..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 19 Desember 2011

Dirjen Pajak Telah Menetapkan Badan/Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan

Dalam ketentuan perpajakan, sumbangan adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto kecuali sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, pembangunan infrastruktur, fasilitas pendidikan dan pembinaan olahraga dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme pemberian sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Badan/Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.

Dalam PER-33/PJ/2011 ini, Direktur Jenderal Pajak menetapkan 20 Badan/Lembaga penerima sumbangan keagamaan yang terdiri dari: 1 (satu) Badan Amil Zakat Nasional, 15 (lima belas) Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 (tiga) Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 (satu) Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.
Ke-20 Badan/Lembaga penerima sumbangan keagamaan yang ditetapkan ini yaitu:
  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. LAZ Dompet Dhuafa Republika
  3. LAZ Yayasan Amanah Takaful
  4. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
  5. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
  6. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
  7. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
  8. LAZ Persatuan Islam
  9. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
  10. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
  11. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  12. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  13. LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil
  14. LAZ Baituzzakah Pertamina
  15. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)
  16. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
  17. LAZIS Muhammadiyah
  18. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
  19. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  20. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)

Senin, 12 Desember 2011

Jam Pelayanan TPT di Kantor Pelayanan Pajak

Jadwal pelayanan penerimaan surat dan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak setiap harinya adalah dari pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat.

Mendekati akhir bulan, aktivitas pemenuhan kewajiban pajak tentunya akan meningkat. Hal ini disebabkan karena batas akhir pelaporan SPT Masa PPh berakhir pada tanggal 20 sedangkan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN berakhir pada akhir bulan (tanggal 30 atau tanggal 31 atau untuk bulan Februari tanggal 28 atau 29). Mungkin bagi para pembaca setia Tax Learning, bulan ini yang merupakan bulan terakhir di tahun 2011 ini harus segera menyelesaikan semua kewajiban yang harus dilakukan termasuk juga kewajiban pelaporan pajak. Karena bagi sebagian besar kantor/instansi/perusahaan, mungkin pada minggu terakhir bulan ini adalah merupakan liburan akhir tahun dalam rangka menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Oleh sebab itu, mulai saat ini sudah harus mempersiapkan penghitungan dan pelaporan kewajiban pajak.

Mungkin bagi sebagian pembaca setia Tax Learning yang selama ini biasa melakukan pelaporan pajak sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sudah terbiasa dengan jadwal pelayanan penerimaan pelaporan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing KPP. Biasanya waktu pelayanan penerimaan laporan SPT atau surat-surat di TPT adalah mulai pukul 07.30 waktu setempat hingga pukul 17.00 waktu setempat. Namun mulai 15 November 2011 waktu pelayanan di TPT ini telah mengalami perubahan. Awalnya penulis juga tidak terlalu perhatian dengan hal ini sebagaimana yang penulis ketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima. Namun beberapa hari yang lalu penulis mendapatkan keluhan dari salah seorang rekan penulis yang kebetulan akan melaporkan SPT ke KPP. Ketika rekan penulis tiba di KPP, waktu telah menunjukkan pukul 16.00 lewat. Dan rupanya TPT telah ditutup. Rekan penulis ini sangat kesal karena ia bersusah payah menghadapi kemacetan kota Jakarta sehingga mengakibatkan tiba di KPP agak sore ternyata TPT telah ditutup. Karena kesal, maka rekan penulis ini menumpahkan kekesalannya kepada penulis.

Saat itulah baru penulis ingat, bahwa pernah membaca sebuah surat edaran tentang jadwal pelayanan di TPT. Surat Edaran tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Pelayanan Prima. SE-84/PJ/2011 ini mencabut dan menggantikan ketentuan mengenai Pelayanan Prima sebagaimana selama ini dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2007. Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak antara lain adalah:
  1. Jadwal pelayanan penerimaan surat dan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak setiap harinya adalah dari pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Ketentuan ini mengubah jadwal pelayanan yang selama ini diterapkan di KPP dimana jadwal pelayanan adalah dari pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat.
  2. Pada saat jam istirahat, pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika TPT terlihat antrian yang panjang.
  3. Area kantor di KPP dibagi menjadi 2 (dua), yaitu area umum (public area) dan area terbatas (restricted area). Pada area umum, Wajib Pajak boleh bebas keluar masuk tanpa menggunakan atribut tertentu untuk memperoleh pelayanan perpajakan. Sedangkan pada area terbatas, Wajib Pajak yang memerlukan pelayanan harus mengisi buku tamu, meninggalkan KTP atau identitas diri untuk ditukar dengan kartu tamu, serta ada petugas yang menunjukkan/mengantar Wajib Pajak untuk menemui pegawai yang dituju.

