimana yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. Apabila kelak dalam menjalankan ketentuan konvensi ini terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 November 2019.
0 Comments
Posting Komentar