..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 15 September 2025

Inilah Kebijakan Perpajakan Yang Masuk Dalam 17 Paket Stimulus Ekonomi 15 September 2025

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin, 15 September 2025 usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengumumkan 17 Program Paket Stimulus Ekonomi. Dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara tersebut, Menko Perekonomian mengumumkan, “Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini.” 17 Program Paket Stimulus Ekonomi ini terbagi dalam 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja.

Program Paket Stimulus Ekonomi di Bidang Perpajakan

Dari ketujuh belas program tersebut, terdapat beberapa program yang merupakan stimulus di bidang perpajakan, yaitu.
  1. Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata (masuk dalam 8 program akselerasi program 2025).
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
  3. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata dalam APBN 2026 (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
17 Paket Stimulus Ekonomi Yang Diumumkan Pemerintah Tanggal 15 September 2025

Berikut ini adalah 17 Paket Stimulus Ekonomi yang akan dijalankan Pemerintah yang diumumkan sore ini.

8 program akselerasi program 2025
  1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
  2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy

4 program dilanjutkan di program 2026
  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
  3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Industri Padat Karya (APBN 2026)
  4. 4. Diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)

5 program penyerapan tenaga kerja
  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menyerap tenaga kerja di atas 1 juta tenaga kerja pada Desember.
  2. Kampung Nelayan Merah Putih ditargetkan jangka panjang menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  3. Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar diharapkan menyerap 168.000 tenaga kerja.
  4. Modernisasi 1.000 Kapal Nelayan diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  5. Perkebunan Rakyat dengan penanaman kembali 870.000 hektar oleh Kementerian Pertanian yang diharapkan membuka 1,6 juta lapangan kerja dalam 2 tahun.

Selasa, 09 September 2025

Profil Purbaya Yudhi Sadewa Yang Ditunjuk Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Presiden Prabowo menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 8 September 2025 pukul 16.00 WIB. Kemudian pada tanggal 9 September 2025 dilakukan serah terima jabatan Menteri Keuangan di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya Sri Mulyani telah menjadi Menteri Keuangan sejak 27 Juli 2016 di Era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Purbaya Yudhi Sadewa yang mengganti Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut profil singkat Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya Yudhi Sadewa lahir di Bogor, 7 Juli 1964 (usia 61 tahun)

1. Latar Belakang Akademik

Purbaya dikenal memiliki perpaduan disiplin ilmu yang unik. Ia menekuni bidang teknik elektro pada awalnya, lalu beralih ke ekonomi hingga meraih gelar doktor. Awalnya sosok Purbaya mengenyam pendidikan Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat dengan meraih gelar Magister Sains (MSc) Selanjutnya ia menyelesaikan program Doktoral (Ph.D.) di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana.

2. Karir Profesional di Perusahaan

Perjalanan kariernya dimulai sebagai Field Engineer di Schlumberger Overseas SA (1989–1994). Setelah itu, ia beralih ke dunia riset ekonomi sebagai Senior Economist di Danareksa Research Institute (2000–2005), kemudian dipercaya menjadi Chief Economist (2005–2013). Purbaya juga sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Danareksa Securities (2006–2008) dan menjadi Anggota Dewan Direksi PT Danareksa (Persero) (2013–2015).

3. Karir di Pemerintahan

Mengutip dari laman lps.go.id, Purbaya memiliki pengalaman di Pemerintahan sejak tahun 2010 hingga saat ini, sebagai berikut.
  1. Staf Khusus Bidang Ekonomi di Kemenko Perekonomian (2010–2014)
  2. Kemenko Polhukam (2015–2016), serta Kemenko Maritim (2016–2020).
  3. Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategis di Kantor Staf Presiden (2015)
  4. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Maritim dan Investasi (2018–2020).
  5. Sejak 2020 hingga menjelang pelantikannya sebagai Menteri Keuangan, Purbaya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020

4. Aktivitas di Forum Strategis

Selain aktif di birokrasi, Purbaya terlibat dalam berbagai forum penting. Ia merupakan Anggota Komite Ekonomi Nasional (2010–2014), Wakil Ketua Satgas “Debottlenecking” (Pokja IV) di Kemenko Perekonomian sejak 2016. Selain itu, Purbaya terdaftar Anggota Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Indonesia Economic Forum sejak 2015.

Selamat bertugas Bapak Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Serta terima kasih atas pengabdian Ibu Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan sejak 2016 hingga 8 September 2025.

Senin, 01 September 2025

Taiwan Akan Naikkan Tunjangan Biaya Hidup Pengurang Penghasilan Kena Pajak Untuk Tahun Pajak 2026

Kantor Berita Nasional Republic of China/China Taipei, Central News Agency (CNA), melaporkan bahwa Directorate-General of Budget, Accounting and Statistics atau DGBAS (Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik) China Taipei (Taiwan) pada hari Jumat 15 Agustus 2025 mengumumkan mengenai tunjangan biaya hidup dasar tahunan yang dapat dikurangkan dari pajak mulai tahun 2026 dinaikkan menjadi NT$213.000 atau setara dengan nilai US$7.092 (senilai Rp 116.748.504 dengan asumsi kurs Rp 16.462 per USD1) per orang bagi wajib pajak pada tahun 2026.

Sebagaimana berita yang dimuat dalam media online berbahasa Inggrisnya, Focus Taiwan, menyebutkan bahwa dalam presentasi survei pendapatan dan pengeluaran rumah tangga tahun 2024, DGBAS menyatakan bahwa rata-rata pendapatan yang dapat dibelanjakan per kapita adalah NT$355.617, naik 1,9 persen dari tahun pelaporan sebelumnya. Dengan menggunakan angka ini, tunjangan biaya hidup dasar yang dapat dikurangkan dari pajak per orang diperkirakan akan mencapai sekitar NT$213.000 untuk tujuan pajak penghasilan tahun 2025, meningkat NT$3.000 dari NT$210.000 pada tahun 2024, ungkap badan statistik tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak yang disahkan pada tahun 2017, pemerintah Taiwan tidak akan mengenakan pajak atas jumlah yang dibutuhkan individu untuk kebutuhan pokok, yang ditetapkan sebesar 60 persen dari pendapatan rata-rata per kapita yang dapat dibelanjakan dari tahun sebelumnya.

Kementerian Keuangan (MOF) menyatakan bahwa angka pasti untuk tunjangan pengurangan pajak yang disesuaikan untuk biaya hidup pokok akan diumumkan secara resmi pada akhir tahun 2025.

Berdasarkan sistem perpajakan Taiwan, jika tunjangan biaya hidup pokok melebihi jumlah pembebasan pajak pribadi, pengurangan standar, dan pengurangan khusus yang diberikan kepada seluruh wajib pajak di Taiwan, selisihnya dapat dikurangkan dari pendapatan kotor wajib pajak. Kelonggaran ini umumnya digunakan oleh rumah tangga dengan anak yang mengajukan pajak, karena bagi wajib pajak tunggal dan pasangan tanpa tanggungan, total gabungan pembebasan pajak dasar, pengurangan standar, dan pengurangan khusus biasanya lebih menguntungkan. Akuntan PwC Taiwan, Hung Lien-sheng (洪連盛), mengatakan bahwa jika tunjangan pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar dinaikkan sebesar NT$3.000, sebuah keluarga beranggotakan empat orang yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anak di bawah umur akan mengalami kenaikan total biaya hidup dasar sebesar NT$12.000.

Hal ini secara efektif berarti tambahan pendapatan sebesar NT$12.000 akan bebas pajak, ujar Hung.

Jika tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk rumah tangga tersebut adalah 12 persen, mereka dapat menghemat pajak sebesar NT$1.440, kata Hung, dan jika tarif pajak yang berlaku adalah 20 persen, mereka akan membayar pajak sebesar NT$2.400 lebih sedikit.

Sumber: https://focustaiwan.tw/business/202508160004

Minggu, 24 Agustus 2025

Kegiatan Donor Darah HUT IKPI ke-60 Catat Rekor MURI

Kegiatan Donor Darah yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mencatatkan rekor nasional sebagai asosiasi profesi di rumpun keuangan yang menyelenggarakan donor darah dengan jumlah pendonor terbanyak di Indonesia yang tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).

Kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh IKPI, hari ini (24/08/2025) di Gedung IKPI, serta 45 cabang IKPI di seluruh Indonesia yang telah dan sedang berlangsung, diikuti lebih dari 5.000 pendonor sebagaimana target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam siaran pers menyatakan bahwa capaian ini sebagai momen bersejarah bagi organisasi, karena untuk pertama kalinya dalam 60 tahun berdiri, kegiatan donor darah dilakukan secara nasional.
Hingga kemarin (23/08/2025) jumlah pendonor sudah mencapai lebih dari 4.500 orang yang telah dilaksanakan oleh 21 cabang IKPI. Hari ini dengan tambahan kegiatan yg diselenggarakan di Gedung IKPI dan 21 titik di cabang, maka jumlah pendonor diperkirakan akan lebihi 5.000 pendonor.

Kegiatan donor darah ini merupakan salah satu kegiatan dari rangkai acara dalam rangka peringatan HUT IKPI ke-60 yg jatuh pada tanggal 27 Agustus 2025 mengangkat tema "IKPI Untuk Nusa dan Bangsa". Menurut Vaudy HUT ini bukan sekedar perayaan internal, melainkan momen utk berbagi.

"Filosofi yang kami angkat adalah bahwa merayakan ulang tahun sejati adalah ketiga organisasi mampu memberi manfaat bagi sesama. Dari IKPI yang dikenal penuh integritas dalam profesinya, kini kami hadir juga sebagai IKPI untuk kemanusiaan." tutur Vaudy.

Vaudy mengaitkan filosofi donor darah dengan pajak. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi bentuk kontribusi nyata demi kepentingan bersama. "Seperti donor darah yang memberi kehidupan bagi orang lain, pajak yang kita bayarkan juga kembali untuk kita semua. Pajak bukan sekedar sumber APBN, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan dan pembangunan bangsa. Jadi mari sama-sama berkontribusi, baik melalui pajak maupun aksi kemanusiaan," tambahnya.

Rangkaian Perayaan HUT IKPI Ke-60

Sebelumnya IKPI juga telah menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangkaian perayan HUT ke-60, antara lain turnamen golf dan kegiatan bersepeda santai. Selain itu juga ada lomba cerdas cermat perpajakan tingkat mahasiswa yang babak finalnya akan dilangsungkan besok (25/08/2025).

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2025, IKPI akan menyelenggarakan Seminar Nasional sebagai bentuk kontribusi peningkatan sumber daya manusia (SDM). Seminar Nasional yang mengangkat beberapa topik seperti pemeriksaan dan penyidikan pajak, pengaturan kuasa hukum pengadilan pajak serta arah kebijakan dan pengawasan konsultan pajak dan non konsultan pajak yang pesertanya akan diikuti oleh seluruh anggota IKPI dan dan umum akan mengundang berbagai nara sumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak dan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2025, akan diselenggarakan acara perayaan HUT ke-60 IKPI.

Untuk diketahui bahwa IKPI adalah merupakan asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan jumlah anggotanya lebih dari 7.200 orang memiliki 13 Pengurus Daerah dan 45 Pengurus Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. (SYA)

Rabu, 23 Juli 2025

Direktur Jenderal Pajak Luncurkan Piagam Wajib Pajak

Pada tanggal 22 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dan disaksikan oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan Wajib Pajak, akademisi, konsultan pajak serta mitra pemangku kepentingan lainnya.

Piagam Wajib Pajak ini adalah berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Latar belakang dibuatnya Piagam Wajib Pajak ini adalah dalam rangka memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.

Dalam sistem perpajakan, Negara memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain, negara wajib memberikan jaminan keadilan kepada wajib pajak dan wajib pajak berhak mendapatkan perlindungan hukum serta memperoleh keadilan. Oleh karena itu diperlukan keseimbangan hak dan kewajiban antara negara dan wajib pajak, sehingga perlu disusun dokumen yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak dalam bentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).

Tujuan dari Piagam Wajib Pajak ini adalah untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang. Piagam Wajib Pajak ini berfungsi sebagai jembatan yang mendukung transparansi, akuntanbilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Isi Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) DJP

Piagam Wajib Pajak ini berisi 8 (delapan) hak dan 8 (delapan) kewajiban wajib pajak sebagai berikut.

Hak Wajib Pajak
  1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.
  3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
  5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
  7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak
  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Pengertian Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter)

Piagam Wajib Pajak adalah merupakan suatu dokumen yang menguraikan komitmen pemerintah terhadap Wajib Pajak yang memperlakukan wajib pajak secara adil, menghargai dan wajar dalam melakukan hubungan saling percaya dengan wajib pajak. Otoritas perpajakan akan melakukan tugasnya secara cepat, adil, menghargai, transparan dan profesional.

Piagam Wajib Pajak telah banyak diterapkan oleh otoritas perpajakan di dunia yang biasanya dikenal dengan istilah taxpayer charter, taxpayer’s service charter, declarations of taxpayer rights, taxpayer bill of rights, atau istilah lainnya yang sejenis. Dikutip dari panduan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipublikasikan dalam publikasi “Tax Administration 2022 – Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies” menyebutkan bahwa hak dan kewajiban wajib pajak seringkali tertuang dalam undang-undang atau piagam wajib pajak. Hak dan kewajiban ini didasari oleh akses yang efektif terhadap proses yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan sanggahan atas penetapan dan keputusan. Hal ini untuk melindungi hak wajib pajak dan memastikan adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan yang memadai terhadap pelaksanaan kewenangan perpajakan oleh instansi pemerintah. Pada saat yang sama, instansi pemerintah dan wajib pajak juga harus berupaya bekerja sama untuk mencegah timbulnya sengketa sejak dini, sehingga mengurangi beban dan ketidakpastian bagi kedua belah pihak. (OECD, p.132)

Berdasarkan pencarian di internet, sudah banyak yurisdiksi yang menetapkan taxpayer charter ini untuk menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang harus diterima oleh Wajib Pajak yang dilakukan oleh pihak otoritas perpajakan, seperti Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat, Kanada, India, Australia, Malta, Hongkong, Maldives, Zambia, Malawi, Uni Emirat Arab, Sri Lanka.
(c)23072025.syafrianto.blogspot.com