..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 27 September 2011

Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) pada tanggal 30 September 2011. Kegiatan pada tahap pertama SPN ini akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan. Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan selama tahun 2012. Seminggu sebelum pelaksanaan SPN ini DJP telah mengawalinya dengan melakukan uji coba di 5 (lima) pusat perdagangan di Jakarta.

Sensus Pajak Nasional Menggunakan Teknik Wawancara

SPN adalah merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan. SPN dilakukan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dengan cara mendatangi Subjek Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan untuk mengumpulkan data ini menggunakan Teknik Wawancara langsung kepada responden (dalam hal ini adalah subjek pajak). Wawancara yang dilakukan oleh petugas sensus adalah berdasarkan pertanyaan yang terdapat pada Formulir Isian Sensus (FIS).

Formulir FIS harus diisi oleh petugas sensus berdasarkan keterangan responden, kecuali apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung. Apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung, maka petugas sensus akan meninggalkan Formulir FIS di lokasi sensus untuk diisi oleh responden dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas sensus.

Sehingga untuk menghadapi kegiatan SPN ini, para Pembaca Setia Tax Learning harus mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk diisikan pada FIS.

Jenis Formulir FIS

Formulir FIS yang digunakan dalam kegiatan FIS ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Formulir FIS-DJP.01, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Orang Pribadi; dan
  2. Formulir FIS-DJP.02, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Badan.

Petugas sensus yang mengisi data dari responden pada Formulir FIS ini harus mengisi dengan huruf balok dan tinta berwarna hitam. Bagian pada Formulir FIS yang berwarna abu-abu (warna lebih gelap) diisi langsung oleh Supervisor selaku ketua Unit Pelaksana Sensus.

Data dan Informasi Yang Diminta Dalam Sensus Pajak Nasional

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam SPN ini, data dan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam SPN ini secara garis besar terbagi terbagi menjadi 4 (empat) Bagian pertanyaan (baik untuk Orang Pribadi maupun Badan), yaitu:
  1. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
  2. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
  3. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
  4. Alamat Sensus (bagian ini diisikan oleh petugas sensus).

Rincian selengkapnya mengenai pertanyaan-pertanyaan dalam Formulir FIS yang jawabannya perlu disiapkan oleh responden akan penulis bahas pada artikel berikutnya.

Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak
(c)http://syafrianto.blogspot.com 27092011

0 Comments

Posting Komentar