Loading...

Wednesday, September 28, 2011

Persiapan Menghadapi Sensus Pajak Nasional bagi Orang Pribadi

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, dalam melakukan pengumpulan data, petugas sensus pajak akan melakukan teknik wawancara sesuai dengan sejumlah data/pertanyaan yang telah tercantum dalam Formulir Isian Sensus (FIS). FIS ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari orang pribadi dengan menggunakan formulir FIS-DJP.01 dan FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari badan dengan menggunakan formulir FIS-DJP.02.

Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui Sensus Pajak Nasional ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.

Formulir Isian Sensus untuk Orang Pribadi

Pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas sensus berdasarkan FIS untuk Orang Pribadi terdiri dari:

A. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
-Nama (sesuai dengan KTP) dan gelar. Untuk data nama, wajib diisikan pada FIS ini.
-Tempat/tanggal lahir. Data ini wajib diisi.
-Jenis kelamin. Data ini wajib diisi.
-Alamat tempat tinggal (sesuai dengan KTP). Data ini wajib diisi.
-Nomor pelanggan PLN. Bagi responden yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan, maka data yang diisikan untuk pertanyaan ini cukup salah satu nomor ID pelanggan.
-Nomor telepon
-Nomor handphone
-Nomor Faksimile
-Email
-Kewarganegaraan (data ini wajib diisi). Bagi responden yang kewarganegaraannya adalah WNA, maka harus mengisikan negara asalnya. Pada pertanyaan nomor ini, juga dimintakan data nomor identitas (data ini wajib diisi). Kartu identitas dapat berupa KTP/Paspor/KITAS
-WP Terdaftar (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menanyakan mengenai apakah responden telah mendaftarkan diri/terdaftar memiliki NPWP. Apabila jawaban untuk nomor ini adalah “Ya”, maka wajib diisikan NPWP milik responden yang bersangkutan.
-Menyampaikan SPT Tahunan (data ini wajib diisi). Apabila responden telah memiliki NPWP (WP terdaftar) dan telah/pernah menyampaikan SPT Tahunan, maka pada kolom Tahun Pajak Terakhir diisi dengan tahun pajak terakhir dari SPT Tahunan yang disampaikan tersebut.
-PKP terdaftar (data ini wajib diisi).
-Kedudukan (data ini wajib diisi). Khusus untuk data ini diisi oleh petugas sensus.
-Alamat korespondensi. Data ini wajib diisi apabila alamat tempat tinggal responden saat ini tidak sama dengan alamat yang tertera pada KTP yang digunakan untuk mengisi pertanyaan nomor 4 di atas.

B. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 6 pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 16 sampai dengan nomor 21. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian B ini adalah yang berkaitan dengan bangunan tempat petugas sensus mendatangi responden pada saat sensus dilakukan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian B ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menyangkut status kepemilikan bangunan/lokasi yang ditempati oleh responden pada saat petugas sensus datang melakukan sensus.
-Ada kegiatan membangun sendiri (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah sehubungan dengan kegiatan melakukan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh responden atas bangunan yang digunakan oleh responden pada saat petugas sensus mendatangi responden. Yang termasuk kriteria kegiatan membangun sendiri di sini adalah pembangunan baru atau renovasi atas bangunan tersebut dengan luas lebih dari 300 m2.

Untuk pertanyaan nomor 18 sampai dengan nomor 21 diisi apabila status kepemilikan bangunan yang disensus tersebut (jawaban pada pertanyaan nomor 16) adalah sewa.
-Nama pemilik (data ini wajib diisi), nama pemilik yang diisikan pada pertanyaan ini adalah nama pemiliki apabila pemilik bangunan individu (orang pribadi) atau nama perusahaan/badan apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Nomor identitas. Nomor identitas yang dimaksudkan di sini adalah NPWP atau Nomor KTP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah individu, atau NPWP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Alamat Tempat tinggal. Pertanyaan nomor 21 ini diisi dengan alamat tempat tinggal pemilik/yang menyewakan bangunan yang disensus.
-Pembayaran PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk pertanyaan ini diisi dengan ada atau tidaknya dilakukan pembayaran PPh serta pihak mana (penyewa atau pemilik bangunan yang disewakan) melakukan pembayaran PPh atas sewa bangunan tersebut.

C. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi), yang dimaksud status pada pertanyaan ini adalah status perkawinan bagi responden.
-Tanggungan (data ini wajib diisi). Jumlah tanggungan yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah jumlah anggota keluarga yang benar-benar ditanggung oleh responden (bukan jumlah tanggungan berdasarkan PTKP sebagaimana diatur dalam UU PPh). Anggota keluarga yang ditanggung meliputi anak, orang tua, saudara, dan tanggungan lainnya.
-Sumber penghasilan (data ini wajib diisi). Sumber penghasilan diisi berdasarkan jenis penghasilan seluruhnya yang diterima oleh responden. Sumber penghasilan berdasarkan pertanyaan ini terbagi menjadi: penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal/investasi, penghasilan lainnya (penghasilan lainnya seperti dari MLM, komisi dan lainnya). Khusus untuk sumber penghasilan dari pekerjaan swasta, responden harus memilih salah satu jabatan apakah pengurus, manager atau pegawai. Sedangkan pada bagian sumber penghasilan dari usaha, terdapat kotak KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ini diisi oleh petugas sensus.
-Sumber penghasilan dan Jumlah Penghasilan Kotor per Bulan (data ini wajib diisi). Pada bagian ini responden diminta untuk mengisi jumlah penghasilan kotor yang diterima per bulan. Jumlah penghasilan dibagi menjadi 7 range (lapis): yaitu 0 s.d. 10 juta, 11 juta s.d. 25 juta, 26 juta s.d. 50 juta, 51 juta s.d. 100 juta, 101 juta s.d. 200 juta, 201 juta s.d. 400 juta, serta di atas 400 juta.
-Jumlah karyawan (data ini wajib diisi). Karyawan yang dimaksud adalah karyawan yang bekerja pada responden.
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).

D. Alamat Sensus
Bagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.

Kendala Informasi yang Harus Diberikan Kepada Petugas Sensus

Setelah mempelajari seluruh daftar pertanyaan sensus, mungkin ada 1 (satu) pertanyaan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda dari responden maupun petugas sensus, yaitu pertanyaan nomor 25, Penghasilan kotor per bulan. Penghasilan kotor yang dimaksudkan di sini adalah Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha atau omzet, yaitu jumlah pendapatan yang diterima oleh responden sebelum dikurangi dengan HPP maupun biaya-biaya.

Selain itu, apabila responden yang disensus juga memiliki lokasi usaha lainnya di luar tempat sensus, maka apakah penghasilan kotor yang dilaporkan di sini hanya meliputi penghasilan kotor di cabang tempat sensus atau penghasilan keseluruhan yang diterima responden (dari seluruh cabang usaha).


Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Menghadapi Sensus Pajak Bagi Orang Pribadi

Guna menghadapi sensus pajak nasional, maka dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh orang pribadi adalah:
  1. KTP atau identitas lainnya seperti Paspor atau KITAS
  2. Kartu NPWP
  3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (apabila sudah PKP)
  4. Kartu/Nomor Pelanggan PLN
  5. SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT).
  6. SPPT PBB
  7. Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut
  8. Data penghasilan kotor per bulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden


Tips Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang didatangi oleh petugas sensus pajak, penulis menyarankan perlu berhati-hati supaya tidak ditipu oleh petugas sensus pajak gadungan. Berikut beberapa tips untuk menghadapi petugas sensus:
  1. Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.
  2. Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).
  3. Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki tanda pengenal dari DJP.
  4. Apabila masih meragukan tim sensus yang mendatangi Pembaca Setia Tax Learning, maka segera telepon ke Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.
  5. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS) dan tidak akan lebih dari itu.
  6. Jangan sekali-kali memberikan fotokopi dokumen-dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.
  7. Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.
  8. Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan sensus.

(c)http://syafrianto.blogspot.com 28092011

Baca Selengkapnya......

Tuesday, September 27, 2011

Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) pada tanggal 30 September 2011. Kegiatan pada tahap pertama SPN ini akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan. Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan selama tahun 2012. Seminggu sebelum pelaksanaan SPN ini DJP telah mengawalinya dengan melakukan uji coba di 5 (lima) pusat perdagangan di Jakarta.

