..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 12 Maret 2009

PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah memasukkan pengaturan untuk kegiatan usaha yang berbasis syariah. Tepatnya dalam Pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini telah menyebutkan bahwa ketentuan perpajakan mengenai usaha yang berbasis syariah (selain juga untuk bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan ini, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Ketentuan ini mengatur setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan PPh dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:
  1. Penghasilan
  2. Biaya; termasuk juga hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, dan kerugian dari transaksi bagi hasil
  3. Pemotongan Pajak atau Pemungutan Pajak dilakukan juga terhadap hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah tersebut berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh. Maksud pemberlakuan secara mutatis mutandis adalah bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sedangkan tata cara pengenaan PPh untuk Usaha Berbasis Syariah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Artikel Terkait:
Aturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan PPh Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah

0 Comments

Posting Komentar