Loading...

Monday, March 21, 2011

Formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM format PDF Dapat Diisi

Untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyediakan softcopy formulir SPT dalam format PDF yang dapat diisi. Formulir ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Berikut Formulir SPT Masa PPN yang dapat didownload:

-Formulir SPT Masa PPN 1111 format PDF yang dapat diisi.
-Formulir SPT Masa PPN 1111 DM format PDF yang dapat diisi.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melaporkan SPT Masa PPN dapat mendownload file formulir SPT Masa PPN (1111 dan 1111 DM) dan mencetak sendiri, serta mengisikannya baik dengan menggunakan tulis tangan (menggunakan huruf balok) atau diketik dengan menggunakan mesin ketik.

PKP yang akan mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dari file ini harus memperhatikan ketentuan:
  1. Dicetak menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram
  2. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
  3. Tidak menggunakan printer dotmatrix.

Baca Selengkapnya......

Friday, March 18, 2011

Batas Waktu Penyetoran PPh Pasal 29 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pada tanggal 8 Maret 2011 pagi, pemandangan di sepanjang jalan di Kota Jakarta dihiasi dengan spanduk besar. Spanduk besar yang terpampang di hampir seluruh jalan-jalan protokol di Jakarta ini berisi himbauan untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun apabila dicermati lebih lanjut isi dari spanduk ini, ada sesuatu yang terasa janggal dari isi spanduk tersebut yang sangat mengganggu. Penulis berfikir tentunya efek dari spanduk ini akan membuat masyarakat menjadi bingung. Menurut penulis, spanduk yang terpasang ini mengandung informasi yang salah, dimana dalam spanduk ini diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 (yaitu setoran kekurangan bayar PPh hasil penghitungan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) untuk tahun pajak 2010 adalah tanggal 25 Maret 2011. Penasaran dengan spanduk ini, penulis meneliti lebih lanjut isi dari spanduk ini. Pada spanduk ini tercantum instansi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemda DKI Jakarta. Dari sini penulis menjadi yakin bahwa sebenarnya spanduk himbauan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini dikeluarkan oleh instansi Pemda DKI Jakarta, karena apabila pihak Direktorat Jenderal Pajak yang mengeluarkan spanduk ini, tidak pernah melibatkan instansi/pihak lainnya.

Selang beberapa lama kemudian, ternyata penulis sudah menerima beberapa pertanyaan melalui twitter dan email dari beberapa pembaca setia Tax Learning atau Follower twitter @beritapajak, yang menanyakan mengenai apakah memang untuk tahun ini penyetoran PPh Pasal 29 kembali dimajukan menjadi tanggal 25 Maret. Akibat adanya kebingungan karena spanduk ini, maka berikut ini penulis akan memberikan pencerahan kepada para Pembaca Setia Tax Learning.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, setiap tahunnya harus memenuhi kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur ketentuan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun pajak 2008, mengatur tentang batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 mengatur batas waktu pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan. Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 dapat kita temukan ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menurut ketentuan ini adalah 3 (tiga) Bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat ini, dapat kita simpulkan bahwa:
  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilakukan pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Maka untuk tahun pajak 2010 ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2011.
  2. Penyetoran kekurangan bayar pajak yang terutang berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan (dilaporkan ke Kantor Pajak).
  3. Dengan demikian, maka batas waktu penyetoran PPh PPh Pasal 29 (yaitu setoran kekurangan bayar PPh hasil penghitungan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) untuk tahun pajak 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut disampaikan. Apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan ke Kantor Pajak sebelum tanggal 31 Maret 2011, berarti PPh Pasal 29 sudah harus dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut disampaikan ke Kantor Pajak.

Mengapa Spanduk Masih Menginformasikan Batas Setor PPh Pasal 29 Tanggal 25 Maret 2011?

