..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 16 Januari 2026

Hati-hati, Ada Kesalahan Sistem Coretax untuk Pembuatan Bukti Potong A1 (BPA1) Melalui Sistem Impor

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perbedaan dalam pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember dibandingkan dengan pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November, khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap. Jika pada masa Januari sampai dengan November, penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap cukup sederhana, yaitu hanya mengalikan jumlah penghasilan bruto yang diterima masing-masing pegawai tetap dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 (TER) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk masa Desember adalah dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak setahun (atas seluruh penghasilan yang dibayarkan oleh pemotong PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak yang bersangkutan).

Jika untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November, dalam membuat SPT Masa PPh Pasal 21 di sistem Coretax, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah dengan cara membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap pada menu eBupot, maka untuk Masa Pajak Desember, Pemotong PPh Pasal 21 harus membuat BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (yang pada Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dinamakan sebagai Formulir 1721 - A1).

Sama halnya dengan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap untuk setiap bulannya dari Januari sampai dengan November, maka pembuatan Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (BP A1) ini selain dengan cara menginput secara manual ke menu eBupot sub menu BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir ini, juga dapat dilakukan melalui metode impor dengan menggunakan template yang telah disediakan oleh sistem Coretax yang dikonversi ke format XML.

Namun perlu diperhatikan dan diwaspadai oleh Para Pembaca Setia Tax Learning yang dalam beberapa hari ini membuat BP A1 Masa Pajak Terakhir ini dengan menggunakan metode impor, karena ternyata dari hasil impor tersebut, pada beberapa kolom penjumlahan (yang merupakan kolom yang berisi formula penjumlahan secara otomatis dan datanya tidak berasal dari angka yang diinput ke file format impor) yang ternyata tidak melakukan penjumlahan secara benar. Penulis mengidentifikasi terdapat 3 (tiga) kolom (field) yang penjumlahannya tidak benar, yaitu:
  1. Jumlah Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Bruto
  2. Jumlah Pengurangan pada bagian Pengurang, dan
  3. Jumlah Penghasilan Neto pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21 (kesalahan berasal dari penjumlahan antara Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan yang mengandung nilai yang salah).

Penulis sudah coba menghapus hasil impor yang salah dan mengimpor ulang, hasilnya tetap menampilkan hasil penjumlahan yang keliru. Sehingga Penulis mengasumsikan bahwa terdapat bugs pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan dimana formula penjumlahannya tersebut tidak berfungsi dengan sempurna. Kemudian Penulis mencoba melakukan try and error dengan mencoba mengedit satu per satu BP A1 yang sudah diimpor tersebut. Ternyata diperoleh solusi sementara agar BP A1 tersebut benar yaitu, melalui metode edit secara manual satu persatu BP A1 tersebut, kemudian meletakkan kursor pada salah satu kolom komponen dari Jumlah Penghasilan Bruto (misal klik angka pada kolom Tunjangan PPh), kemudian klik lagi pada sembarang kolom lain di bawahnya (misal klik pada kolom Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan Sebagainya), maka secara otomatis pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto ini akan menjumlahkan sesuai dengan formula yang seharusnya. Hal ini dilakukan pula untuk kolom-kolom pada bagian Pengurang.

Setelah melakukan cara ini, maka rumus penjumlahan kedua bagian ini menjadi benar sehingga jumlah pada kolom Jumlah Penghasilan Neto juga menjadi benar. Setelah itu barulah diklik tombol Simpan.

Penulis terpaksa melakukan cara ini secara manual pada semua BP A1 yang ada. Memang cara ini sangat tidak praktis, apalagi jika jumlah BP A1 yang harus dibuat jumlahnya sangat banyak. Namun Penulis hanya menemukan cara ini untuk mengatasi bugs pada menu Bukti Potong BP A1 ini.

Semoga ke depannya, tim PSIAP yang menangani sistem Coretax DJP ini segera memperbaiki bugs yang ada ini, sehingga Wajib Pajak lebih mudah membuat BP A1 melalui mekanisme impor.