Sensus Pajak Nasional Menggunakan Teknik Wawancara

SPN adalah merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan. SPN dilakukan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dengan cara mendatangi Subjek Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan untuk mengumpulkan data ini menggunakan Teknik Wawancara langsung kepada responden (dalam hal ini adalah subjek pajak). Wawancara yang dilakukan oleh petugas sensus adalah berdasarkan pertanyaan yang terdapat pada Formulir Isian Sensus (FIS).

Formulir FIS harus diisi oleh petugas sensus berdasarkan keterangan responden, kecuali apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung. Apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung, maka petugas sensus akan meninggalkan Formulir FIS di lokasi sensus untuk diisi oleh responden dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas sensus.

Sehingga untuk menghadapi kegiatan SPN ini, para Pembaca Setia Tax Learning harus mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk diisikan pada FIS.

Jenis Formulir FIS

Formulir FIS yang digunakan dalam kegiatan FIS ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Formulir FIS-DJP.01, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Orang Pribadi; dan
  2. Formulir FIS-DJP.02, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Badan.

Petugas sensus yang mengisi data dari responden pada Formulir FIS ini harus mengisi dengan huruf balok dan tinta berwarna hitam. Bagian pada Formulir FIS yang berwarna abu-abu (warna lebih gelap) diisi langsung oleh Supervisor selaku ketua Unit Pelaksana Sensus.

Data dan Informasi Yang Diminta Dalam Sensus Pajak Nasional

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam SPN ini, data dan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam SPN ini secara garis besar terbagi terbagi menjadi 4 (empat) Bagian pertanyaan (baik untuk Orang Pribadi maupun Badan), yaitu:
  1. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
  2. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
  3. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
  4. Alamat Sensus (bagian ini diisikan oleh petugas sensus).

Rincian selengkapnya mengenai pertanyaan-pertanyaan dalam Formulir FIS yang jawabannya perlu disiapkan oleh responden akan penulis bahas pada artikel berikutnya.

Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak
(c)http://syafrianto.blogspot.com 27092011

Baca Selengkapnya......

Monday, September 26, 2011

Pengenaan PPh Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah

Saat ini transaksi kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah sudah semakin berkembang. Kegiatan usaha yang telah menerapka prinsip syariah saat ini sudah meliputi kegiatan perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau surat utang syariah (sukuk), instrument pasar modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lainnya yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip syariah adalah suatu prinsip hukum agama Islam dala m kegiatan perekonomian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mewakili kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Yang membedakan antara kegiatan dengan transaksi yang berdasarkan sistem konvensional dan transaksi yang berdasarkan prinsip syariah adalah pada kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, harus memenuhi prinsip: kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari spekulasi, dan riba.

Dengan adanya perbedaan prinsip antara kegiatan usaha dengan sistem konvensional dengan kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, maka akan menyebabkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda. ketentuan pajak mengatur secara khusus atas kegiatan usaha yang berbasis syariah. Dengan adanya perbedaan perlakuan ini, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah. Aturan pelaksana dari PP Nomor 25 Tahun 2009 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.

Definisi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 menegaskan beberapa istilah yang mendapat perlakuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
  1. Perusahaan Syariah adalah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan dari usaha Perusahaan Syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  3. Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Syariah sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
  4. Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Syariah sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
  5. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
  6. Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba
  7. Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.
  8. Istishma’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.
  9. Mudharabah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) membiayai 100% (seratus persen modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahaan Syariah (Mudharabah Mutlaqah) atau untuk proyek yang ditentukan Perusahaan Syariah (Mudharabah Muqayyadah), dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
  10. Mudharabah Musyatarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana dan Perusahaan Syariah selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
  11. Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Kegiatan Usaha

Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Syariah meliputi:
  1. Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
  2. Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
  3. Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’.
  4. Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
  5. Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

Perlakukan PPh atas Kegiatan Usaha Syariah

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease); dan
- Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dikenai PPh atas sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah berupa keuntungan atau imbalan; dan
-kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad Murahabah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba,
dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyandang dana (shohibul maal) dari kegiatan pendanaan pada Perusahaan Syariah dengan akad Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah berupa keuntungan dan/atau bagi hasil, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh berupa bunga.

Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai dengan:
-ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan Syariah kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
-jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.

Perlakuan PPh atas Pengalihan Harta atau Sewa Harta
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
2.Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Artikel Terkait:
PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Baca Selengkapnya......

Friday, September 23, 2011

Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan Sensus Pajak Nasional. Guna mengatur ketentuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar Belakang Dilakukan Sensus Pajak Nasional

-Dalam rangka pendataan objek pajak sesuai ketentuan UU PBB dan untuk memperluas basis pajak, maka perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak.
-Kegiatan pengumpulan data ini harus dilakukan melalui sensus pajak nasional.

Definisi

Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.

Pelaksana Sensus Pajak Nasional

Penyelenggaran Sensus Pajak Nasional ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam melakukan sensus pajak nasional ini, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
-tim pada tingkat pusat;
-tim pada tingkat kantor wilayah; dan
-tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.

Guna mendukung pelaksanaan tugas tim sensus pajak nasional ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.

Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. Lokasi subjek pajak yang dimaksudkan di sini adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.

Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Ketentuan mengenai pedoman teknis dari kegiatan sensus pajak nasional ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tindak Lanjut dari Kegiatan Sensus Pajak Nasional

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan 149/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 telah dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang bersifat lebih teknis yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.


Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Orang Pribadi - Alternatif download klik di sini.
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Badan

Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 21, 2011

Sensus Pajak Nasional 2011

Sebagaimana kita ketahui dari berita di media massa bahwa Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang dimulai pada minggu ketiga bulan September 2011. Apabila memang demikian, maka seharusnya mulai tanggal 19 September 2011 kemarin, kegiatan Sensus Pajak Nasional ini sudah mulai dilaksanakan. Menurut informasi, Sensus Pajak Nasional ini akan dilaksanakan hingga tahun 2012. Sasaran dari Sensus Pajak Nasional ini adalah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat usaha termasuk perusahaan-perusahaan besar. Tempat usaha yang menjadi target Sensus Pajak Nasional ini tidak hanya mal besar, namun pedagang yang di pinggir jalan juga menjadi sasaran.

Namun berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh penulis di beberapa tempat di wilayah Jakarta, ternyata belum tampak adanya kegiatan Sensus Pajak Nasional ini. Penulis juga berusaha mencari aturan pelaksanaan dari Sensus Pajak Nasional, namun hingga saat ini juga belum diperoleh aturan terkait. Saat ini yang ada adalah surat internal Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembentukan Tim yang akan melaksanakan Sensus Pajak Nasional.

Bagaimanakah mekanisme pelaksaan Sensus Pajak Nasional ini? Siapakah yang akan melakukannya? Metode pengumpulan data seperti apa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang saat ini cukup sering ditanyakan oleh masyarakat. Namun karena penulis belum mendapatkan ketentuannya, maka saat ini penulis belum dapat membahasnya di sini. Penulis akan berusaha mencari informasi sebanyak mungkin mengenai Sensus Pajak Nasional ini.

Baca Selengkapnya......

Thursday, September 15, 2011

Target Wajib Pajak Yang Akan Diperiksa Di Tahun 2011

Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional sebagaimana telah diuraikan penulis pada artikel ini, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 juga menetapkan Wajib Pajak yang menjadi tambahan fokus pemeriksaan untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Berikut ini penulis sajikan Kriteria Wajib Pajak yang menjadi target pemeriksaan di setiap Kanwil (di setiap Kanwil DJP, daftar Wajib Pajak ini merupakan tambahan yang menjadi fokus pemeriksaan di 2011 selain yang telah ditetapkan secara nasional) khusus untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar:

a. Wilayah Jakarta Pusat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertanian dan Perburuan (KLU 01000)
  2. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

b. Wilayah Jakarta Barat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor; Reparasi keperluan barang-barang pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  2. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (KLU 55000)
  3. Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata (KLU 63000)
  4. Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya, Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi (KLU 71000)

c. Wilayah Jakarta Selatan, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10100)
  2. Jasa Perusahaan Lainnya (KLU 74000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Asuransi dan dana Pensiun (KLU 66000)

d. Wilayah Jakarta Timur, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri Logam Dasar (KLU 27000)
  2. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor, reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  3. Jasa Penunjang Perantara Keuangan (KLU 67000)

e. Wilayah Jakarta Utara, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri makanan dan minuman (KLU 15000)
  2. Jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan, dan jasa perjalanan wisata (KLU 63000)
  3. Industri alat angkutan, selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih (KLU 35000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

f. Wilayah Jakarta Khusus (PMA, Perusahaan Go Public, Badan dan Orang Asing), fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Industri karet, barang dari karet dan barang dari plastic (KLU 25000)
  4. Jasa Penunjang perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun (Pasar Modal) (KLU 67100)

g. Wilayah Wajib Pajak Besar, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Organisasi Bisnis dan Pengusaha (KLU 91110)
  4. Pegawai Swasta (95004)


Daftar Wajib Pajak di Kanwil lainnya yang menjadi target pemeriksaan tahun 2011 dapat dibaca pada Lampiran I SE-29/PJ/2011.

Artikel Terkait:
Wajib Pajak Yang Jadi Target Pemeriksaan 2011 Secara Nasional

Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 14, 2011

Siapakah Yang Menjadi Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?

Tidak terasa tahun 2011 telah kita lalui 9 bulan lebih. Tentunya dalam jangka waktu 9 bulan ini, apa yang kita lakukan selama tahun 2011 ini jika diukur dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun, maka seharusnya pencapaian selama 9 bulan ini kira-kira sebesar 75% dengan asumsi kondisi pencapaian setiap bulannya adalah sama.

Pajak yang saat ini merupakan sumber utama penerimaan negara selama tahun 2011 ini telah ditargetkan dalam APBN-P sebesar Rp 878,7 triliun. Dari target yang telah ditetapkan ini, hingga akhir Agustus 2011 Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 544,79 triliun. Nilai realisasi penerimaan pajak sampai akhir Agustus 2011 ini adalah sebesar 62% dari total target penerimaan pajak yang harus dicapai dalam tahun 2011 ini. Ini berarti bahwa untuk sisa 4 bulan, penerimaan pajak yang masih harus diperoleh agar dapat memenuhi target dalam APBN-P 2011 masih sebesar Rp 333,91 triliun (atau sebesar 38% dari target). Dengan sisa waktu tinggal 4 bulan, sedangkan target penerimaan yang harus dicapai masih cukup besar, tentunya pihak Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan pajak.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui proses law enforcement yaitu pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tentunya dengan target penerimaan yang masih cukup besar yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka upaya pemeriksaan pajak akan menjadikan fokus utama dalam menggali penerimaan pajak. Sebagai Wajib Pajak, tentunya ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang bertanya upaya pemeriksaan yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak? Siapakah yang akan menjadi sasaran pemeriksaan pajak di tahun 2011 ini?

Berikut ini penulis memiliki sedikit “bocoran” informasi mengenai rencana dan strategi pemeriksaan yang akan dan sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2011 ini.

“Bocoran” yang dimaksudkan penulis ini sumbernya diperoleh dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2011. Rencana dan strategi pemeriksaan yang ditetapkan dalam SE-29/PJ/2011 ini adalah merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan.

Tujuan Pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang KUP adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan sesuai UU KUP tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  2. strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Produk dari Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus ini akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Rencana penerimaan pemeriksaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 9 triliun.

Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus. Untuk tahun 2011, fokus pemeriksaan lebih diutamakan pada peningkatan penggalian potensi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini didasarkan pada data hasil pemeriksaan tahun 2010 yang menunjukkan bahwa penerimaan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi hanya sekitar 1,15% dari total penerimaan pemeriksaan. Secara nasional fokus pemeriksaan ditujukan untuk:

a. Wajib Pajak Badan

Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan per sektor usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan terdiri dari:
  1. Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KLU 11000)
  2. Industri Tekstil (KLU 17000)
  3. Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki (KLU 19000)
  4. Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Sejenisnya (KLU 21000)
  5. Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia (KLU 24000)
  6. Industri Semen, Kapur dan Gips, serta Barang-Barang dari semen dan Kapur (KLU 26400)
  7. Industri Kendaraan Bermotor (KLU 34000)
  8. Konstruksi (KLU 45000)
  9. Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan (KLU 50000)
  10. Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor selain Ekspor dan Impor (KLU 51000)
  11. Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor (KLU 54000)
  12. Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga (KLU 55200)
  13. Angkutan Darat dan Angkutan dengan Saluran Pipa (KLU 60000)
  14. Telekomunikasi (KLU 64200)
  15. Real Estate (KLU 70000)
  16. Jasa Periklanan (KLU 74300)

Selain pemeriksaan berdasarkan sektor usaha (KLU), pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan juga difokuskan pada pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), khususnya Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh lndonesia.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi

Fokus pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi selama tahun 2011 ini adalah:
  1. orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes;
  2. pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah;
  3. profesional (pengacara/advokat, dokter, konsultan, notaris, artis, atlet);
  4. lima Wajib Pajak orang pribadi terbesar di masing-masing KPP; dan
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang tidak termasuk dalam angka 4.
Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional tersebut di atas, untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, juga ditetapkan fokus pemeriksaan tambahan untuk setiap Kanwil ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Sebagai contoh fokus pemeriksaan untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar dapat dibaca di artikel berikut.


Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain ini ditunjuk tim Satuan Tugas Pemeriksaan (Satgas Pemeriksaan) dengan Supervisor dari Fungsional Pemeriksa Pajak serta Ketua Tim dan Anggota Tim ditunjuk pegawai selain Account Representative (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai dan Pejabat Fungsional Pemeriksa.

Itulah sedikit “bocoran” mengenai rencana pemeriksaan pajak yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2011 ini. Mungkin ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang kebetulan kriterianya termasuk sebagai Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut. Untuk itu, alangkah baiknya apabila segera mempersiapkan semua pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mulailah dari sekarang untuk melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan (tax review). Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, maka segeralah lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena apabila kesalahan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan, maka konsekuensi sanksinya akan lebih berat jika dibandingkan kita melakukan pembetulan sendiri.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini, bagaimana persiapan menghadapi pemeriksaan dan segala hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, maka Anda dapat menyampaikan komentar di bawah ini, atau mengirimkan email kepada penulis atau menghubungi penulis secara langsung di sini.



Download:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011

Baca Selengkapnya......

Bandar Udara Yang Ditunjuk Untuk Melayani Proses Refund PPN

Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak 1 April 2010, bagi Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (selanjutnya diistilahkan sebagai "Turis Asing") yang berbelanja barang yang dikenakan PPN (Barang Kena Pajak) di Dalam Daerah Pabean, apabila barang tersebut dibawa pulang ke negara asalnya (keluar Daerah Pabean), maka PPN yang telah dibayarkannya pada saat pembelian barang tersebut dapat dimintakan kembali (diistilahkan sebagai Value Added Tax Refund). Ketentuan mengenai Value Added Tax Refund ini diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Turis Asing yang dapat memperoleh Tax Refund ini serta bagaimana mekanisme proses Tax Refund diatur dalam Pasal 16E ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU PPN dan aturan pelaksananya berupa:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2010 tanggal 31 Maret 2010
Secara garis besar ketentuan mengenai pemberian Tax Refund kepada Turis Asing adalah:

  1. Pengembalian PPN bagi wisatawan asing hanya berlaku untuk pembelanjaan pada toko yang sudah ditunjuk.
  2. Hanya boleh dilakukan oleh wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan serta memiliki paspor luar negeri.
  3. Hanya boleh dilakukan untuk pembelian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
  4. Diberikan jika wisatawan asing menunjukkan barang yang dibelinya tersebut.
  5. Wisatawan asing hanya dapat meminta tax refund untuk pembelian barang yang jumlah PPN minimal Rp 500.000,00 dengan meminta Faktur Pajak Khusus (bentuk Faktur Pajak Khusus dapat dilihat di Lampiran 76/PMK.03/2010) dari toko yang ditunjuk.

Sampai dengan saat ini, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan sejumlah toko yang ditunjuk untuk dapat mengeluarkan Faktur Pajak dalam penyerahan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing, sehingga mereka dapat melakukan proses Tax Refund. Toko yang telah ditunjuk total telah berjumlah 18 toko yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bali, Yogyakarta dan Sleman.

