..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Oktober 2010

Perlakuan PPN atas BKP/JKP Yang Dibebaskan PPN

Saat ini masih banyak pihak yang mempertanyakan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor, dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk memberikan kepastian tentang perlakuan PPN atas BKP dan JKP ini, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2010 tanggal 20 September 2010.

Dalam SE-95/PJ/2010 ini ditegaskan bahwa:

Sebagai Pelaksanaan Pasal 16B Undang-Undang PPN, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu, penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan angka 2, terbatas untuk penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan tidak mencakup ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak

Dengan demikian, Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (Nol persen).

Jenis Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah beserta Lampirannya, yang mengatur tentang Penetapan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.

Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada butir 4 mengikuti ketentuan ekspor Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Disamping hal tersebut, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010 maka :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

2 Comments

Anonim

apakah jika impor barang modal perlu ijin untuk pembebasan PPNnya? jika ya, urusnya ke Bea Cukai atau ke KPP ya?

Anto 20 Mei 2011 pukul 12.59

Impor Barang Modal termasuk dalam kategori Barang Strategis Tertentu yang atas perolehannya dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Untuk mendapatkan pembebasan ini Wajib Pajak pengimpor barang tersebut harus mengajukan surat permohonan pembebasan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. SKB PPN ini kelak diserahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat barang impor tersebut masuk untuk dapat dikeluarkan dari pabean tanpa harus melunasi PPN.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008.

Posting Komentar