Ditjen Pajak Luncurkan Aplikasi Untuk Download eFaktur dan eBukti Potong dari Coretax Dalam Jumlah Banyak Sekaligus

Sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan aplikasi untuk mengunduh (download) data atau dokumen e-Faktur Pajak (e-Faktur) dan e-Bukti Potong PPh (e-Bupot) yang dihasilkan dalam sistem Coretax DJP dalam jumlah yang banyak. Aplikasi untuk mengunduh e-Faktur dan e-Bupot ini dinamakan Aplikasi GENTA, yang merupakan singkatan dari Aplikasi Generate Data. Aplikasi GENTA ini merupakan salah satu fitur pada menu layanan DJP Online, sehingga Wajib Pajak yang dapat menggunakan akses ke aplikasi ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki e-FIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.

Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut/penerbit eFaktur, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) atau penerima eFaktur Pajak Masukan dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.

Fungsi dari Aplikasi GENTA ini adalah memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data e-Bupot/e-Faktur yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.

Jenis Data Yang Dapat Diunduh

Saat ini (per 15 Januari 2026) terdapat 2 fitur utama data yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak yaitu:
  1. Generate Data (CSV)
  2. Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)

Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
  1. Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
  2. Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP dan PPh (isu kerahasiaan)
  3. Detil Bupot Unifikasi (BPU, BPNR, dll – lengkap DPP dan PPh
  4. Detil Lampiran SPT PPN: A1, A2, B1, B2, B3, C
Data bagi Penerima Penghasilan
  1. Detil BPPU dan Dokumen yang dipersamakan Bupot
Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
  1. PDF Faktur (Bulk)

Panduan Cara Menggunakan Aplikasi GENTA

Untuk mengakses aplikasi GENTA ini, maka dapat masuk melalui situs: https://genta.pajak.go.id/ atau djponline.pajak.go.id, kemudian akan diarahkan ke laman untuk login ke DJP online. Masukan NIK atau NPWP serta password DJP Online (ingat bukan password Coretax), kemudian klik tombol Selanjutnya, maka akan diarahkan ke laman konfirmasi untuk pengiriman kode verifikasi (pilihan dikirim ke email, melalui SMS ke nomor Telepon Seluler, melalui akun M-Pajak, atau melalui Moblie Authenticator). Kemudian input kode verifikasi yang diperoleh ini, maka Wajib Pajak akan masuk ke akun DJP Onlinenya.

Dari akun DJP Online ini (apabila belum masuk ke menu Generate Data, dan masih di menu profil), maka pilih Menu Lapor.

Pada laman Menu Lapor ini, klik Sub menu Pra Pelaporan (letak tombolnya di bagian atas sebelah kanan). 

Pada Sub menu Pra Pelaporan ini, terdapat 2 icon, yaitu e-Bupot Unifikasi dan Generate Data Coretax, klik tombol Generate Data Coretax 

Sehingga akan masuk ke Sub Menu Generate Data Coretax (GENTA) dengan muncul pop up message sebagai berikut.

Setelah menutup pop up message dengan menekan tombol Tutup, maka pada laman berikut ini, klik tombol Tambah, seperti tampak pada gambar di bawah ini.

Maka akan muncul kotak untuk memilih jenis dokumen/data yang akan di-generate untuk diunduh seperti tampak pada gambar di bawah ini. Pilih jenis data/dokumen yang ingin diunduh.

Jenis dokumen/data yang akan diunduh adalah seperti rincian berikut ini.


Setelah klik tombol ok, maka file tersebut akan di-generate. Tunggu beberapa saat (pengalaman Penulis harus di jam kerja), barulah file yang diminta ini siap untuk diunduh.

Status file yang sedang dipersiapkan untuk diunduh ini dapat dilihat pada kolom Keterangan. Terdiri dari 4 status, yaitu:

  1. inisiasi proses
  2. sedang diproses
  3. dalam proses antrian
  4. file siap diunduh

Proses permintaan data (generate data) hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hari.

Rabu, 14 Januari 2026

Mengapa Hari Ini Status Semua Konsultan Pajak Pada Situs SIKOP Adalah DICABUT?

Sejak sore ini, 14 Januari 2026, status Konsultan Pajak pada situs SIKOP (https://sikop.kemenkeu.go.id/) mengalami perubahan dimana seluruh Konsultan Pajak yang resmi terdaftar di Kementerian Keuangan, statusnya berubah menjadi DICABUT. Hal ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan sebagian konsultan pajak yang menemukan bahwa status ijin konsultan pajak mereka saat ini adalah DICABUT.

Usut punya usut, setelah Penulis melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, ternyata status Konsultan Pajak pada situs SIKOP ini memang sedang mengalami gangguan dan saat ini tengah diupayakan pemulihan dan pemeliharaan sistemnya. Jadi bagi Para Konsultan Pajak, diharapkan untuk tidak panik, karena memang sejak sore ini, sedang diupayakan pemulihan situs SIKOP dan status Konsultan Pajak yang terdaftar dan tercantum menjadi DICABUT ini adalah karena galat (error) pada sistem.

Untuk diketahui bahwa Konsultan Pajak yang resmi adalah Konsultan Pajak yang memiliki izin praktik sebagai konsultan pajak dari Kementerian Keuangan. Saat ini Direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan izin praktik serta mengawasi para Konsultan Pajak yang terdaftar adalah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK). Masyarakat yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat mengecek Konsultan Pajak yang resmi dan memiliki ijin praktik sebagai Konsultan Pajak melalui situs SIKOP melalui laman https://sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan. Dalam laman ini, disediakan daftar seluruh konsultan pajak resmi yang terdaftar di DPPPK dengan terbagi dalam beberapa status, yaitu:
  1. Status Aktif
  2. Status Ditegur
  3. Status Dibekukan
  4. Status Dicabut
Konsultan Pajak dengan status Ditegur, adalah konsultan pajak yang mendapatkan teguran secara tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dengan kriteria melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

Konsultan Pajak dengan status Dibekukan, adalah konsultan pajak yang mendapatkan pembekuan izin praktik Konsultan Pajaknya karena melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022.

Sedangkan untuk Konsultan Pajak dengan status Dicabut, adalah konsultan pajak yang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014.

Konsultan Pajak dengan status Dibekukan dan Dicabut tidak dapat menjalankan praktik Konsultan Pajak.

Update:
Berdasarkan pantauan yang dilakukan penulis, pada pukul 22.36 WIB (14/01/2026), tampilan pada data konsultan pajak pada situs SIKOP ini telah normal kembali. Status konsultan pajak telah dipulihkan kembali ke data yang sebenarnya.

Jumat, 09 Januari 2026

Draft Revisi PP 55 Tahun 2022 Terkait PPh Final UMKM Sudah Ada di Meja Presiden

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 saat ini sudah diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. "Saat ini menunggu pengundangan, sudah di meja Bapak Presiden," ungkap Bimo pada hari Kamis (8/1/2026).

Revisi pada PP Nomor 55 Tahun 2022 ini ditujukan oleh Pemerintah untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak dengan menyalahgunakan skema PPh final untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu dimana dalam 1 tahun pajaknya memperoleh peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar (atau yang lebih dikenal sebagai PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%).

Dengan ketentuan tentang pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan Omzet (Peredaran Bruto) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, yang ada saat ini dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan cara melakukan bunching dan firm splitting.

"Jadi tujuan utama revisi perubahan PP 55/2022 ini untuk mencegak praktik-praktik tax avoidance dan evasion yang agresif seperti firm splitting dan juga bunching," kata Bimo.
Untuk diketahui bahwa firm splitting adalah suatu upaya untuk memecah suatu badan usaha menjadi beberapa badan usaha dengan motif tertentu. Sehingga modus ini digunakan oleh oknum nakal untuk memecah badan usahanya yang peredaran usahanya telah melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun, sehingga masing-masing usaha yang dijalankan setelah pemecahan ini masih akan memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan istilah bunching digunakan untuk modus yang digunakan dengan cara melaporkan penghasilan dalam level tertentu agar selalu berada di bawah ambang batas, biasanya modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menahan peredaran bruto agar pengenaan pajak atas penghasilannya tetap berada di level pajak tertentu sesuai yang diinginkannya. Bunching merupakan fenomena terkonsentrasinya penghasilan di ujung atas batas bawah tarif pajak yang lebih rendah (upper end of a lower tax bracket) yang merupakan motif untuk memaksimalkan keuntungan terhadap adanya sistem pemajakan dengan tarif pajak yang berlapis. Modus Bunching dalam perpajakan ini pernah diungkap oleh ahli ekonomi Emmanuel Saez dalam jurnal yang dibuat tahun 1999.
 
Sesuai yang disampaikan oleh Bimo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI pada November 2025, upaya untuk mencegah modus firm splitting yaitu dengan caran mengubah ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 58 dari PP 55/2022.

Revisi atas Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) PP 55/2022 akan ditekankan bahwa wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM kecuali bagi Wajib Pajak yang dimaksud menggunakan PPh final UMKM untuk melakukan penghindaran pajak.

Sedangkan Pasal 58 PP 55/2022 ini akan diubah sehingga kelak peredaran bruto yang digunakan untuk menentukan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan skema PPh final UMKM adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun non final termausk penghasilan luar negeri.

Selain itu, dalam revisi PP 55/2022 ini, Pemerintah memutuskan untuk menghapuskan jangka waktu pemanfaatan PPf Final UMKM khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi dan PT perorangan.

Rabu, 07 Januari 2026

Surat Keterangan Domisili Form DGT Baru Format Excel Berlaku Mulai 31 Desember 2025 sesuai PMK 112 Tahun 2025

Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dalam istilah perpajakan internasional dikenal sebagai Certificate of Domicile (COD) atau Certificate of Resident (COR) adalah surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan adalah merupakan penduduk dari salah satu Negara yang terlibat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk tujuan perpajakan.

Mulai 31 Desember 2025 formulir SKD yang sesuai dengan standar format dari Direktorat Jenderal Pajak diubah dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sebagaimana yang disajikan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025 huruf D, format Form DGT yang merupakan SKD standar Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 2 halaman. Format Form DGT terbaru ini hampir sama dengan format Form DGT yang sebelumnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang terdiri dari 2 halaman juga. Yang berbeda pada format Form DGT terbaru yang mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025 ini terletak pada Part V. Daftar pertanyaan pada Part V Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 adalah menggabungan pertanyaan pada Part V dan Part VI format Form DGT berdasarkan PER-25/PJ/2018. Selain itu, ada beberapa perubahan redaksional pada format Form DGT baru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 ini.

Namun menurut Penulis, ada 1 hal yang kurang konsisten yang terdapat di dalam Form DGT berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu format tanggal tanda tangan competent authority pada Part II (petunjuk pengisian nomor 15) dengan format tanggal pada Part III (petunjuk pengisian nomor 19) dan format tanggal pada Part VI (petunjuk pengisian nomor 47). Ketidakkonsistenan tersebut terjadi karena format tanggal pada Part II menggunakan format mm/dd/yyyy (bulan-tanggal-tahun) sedangkan format tanggal pada Part III dan Part VI menggunakan format dd/mm/yyyy (tanggal-bulan-tahun). Ketidaksamaan format tanggal pada ketiga Part (bagian) ini akan membingungkan pihak pengguna, apalagi jika tanggal terkait adalah tanggal 1 sampai dengan tanggal 12 (yang sama dengan jumlah bulannya).

Sesuai ketentuan Pasal 29 PMK Nomor 112 Tahun 2025, diatur bahwa Form DGT yang baru ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan mulai berlakunya PMK Nomor 112 Tahun 2025, yaitu sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 31 Desember 2025.

Berikut ini Penulis sajikan Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel, supaya dapat diisi dan digunakan oleh Para Pembaca Setia Tax Learning dalam pembuatan Form DGT.
Download: Form DGT terbaru sesuai PMK Nomor 112 Tahun 2025 dalam format Microsoft Excel