Semoga informasi yang penulis sampaikan ini dapat diketahui oleh para Pembaca Setia Tax Learning yang hendak melaksanakan kewajiban perpajakan atau yang membutuhkan pelayanan dari pihak KPP, sehingga kekecewaan yang dialami rekan penulis akibat tidak mengetahui jadwal baru pelayana di TPT tidak terjadi. Semoga artikel ini juga dapat disebarluaskan oleh para Pembaca Setia Tax Learning ke rekan dan kenalannya yang lain.

Kamis, 08 Desember 2011

Perlakuan Pajak Atas Penyerahan Kacang Kedelai

Kacang kedelai adalah merupakan salah satu bahan yang menjadi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Banyak sekali makanan yang dibuat dari kacang kedelai ini, sebut saja tahu, tempe, oncom, kecap, tauco sampai dengan susu kacang kedelai. Saat ini makanan yang telah disebutkan ini sudah tidak dapat lepas dari kebutuhan makan sehari-hari rakyat Indonesia. Bisa dibayangkan bahwa seandainya tidak ada tahu, tempe atau kecap, tentunya makanan yang kita santap serasa ada yang kurang.

Dalam ketentuan pajak khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas setiap transaksi penyerahan barang yang menyebabkan adanya pertambahan nilai dari barang yang diserahkan tersebut akan terutang PPN. Pada prinsipnya PPN ini dikenakan untuk mengendalikan perekonomian di negara kita sehingga rakyat tidak akan terlalu konsumtif dalam mengkonsumsi suatu barang (fungsi regulerend).

Lalu bagaimanakah perlakuan PPN atas penyerahan kacang kedelai yang saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok dari sebagian besar rakyat Indonesia? Berikut ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai perlakuan PPN serta Bea Masuk (BM) atas penyerahan kacang kedelai.

KETENTUAN PPN

Pasal 4A ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2000 menegaskan bahwa: Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut: barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Dalam Penjelasan ayat ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 1 huruf b PP Nomor 144 Tahun 2000 disebutkan bahwa: Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Pada Pasal 3 huruf e PP Nomor 144 Tahun 2000 ini menyebutkan bahwa Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e adalah kedelai.

Kemudian dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Februari 2002 menyebutkan bahwa atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001, berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Kedelai yang dimaksud dalam Pasal 1 KEP-68/PJ./2002 ini adalah Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001. Pada huruf d Lampiran 653/KMK.03/2001 menyebutkan bahwa kedelai yang dimaksud adalah kacang kedelai (pecah atau utuh) kuning (dengan kode HS 1201.00.100) dan lain-lain (dengan kode HS 1201.00.900).

Akibat adanya pertanyaan dari masyarakat, maka Direktur PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan surat penjelasan mengenai perlakuan PPN atas impor kedelai melalui surat S-749/PJ.52/2002 tanggal 26 Juli 2002. Dalam surat penjelasan ini, landasan hukum yang dipergunakan adalah:
  1. Pasal 3 jo. Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
  2. huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002.
Hal yang ditegaskan dalam Surat Nomor S-749/PJ.52/2002 ini adalah bahwa:
  1. atas impor dan atau penyerahan kedelai oleh PT A.S.I. seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan PPN Yang Terbaru

Seiring dengan semakin berkembangnya bentuk transaksi perekonomian, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang telah berlaku selama 10 tahun. Dalam UU PPN yang baru ini, jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN lebih ditegaskan.

Perlakuan PPN atas penyerahan kacang kedelai masih tetap sama seperti yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2000. Dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menegaskan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok: barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

KETENTUAN BEA MASUK

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 ditegaskan bahwa atas impor kacang kedelai (Pos Tarif 1201.00.90.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol perseratus). Ketentuan ini berlaku mulai 18 Januari 2008 s.d. 22 Desember 2010 (PMK 241/PMK.011/2010).

Menurut Lampiran I PMK 13/PMK.011.2011 disebutkan bahwa kacang kedelai (pecah maupun tidak), bungkil dan residu padat lainnya, dihancurkan maupun tidak atau berbentuk pellet, hasil dari ekstraksi minyak kacang kedelai, terutang BM 0% (80/PMK.011/2011).

KETENTUAN PELAPORAN SPT MASA PPN

Atas penyerahan Barang yang tidak terutang PPN, PKP tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Kewajiban dari PKP atas penyerahan yang tidak terutang PPN ini hanyalah melaporkan jumlah penyerahannya (Dasar Pengenaan Pajak/DPP) pada induk SPT Masa PPN (Form 1111) Bagian I huruf B yaitu “Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN”.

Baca Artikel Terkait:
Putusan Mahkamah Agung Menyebabkan Produk Pertanian “Menjadi” Kena PPN


c)syafrianto.blogspot.com 08122011

Jumat, 25 November 2011

Siapa Saja Yang Wajib Membuat Transfer Pricing Documentation?

