..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 18 Maret 2011

Batas Waktu Penyetoran PPh Pasal 29 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pada tanggal 8 Maret 2011 pagi, pemandangan di sepanjang jalan di Kota Jakarta dihiasi dengan spanduk besar. Spanduk besar yang terpampang di hampir seluruh jalan-jalan protokol di Jakarta ini berisi himbauan untuk memenuhi kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun apabila dicermati lebih lanjut isi dari spanduk ini, ada sesuatu yang terasa janggal dari isi spanduk tersebut yang sangat mengganggu. Penulis berfikir tentunya efek dari spanduk ini akan membuat masyarakat menjadi bingung. Menurut penulis, spanduk yang terpasang ini mengandung informasi yang salah, dimana dalam spanduk ini diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 (yaitu setoran kekurangan bayar PPh hasil penghitungan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) untuk tahun pajak 2010 adalah tanggal 25 Maret 2011. Penasaran dengan spanduk ini, penulis meneliti lebih lanjut isi dari spanduk ini. Pada spanduk ini tercantum instansi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemda DKI Jakarta. Dari sini penulis menjadi yakin bahwa sebenarnya spanduk himbauan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini dikeluarkan oleh instansi Pemda DKI Jakarta, karena apabila pihak Direktorat Jenderal Pajak yang mengeluarkan spanduk ini, tidak pernah melibatkan instansi/pihak lainnya.

Selang beberapa lama kemudian, ternyata penulis sudah menerima beberapa pertanyaan melalui twitter dan email dari beberapa pembaca setia Tax Learning atau Follower twitter @beritapajak, yang menanyakan mengenai apakah memang untuk tahun ini penyetoran PPh Pasal 29 kembali dimajukan menjadi tanggal 25 Maret. Akibat adanya kebingungan karena spanduk ini, maka berikut ini penulis akan memberikan pencerahan kepada para Pembaca Setia Tax Learning.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP, setiap tahunnya harus memenuhi kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) antara lain mengatur ketentuan pemenuhan kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun pajak 2008, mengatur tentang batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 mengatur batas waktu pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan. Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007 dapat kita temukan ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menurut ketentuan ini adalah 3 (tiga) Bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jadi berdasarkan ketentuan pada kedua ayat ini, dapat kita simpulkan bahwa:
  1. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilakukan pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Maka untuk tahun pajak 2010 ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2011.
  2. Penyetoran kekurangan bayar pajak yang terutang berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan (dilaporkan ke Kantor Pajak).
  3. Dengan demikian, maka batas waktu penyetoran PPh PPh Pasal 29 (yaitu setoran kekurangan bayar PPh hasil penghitungan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) untuk tahun pajak 2010 adalah tanggal 31 Maret 2011, sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut disampaikan. Apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan ke Kantor Pajak sebelum tanggal 31 Maret 2011, berarti PPh Pasal 29 sudah harus dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut disampaikan ke Kantor Pajak.

Mengapa Spanduk Masih Menginformasikan Batas Setor PPh Pasal 29 Tanggal 25 Maret 2011?

Memang sebelum tahun pajak 2008, ketika masih menggunakan ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2000 (UU ini diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007), batas waktu penyetoran PPh Pasal 29, yang diatur pada Pasal 9 ayat (2), adalah tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir. Jadi menurut penulis, himbauan yang tertulis pada spanduk tersebut masih menggunakan ketentuan Undang-Undang lama dan pihak yang membuat spanduk ini masih belum meng-update pengetahuan tentang ketentuan pajak terbaru. Penulis juga menduga bahwa spanduk himbauan pemenuhan kewajiban pajak ini bukan dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, melainkan oleh pihak Pemda DKI Jakarta.
Namun sangat disayangkan hingga saat tulisan ini dibuat, penulis masih melihat bahwa spanduk ini masih terpasang disetiap sudut Ibukota, dan belum ada klarifikasi dari pihak-pihak yang berkompeten. Penulis hanya melihat bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah membuat spanduk himbauan pemenuhan kewajiban pajak yang benar yang terpasang di depan unit-unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Mungkin sampai dengan saat ini, pihak yang mengeluarkan spanduk ini masih belum menyadari kekeliruannya. Namun akibatnya telah terjadi penyampaian informasi yang keliru kepada publik. Namun melalui media Tax Learning ini, penulis akan meluruskan bahwa informasi yang tertera dalam spanduk tersebut adalah keliru. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 29 atas kekurangan bayar pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret 2011 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan ke Kantor Pajak.

2 Comments

Muhammad Syaroni 16 April 2011 pukul 11.57

siang pak. mohon maaf atas ketidaknyamanan nya karna sya mengopy sebagian artikel bapak ini. tapi saya tidak bener2 mengopy 100%tulisan bapak. karena kejadian yg bapak alami dan bapak rasakan juga terjadi pada saya.ketika saya di kantor kec.pasar rebo sya melihat spanduk salah info trsbut. dan saya meng-tweet ny akun twitter saya dan banyak dirspon oleh orang2. karna itu lah sya hendak mengulasnya di blog saya agar dpt membantu meminimalisir orang2 yg terkena salah info tersebut. kemudian saat saya hendak mau menulis artikel mengenai itu, saya sebelumnya mencoba melakukan searching di google apakah ada yang salah menginformasikan pelunasan PPh 29 seperti Pemda atau juga mengalami hal yang sama seperti saya, ternyata ada juga seseorang yang juga sadar akan kesalahan Pemda tersebut, yaitu mas syafrianto, pemilik blog TaxLearning telah lebih dahulu mengulas kesalahan penginformasian oleh Pemda DKI di blog nya. dan mhon maaf atas salah saya mengopy sebagian artikel bapak. sudah saya ubah artikel saya di blog. namun utk dasar hukum, pasti sama lah. saya juga tahu dasar hukum penyampaian SPT..


apakah ada artikel d blog sya yg lain mungkin sedikit/sebagian berasal dr blog bpak?.. biar saya ubah/hapus pak.

trims pak..

Anto 21 April 2011 pukul 15.17

Di dalam etika menulis (apalagi dalam dunia maya) perbuatan plagiat itu sangatlah tidak terpuji dan sanksinya juga cukup berat (sanksi pidana). Saya sangat menghargai apabila Anda secara gentlemen mengakui perbuatan tersebut.
Mengenai pertanyaan Anda mengenai artikel yang Anda tulis, silakan Anda nilai sendiri apakah tulisan tersebut plagiat atau tidak. Karena risikonya akan sangat besar apabila ditemukan oleh pemilik tulisan/pembaca/google.
Sebagai informasi, blog saya ini telah dilengkapi oleh google sarana untuk mendeteksi pihak yang melakukan plagiat. Terimakasih.

Posting Komentar