Memang sebelum tahun pajak 2008, ketika masih menggunakan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2000 (UU ini diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007), batas waktu penyetoran PPh Pasal 29, yang diatur pada Pasal 9 ayat (2), adalah tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir. Jadi menurut penulis, himbauan yang tertulis pada spanduk tersebut masih menggunakan ketentuan Undang-Undang lama dan pihak yang membuat spanduk ini masih belum meng-update pengetahuan tentang ketentuan pajak terbaru. Penulis juga menduga bahwa spanduk himbauan pemenuhan kewajiban pajak ini bukan dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, melainkan oleh pihak Pemda DKI Jakarta.
Namun sangat disayangkan hingga saat tulisan ini dibuat, penulis masih melihat bahwa spanduk ini masih terpasang disetiap sudut Ibukota, dan belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang berkompeten. Penulis hanya melihat bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah membuat spanduk himbauan pemenuhan kewajiban pajak yang benar yang terpasang di depan unit-unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Mungkin sampai dengan saat ini, pihak yang mengeluarkan spanduk ini masih belum menyadari kekeliruannya. Namun akibatnya telah terjadi penyampaian informasi yang keliru kepada publik. Namun melalui media Tax Learning ini, penulis akan meluruskan bahwa informasi yang tertera dalam spanduk tersebut adalah keliru. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 atas kekurangan bayar pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret 2011 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan ke Kantor Pajak.

Baca Selengkapnya......

Monday, March 7, 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wanita Kawin

Apakah Wanita kawin harus mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Bagaimanakah cara menghitung dan melaporkan pajak bagi wanita yang telah menikah? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang paling sering dilontarkan oleh para Pembaca Setia Tax Learning kepada penulis, baik melalui posting di blog ini maupun melalui email.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010 yang jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2011, DJP mengeluarkan tulisan mengenai cara pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wanita yang telah menikah. Berikut artikel yang penulis kutip dari situs pajak.go.id.

* Apakah wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang terpisah dengan suaminya (NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000")? Jika jawabannya:
YA.
Apapun pekerjaan dari wanita kawin tersebut (baik hanya sebagai pegawai dari satu pemberi kerja yang menerima 1721-A1 atau 1721-A2 ataupun memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) jika wanita kawin tsb memiliki NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000",
maka harus diperlakukan sebagai isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang pengisian SPT Tahunannya sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta (SE-29/PJ/2010). Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb:
  1. Pelaporan bagi wanita kawin ini dilakukan terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. (SE-29/PJ/2010)
  2. Dan untuk penghitungan PPh bagi wanita kawin ini, harus dihitung layaknya wanita kawin yang memilih untuk melakukan hak/kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga penghasilan neto wanita kawin tersebut harus digabung dengan penghasilan neto suami, dan besarnya PPh terutang bagi wanita kawin (isteri) dihitung dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
  3. Kolom PTKP baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19).
  4. Kolom Penghasilan Kena Pajak baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 20)
  5. Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang bagi isteri yang mempunyai NPWP sendiri (terpisah dari suami) dapat dilihat pada halaman 33-36 di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 1770 atau halaman 26-28 di Buku Petunjuk Pengisian 1770S (PER 34/PJ/2010)

TIDAK. (wanita kawin tsb memiliki NPWP cabang/NPWP anggota keluarga dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "001")
Maka kita harus melihat lebih lanjut apa pekerjaan dari wanita kawin tersebut. Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui pekerjaannya.
  • Apakah wanita kawin tersebut bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja dan memperoleh 1721-A1/ 1721-A2? Jika jawabannya:
YA.
Maka pengisian SPT Tahunan nya adalah sebagai berikut:
  1. Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya, dimana penghasilan wanita kawin tsb dilaporkan didalam bagian "Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja" (1770-III Bagian A No.15 atau 1770S-II Bagian A No.13). Jadi penghasilan wanita tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu ditambahkan dengan penghasilan neto suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
  2. PTKP di induk SPT Tahunan suami diisi dengan "K/jumlah tanggungan", tidak boleh ditulis "K/I/". Karena penghitungan penghasilan isteri sudah bersifat final sehinggan PTKP untuk isteri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)

TIDAK
.
wanita kawin tsb memiliki penghasilan dari :
  1. usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dgn usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yg belum dewasa).
  2. bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
  3. bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb: + Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya. + Penghasilan neto isteri ditambahkan dengan penghasilan neto suaminya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19) + PTKP di induk SPT Tahunan suaminya adalah "K/I/jumlah tanggungan" karena penghasilan isteri digabung didalam induk SPT suami maka PTKP nya juga digabung. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19)

Sumber : DJP Tax Knowledge Base

Baca Selengkapnya......

Friday, March 4, 2011

Batasan Rumah Sederhana Yang Dibebaskan PPN

Seiring dengan perkembangan ekonomi akhir-akhir ini dengan mempertimbangkan kondisi inflasi, maka pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007. Perubahan yang kedua ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 mengubah ketentuan mengenai batasan yang diatur Pasal 2, menjadi:

ayat (1)
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
  2. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.


Sedangkan ketentuan pada ayat (2) dihapus.

Baca Selengkapnya......

Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas Ekspornya Dikenai PPN

Sebagai pelaksana dari ketentuan UU PPN mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang ekspornya dikenai PPN, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 (artikel terkait di sini dan di sini). Namun karena masih adanya kekurangan dalam peraturan tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 ini mengubah Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.

Dalam ketentuan sebelumnya menyatakan bahwa atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Sedangkan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Namun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 diatur bahwa atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN serta Pajak Masukan atas kegiatan jasa maklon termasuk perolehan BKP-nya dapat dikreditkan sesuai ketentuan.

Ketentuan selengkapnya dalam Pasal 8 yang diubah menjadi:

ayat (1):
Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

ayat (2):
Pajak Pertambahan Nilai atas:
  1. perolehan Barang Kena Pajak;
  2. perolehan Jasa Kena Pajak;
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  5. impor Barang Kena Pajak,
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, March 2, 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format Excel

Beberapa artikel terakhir dari blog Tax Learning selalu membahas masalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Karena memang pada bulan Maret adalah masa-masa sibuk bagi sebagian Wajib Pajak serta pihak-pihak yang terlibat dalam masalah perpajakan dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam postingan berikut kembali penulis mengingatkan kepada para Pembaca Setia Tax Learning bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011.

Pada artikel sebelum ini, Penulis telah menyediakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 dalam bentuk PDF yang dapat diisi oleh Wajib Pajak. Maka kali ini Penulis sengaja membuatkan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 dalam format Microsoft Excel. Formulir ini dibuat untuk memenuhi permintaan para Pembaca Setia Tax Learning.

Untuk diketahui bahwa File Formulir SPT ini dibuat dalam format Microsoft Excel serta menggunakan rumus Macro untuk dapat menjalankan perhitungan secara otomatis, maka Penulis menyarankan kepada Pembaca yang akan menggunakan file ini dengan mengaktifkan fungsi Macro yang terdapat dalam program Microsoft Excel. Caranya adalah ketika membuka file ini, maka akan muncul warning (peringatan) agar mengaktifkan (enable) fungsi macro. Maka pilihlah untuk meng-enable fungsi macro tersebut.

Disarankan kepada Para Pembaca Setia Tax Learning untuk mengantisipasi terjadinya perbedaan bentuk dari hasil cetakan SPT dari file ini dibandingkan dengan format SPT sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 akibat adanya setting yang terjadi pada saat pencetakan, karena ukuran tiap-tiap printer berbeda, sehingga pihak Kantor Pelayanan Pajak akan menolak SPT Tahunan yang dicetak menggunakan format Excel ini.

Download:
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770 S) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 (Form 1770 SS) Format Excel
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010 Format PDF

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: