..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 24 November 2011

Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa

Saat ini Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib membuat dokumentasi mengenai penentuan harga wajar transaksi

Dalam Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan perpajakan, transaksi yang terjadi antara pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa diharuskan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) diatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Selama ini selalu timbul sengketa antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak (Fiskus) dalam hal menentukan nilai wajar atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Apalagi pada tahun 1993 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan panduan bagi pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa yang diindikasikan adanya transfer pricing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993. Walaupun sudah ada panduan bagi fiskus dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketentuan berupa petunjuk atau panduan kepada Wajib Pajak dalam menentukan kewajaran harga ini. Bahkan dalam SPT Tahunan PPh Badan juga telah mewajibkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa serta metode penentuan harga dalam Lampiran Khusus 3A.

Barulah pada tanggal 6 September 2010 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010. Peraturan ini telah memberikan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai penetapan harga wajar atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Namun sejak 11 November 2011 PER-43/PJ/2010 ini diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Salah satu ketentuan yang cukup penting (yaitu pada Pasal 2 dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011 ini) untuk diketahui adalah bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai seluruh transaksi melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi diwajibkan untuk:

  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana disebukan di atas.

Dengan demikian maka saat ini sudah jelas ketentuan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 10 milyar dalam setahun untuk membuat transfer pricing documentation.

Apabila Anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut mengenai pembuatan transfer pricing documentation untuk memenuhi ketentuan ini, maka Anda dapat menghubungi penulis melalui email atau secara langsung ke alamat berikut.

Artikel Terkait:
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Hubungan Istimewa
- Siapa Saja Yang Wajib Membuat Transfer Pricing Documentation?

4 Comments

Unknown 29 Maret 2016 pukul 09.57

bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 10 milyar dalam setahun untuk membuat transfer pricing documentation.

apakah nilai transaksi dimaksud juga berlaku atas transaksi trade (hutang dagang) dan transaksi non trade (transaksi non dagang, seperti dana talangan atas biaya/reimbursement, dan biaya atas jasa dan sejenisnya yg non usaha).

Terima kasih.
Yusuf.S

Anto 2 April 2016 pukul 11.26

Nilai 10 M tsb adalah transaksi selama setahun dgn 1 lawan transaksi atas seluruh nilai transaksi (baik trade, loan, service transaction).

Unknown 11 Februari 2017 pukul 10.18

siang saya juga aga kurang paham maksud nya ini kewajiban dokumentasi transfer pricing documents apa yah mhn di bantu jawab

Anto 11 Februari 2017 pukul 12.21

Kewajiban membuat dokumentasi transfer pricing ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Yang dimaksud pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu pihak yang memiliki hubungan karena kepemilikan saham (misal induk perusahaan dengan anak perusahaan), hubungan darah (misal perusahaan yang dimiliki ayah dengan anak), perusahaan yang memiliki penguasaan management (misal 2 perusahaan yang dewan direksinya sama). Umumnya jika terjadi transaksi di antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka penetapan harga transaksi yang dilakukan tentunya akan menggunakan harga yang berbeda dibandingkan apabila transaksi ini dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa. Harga yang berbeda ini tidak akan menjadi masalah apabila memang karena faktor penetapan harga yang wajar dan tidak ada niat untuk mengalihkan keuntungan atau kerugian dari suatu badan usaha kepada badan usaha lainnya dengan tujuan untuk mengecilkan pajak. Untuk membuktikan hal ini maka dibuatlah dokumentasi trasnfer pricing.

Posting Komentar