Proses pemberian Tax Refund saat ini juga hanya dilakukan di Bandar Udara (bandara) khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sampai dengan saat ini Bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memproses Tax Refund adalah:
  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
  2. Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar (Keputusan Menteri Keuangan No. 141/KMK.03/2010)
  3. Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta (Keputusan Menteri Keuangan No. 427/KMK.03/2010)
  4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)
  5. Bandara Internasional Polonia, Medan (Keputusan Menteri Keuangan No. 287/KMK.03/2011)

Artikel:
- Penunjukan Toko Retail untuk Tax Refund
- Tax Refund Bagi Turis Asing Yang Berbelanja Di Indonesia

Baca Selengkapnya......

Tuesday, September 13, 2011

Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris

Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi orang asing yang kurang memahami atau menguasai Bahasa Indonesia. Setelah mengeluarkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris, saat ini Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Bahasa Inggris. SSP dalam Bahasa Inggris ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2011 tanggal 26 Agustus 2011.

Surat Setoran Pajak yang dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Tax Payment Slip yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Bahasa Inggris ini dibuat dalam format PDF adalah sebagai media perantara bagi Wajib Pajak asing yang akan memahami bentuk SSP dalam bahasa Inggris.

Formulir SSP dalam Bahasa Inggris ini dirancang dalam format PDF yang dapat diisi secara manual/diketik, serta dapat dicetak (print).

Pada kolom uraian pembayaran, ketika kita mengetikkan Kode Akun pajak dan Kode Jenis Setoran, otomatis akan muncul uraian dalam Bahasa Inggris.

Setelah selesai diisi, file ini dapat kita save dan juga dapat dicetak.

Bagi Anda yang membutuhkan formulir SSP dalam Bahasa Inggris, dapat download di sini.

Dalam PER-25/PJ/2011 disebutkan bahwa formulir SSP dalam Bahasa Inggris yang disebut sebagai Template SSP adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahammi Bahasa Indonesia dalam pengisian SSP, khususnya Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan dapat menyetorkan ke Kas Negara dalam mata uang asing.

Template SSP dalam Bahasa Inggris yang telah terisi apabila dicetak, hasil cetakannya adalah berupa SSP dalam bahasa Indonesia.

Dalam PER-25/PJ/2011 ini juga sajikan Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam versi Bahasa Inggris pada Lampiran II.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, September 7, 2011

Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan

Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday adalah Wajib Pajak badan baru yang mempunyai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp 1 triliun yang bergerak dalam 5 sektor industri sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011

Sebagaimana janji dari Pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan/pengurangan pajak atau yang lebih dikenal sebagai Tax Holiday, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas tax holiday ini diberikan kepada Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria:
  1. merupakan Industri Pionir;
  2. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
  3. menempatkan dana di perbankan di Indonesia minimal 10% dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf angka 2 di atas, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan
  4. harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan maksimal 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Untuk diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 15 Agustus 2011.


Industri Pionir yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mencakup:
  1. Industri Logam Dasar;
  2. Industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organic yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
  3. Industri permesinan;
  4. Industri di bidang suberdaya terbarukan; dan/atau
  5. Industri peralatan komunikasi.
Walaupun Industri Pionir yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini terdiri dari 5 sektor industri, namun Menteri Keuangan dapat menetapkan kembali cakupan jenis Industri Pionir dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing nasional dan nilai strategis.

Syarat bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Untuk Memanfaatkan Fasilitas Tax Holiday

Fasilitas Tax Holiday ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. telah merealisasikan seluruh penanaman modalnya sebagaimana disebutkan dalam kriteria nomor 2 di atas; dan
  2. telah berproduksi secara komersial. Saat dimulainya berproduksi secara komersial ini akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tata Cara Untuk Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

-Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
-Dalam rangka pemberian fasilitas Tax Holiday, Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM setelah berkoordinasi dengan menteri terkain, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan, dengan melampirkan fotokopi:
  1. kartu NPWP;
  2. surat persetujuan penanaman modal baru dari Kepala BKPM beserta rinciannya; dan
  3. Bukti penempatann dana di perbankan di Indonesia.
-Penyampaian usulan ini harus disertai dengan uraian penelitian mengenai:
  1. ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi;
  2. penyerapan tenaga kerja domestic;
  3. kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai industry pionir;
  4. rencana tahapan alih teknologi secara rinci; dan
  5. adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili.

Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas tax holiday dari Indonesia dalam penghitungan PPh di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.

Persetujuan Menteri Keuangan

Atas usulan pemberian tax holiday oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday (yang dibentuk oleh Menteri Keuangan) untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya komite verifikasi pemberian fasilitas tax holiday berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian.

Atas hasil penelitian dan verifikasi, komite verifikasi menyampaikan kepada Menteri Keuangan yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, serta rekomendasi jangka waktu pemberian fasilitas.

Berdasarkan hasil rekomendasi ini, Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. Apabila Menteri Keuangan menyetujui pemberian fasilitas tax holiday ini, maka diterbitkan Surat Keputusan. Namun apabila Menteri Keuangan menolak, maka penolakan disampaikan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.

Kewajiban Bagi Wajib Pajak yang Telah Memperoleh Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Tax Holiday harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi mengenai:
  1. laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan
  2. laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit.
Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Sanksi Pencabutan Fasilitas Tax Holiday

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday ini dapat dicabut, apabila:
  1. tidak memenuhi ketentuan kriteria sebagai Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas dan persyaratan telah merealisasikan seluruh penanaman modal yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan.

Fasilitas Pembebasan Pajak yang Diperoleh oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak yang mendapatkan persetujuan untuk memperoleh fasilitas tax holiday, mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berupa:
  1. pembebasan atau pengurangan PPh badan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun dan minimal 5 tahun, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial.
  2. setelah berakhirnya pemberian fasilitas tax holiday, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50% dari PPh terutang selama 2 Tahun Pajak.
  3. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas tax holiday.

Jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday sebagaimana disebutkan di atas dapat melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kewajiban Perpajakan yang Masih Tetap Berlaku Bagi Wajib Pajak yang Dapat Fasilitas Tax Holiday

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday masih berlaku ketentuan:
  1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas tax holiday, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  2. tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan Memperoleh Fasilitas PPh

  1. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas PPh sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, tidak dapat memperoleh fasilitas tax holiday berdasarkan Pasal 31A UU PPh.
Saat Pengajuan Usulan Pemberian Fasilitas Tax Holiday

Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama 3 tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Saat Berlakunya Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Ini

Saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini adalah pada tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 15 Agustus 2011.





Baca Selengkapnya......

Monday, September 5, 2011

Buku Panduan Pemenuhan Kewajiban Pajak Bagi Bendahara Pemerintah

Para Pembaca setia Tax Learning, selamat beraktivitas kembali setelah liburan panjang sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H. Memulai kegiatan di hari pertama kerja, tak lupa pengasuh Tax Learning mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H kepada para Pembaca setia Tax Learning yang merayakannya. Mohon maaf lahir dan batin.

Mengawali hari pertama kembali beraktivitas ini, penulis kembali menampilkan artikel mengenai perpajakan. Kali ini penulis menyajikan sebuah buku (e-book) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan mengenai panduan perpajakan bagi para Bendahara Pemerintah. Buku ini dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan para Bendahara Pemerintah dalam memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya.
e-book yang diberi judul "BENDAHARA MAHIR PAJAK" ini terbagi dalam pokok bahasan:
  1. Penjelasan umum mengenai Pemotongan PPh Pasal 21, Pemungutan PPh Pasal 22, Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pemungutan PPN, Bea Meterai, Kewajiban Mendaftarkan Diri serta Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan.
  2. Simulasi Penghitungan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Oleh Bendahara untuk transaksi Belanja Gaji, Tunjangan, Honorarium; Belanja Barang, Modal, Jasa; Belanja Hibah.
  3. Pengisian Formulir Bukti Pemotongan, Surat Setoran Pajak, Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa.

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan e-book ini, silakan download di link berikut ini:

Buku BENDAHARA MAHIR PAJAK atau jika tidak berhasil download, silakan coba link berikut.

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: