- Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
- Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Selasa, 31 Maret 2009
Bulan April 2009, KPP Buka Pada Hari Sabtu
Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan
Senin, 30 Maret 2009
Lokasi Penyampaian SPT Tahunan dan Lokasi Drop Box
Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.
Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.
Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.
Rabu, 25 Maret 2009
Pendaftaran NPWP Melalui Internet
Untuk lebih menyederhanakan dan memudahkan bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tata cara pendaftaran NPWP yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration.
- Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
- Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
- SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.
Permohonan NPWP secara e-Registration ini ditindaklanjuti oleh KPP dengan ketentuan:
- Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.
- Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
- Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.
Selasa, 24 Maret 2009
Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Pemandu Wisata (Tour Leader)
Terima kasih atas aktifnya saya dalam blog bapak. Saya suka membaca artikel bapak, sangat menarik dan banyak ilmu yang saya dapat.
Pada kesempatan ini saya juga ingin menanyakan mengenai pekerjaan sebagai freelance tourleader. Bila sebagai freelance yang tidak terikat dalam satu pesh, apakah dalam pembayaran pajaknya saya dapat menggunakan norma dalam kode 00000 pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Bila tidak dapat menggunakan norma, bagaimana perhitungan pajaknya. Dan bila selama ini tidak dapat bukti potong dari pesh tempat bekerja, apakah dapat membayar sendiri pajaknya.
Terima kasih atas jawabannya.
Tania
Jawab:
Dear Sdri Tania,
Terima kasih telah menjadi pengunjung setia di blog ini. Dan saya sangat senang jika ternyata informasi yang disajikan ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Seharusnya pekerjaan sebagai tour leader tersebut merupakan pekerjaan yang terikat pada suatu perusahaan pemberi kerja (dalam hal ini agen perjalanan wisata). Penghasilan yang diterima adalah berasal dari pemberi kerja, bukan dari para wisatawan yang telah Anda pandu perjalanan wisatanya. Seharusnya Anda diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan perusahaan kepada Anda. Jika tidak diberikan, Anda berhak untuk memintanya.
Karena pekerjaan Anda ini bukan merupakan pekerjaan bebas (memiliki usaha bebas), maka seharusnya Anda tidak boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kasus serupa dengan agen asuransi yang selama ini menjadi perdebatan sengit dan akhirnya ada penegasan resmi dari pihak DJP).
Sebenarnya pengertian memiliki pekerjaan bebas atau usaha bebas adalah jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan usaha bebasnya tidak terikat dengan pihak pemberi kerja, dan ia bebas mengendalikan usahanya termasuk dalam menentukan tarif penghasilan yang akan diterimanya.
Umumnya ciri dari seorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah ia menerima langsung penghasilan dari klien/nasabah/pelanggannya secara langsung (bukannya klien membayar fee kepada perusahaan yang mempekerjakan orang pribadi ini, kemudian orang pribadi ini mendapatkan penghasilan dari pembayaran imbalan oleh perusahaan). Selain itu, ciri utama seseorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah orang pribadi yang bersangkutan memiliki wewenang untuk menetapkan harga kepada para pelanggannya.
Jadi dalam menghitung penghasilan Anda dalam SPT Tahunan Anda, penghasilan bruto yang Anda terima dari perusahaan langsung dikurangkan dengan PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

