..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 10 Februari 2011

Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu BUT

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Guna mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Perlakuan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Setelah Pajak dari suatu BUT sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008.

Dalam ketentuan ini mengatur bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dikenai PPh. Dikecualikan dari pengenaan PPh adalah untuk penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia.

Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 ini adalah:

Pengecualian Pengenaan PPh
Pengecualian dari pengenaan PPh diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Persyaratan untuk Penghasilan yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi agar seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan PPh:
a. penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Persyaratan lainnya:
Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri:
- perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham:
- perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dan investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia: BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

Apabila ketentuan dan persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Penghasilan ini akan dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tata Cara Untuk Memperoleh Pembebasan dari Pengenaan PPh
Wajib Pajak BUT harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. Wajib Pajak BUT juga wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut, yang minimal meliputi:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
- bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.

Khusus Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri diatur ketentuan:
- wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
- Saat berproduksi komersial adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
- Keputusan tentang saat berproduksi komersial ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
- Penetapan saat berproduksi komersial dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
- Apabila jangka waktu pemberian keputusan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.

Penerapan Tax Treaty
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.

Penghasilan BUT adalah Final
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tata Cara Pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak BUT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 24 Januari 2011.

0 Comments

Posting Komentar