Setelah artikel Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa diposting di blog ini, penulis langsung mendapatkan pertanyaan dari para Pembaca Setia Tax Learning. Mereka menanyakan Wajib Pajak yang bagaimana yang memiliki kewajiban untuk membuat Transfer Pricing Documentation. Sebenarnya masih banyak pertanyaan yang akan timbul sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 yang kini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, karena ketentuan yang diubah melalui PER-32/PJ/2011 ini terdiri dari 16 Pasal yang diubah serta menambahkan 2 Pasal baru. Namun karena keterbatasan waktu, penulis belum sempat mengulas seluruh perubahan yang terjadi.

Pada tulisan berikut ini, penulis akan membahas mengenai Wajib Pajak yang bagaimana yang diwajibkan untuk melakukan Penentuan Harta Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sesuai PER-32/PJ/2011 ini.

a. Siapa yang Wajib memenuhi ketentuan PER-32/PJ/2011?

Apabila kita membaca bunyi dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka dapat kita simpulkan bahwa Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) ini harus diterapkan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Lebih lanjut pada Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka ketentuan PER-32/PJ/2011 ini hanya berlaku atas transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan karena:
  1. perlakuan pengenaan PPh Final atau tidak Final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan memiliki hubungan istimewa, wajib untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (4) ditegaskan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha apabila nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

b. Apa yang harus dilakukan apabila termasuk sebagai kriteria Wajib Pajak yang disebutkan dalam PER-32/PJ/2011?

Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (4) diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yaitu dengan cara (Pasal 3 ayat (2)):
  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


c. Simpulan

Berdasarkan uraian pada bagian a dan bagian b di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa:
Wajib Pajak yang harus Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:
  1. di luar Indonesia (Wajib Pajak Luar Negeri); atau
  2. Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak seperti perlakuan PPh Final dan tidak Final, perlakuan pengenaan PPnBM, atau transaksi dengan WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;
dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi.

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas ini wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan membuat dokumentasinya (membuat transfer pricing documentation/TP Doc).


Dengan demikian maka PER-32/PJ/2011 ini mencabut ketentuan bagi Wajib Pajak yang selama ini diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation dengan langkah yang lebih sederhana, yaitu untuk:
Wajib Pajak yang memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang meliputi:
  1. penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud;
  2. sewa, royalti, atau imbalan lain yang timbul akibat penyediaan atau pemanfaatan harta berwujud maupun harta tidak berwujud;
  3. penghasilan atau pengeluaran sehubungan dengan penyerahan atau pemanfaatan jasa;
  4. alokasi biaya; dan
  5. penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan, dan penghasilan atau pengeluaran yang timbul akibat penyerahan atau perolehan harta dalam bentuk instrumen keuangan dimaksud,
dengan nilai transaksi (nilai penghasilan atau pengeluaran) tidak melampaui Rp 10 miliar.

Artikel Terkait:
Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa

Kamis, 24 November 2011

Kewajiban Membuat Dokumentasi Penetapan Transfer Pricing Yang Wajar atas Transaksi Hubungan Istimewa

Saat ini Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa wajib membuat dokumentasi mengenai penentuan harga wajar transaksi

Dalam Standar Akuntansi Keuangan dan ketentuan perpajakan, transaksi yang terjadi antara pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa diharuskan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) diatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Selama ini selalu timbul sengketa antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak (Fiskus) dalam hal menentukan nilai wajar atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Apalagi pada tahun 1993 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan panduan bagi pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa yang diindikasikan adanya transfer pricing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993. Walaupun sudah ada panduan bagi fiskus dalam melakukan pemeriksaan atas transaksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak mengeluarkan ketentuan berupa petunjuk atau panduan kepada Wajib Pajak dalam menentukan kewajaran harga ini. Bahkan dalam SPT Tahunan PPh Badan juga telah mewajibkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa serta metode penentuan harga dalam Lampiran Khusus 3A.

Barulah pada tanggal 6 September 2010 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010. Peraturan ini telah memberikan kepastian kepada Wajib Pajak mengenai penetapan harga wajar atas transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Namun sejak 11 November 2011 PER-43/PJ/2010 ini diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Salah satu ketentuan yang cukup penting (yaitu pada Pasal 2 dan Pasal 3 PER-32/PJ/2011 ini) untuk diketahui adalah bahwa bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai seluruh transaksi melebihi Rp 10 milyar dalam 1 tahun pajak untuk setiap lawan transaksi diwajibkan untuk:

  1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
  2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
  3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
  4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana disebukan di atas.

Dengan demikian maka saat ini sudah jelas ketentuan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia dengan nilai lebih dari Rp 10 milyar dalam setahun untuk membuat transfer pricing documentation.

Apabila Anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut mengenai pembuatan transfer pricing documentation untuk memenuhi ketentuan ini, maka Anda dapat menghubungi penulis melalui email atau secara langsung ke alamat berikut.

Artikel Terkait:
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Hubungan Istimewa
- Siapa Saja Yang Wajib Membuat Transfer Pricing Documentation?